Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Sholat di kendaraan

Sholat di kendaraan

Sayyidina Abdullah bin Umar RA meriwayatkan, “Rasulullah SAW ditanya tentang sholat di atas perahu (as-safinah). Beliau menjawab, ‘Lakukan shalat sambil berdiri, kecuali jika takut tenggelam.’” (HR Ad Daruquthni dalam sunan-nya (I: 394-395); al Hakim dalam al Mustadrak (I: 275); al Baihaqi dalam as Sunan al Kubra (III: 155), ia menyatakan hadits tersebut hasan dan memang demikian).

Annas bin Sirrin berkata, “Aku pernah berpergian bersama Anas bin Malik. Ketika kami sampai di Dajlah, tibalah waktu shalat dzuhur. Ia mengimami sambil duduk di atas permadani di dalam perahu. Ketika itu perahu sedang melaju dengan kencang membawa kami.” (HR Ath Thabrani dalam al Kabir (I: 243). Al Hafidz al Haitsami- dalam majma’ az Zawa’id (II: 163)-mengatakan bahwa parawi hadits tersebut tsiqah, pada aslinya, litajurra bina jarran).

Dalam Syarh Muhadzdzab (III: 242) Imam an Nawawi berkata, “Jika seseorang akan melaksanakan sholat fardhu di atas perahu, ia tidak boleh meninggalkan kewajiban berdiri jika kuat seperti halnya ketika ia berada di darat. Tetapi, jika ia mempunyai uzur (halangan), seperti pusing kepala dan yang sepertinya, maka boleh melakukan sholat fardhu sambil duduk, karena ia dianggap lemah. Jika angin berhembus dengan kencang sampai mengubah arah perahu, sehingga wajahnya tidak menghadap kiblat, maka ia wajib kembali menghadap kiblat sabil tetap dalam shalat—yakni menyempurnakannya dan tidak perlu mengulangi lagi. Hal itu berbeda dengan seseorang yang sedang mendirikan sholat di darat, jika ia mengubah dengan sengaja wajah atau dadanya dari arah kiblat secara paksa maka batal sholatnya.”

 

Dengan keterangan di atas, jelaslah hukum sholat di atas perahu. Pesawat terbang dianggap sama dengan perahu, karena sama-sama alat transportasi. Jika seseorang di dalam pesawat memungkinkan untuk berdiri dalam meakukan sholat dan menghadap kiblat seperti yang dilakukan di darat atau di dalam perahu, maka ia wajib melakukan itu. Tetapi, jika hal itu tidak memungkinkan, maka sholat boleh dilakukan semampunya untuk menghargai waktu ibadah. Lalu sholat itu harus diulang atau di qadha jika ia telah turun dari pesawat.

Adapun mendirikan sholat fardhu di dalam mobil adalah tidak sah, sehingga penumpang harus turun dan melakukan sholat di bumi (darat). Tetapi jika seseorang sedang melakukan perjalanan panjang yaitu jarak dibolehkannya meng-qhasar sholat (kurang lebih 81 km), maka ia dibolehkan menjamak sholatnya. Sementara, bagi pengemudi wajib berhenti pada setiap waktu sholat untuk memberikan kesempatan kepada penumpang untuk melakukan kewajibannya. Penumpangpun wajib mengingatkan pengemudi akan hal itu. Jika ia tidak berhenti, maka dosanya ditanggung oleh pengemudi tersebut.

Adapun jika jarak perjalanan tidak memenuhi jarak dibolehkannya meng-qhasar sholat dan tidak mungkin menghentikan pengemudi, maka sholat dilakukan di dalam mobil (kendaraan) seadanya untuk menghormati waktu. Tetapi ia harus mengulangi kembali sholatnya.

Sholat sunat boleh dilakukan di dalam mobil atau tunggangan lainnya sambil duduk, sedangkan rukuk dan sujudnya dengan suatu gerakan (isyarat). Sujud di buat lebih rendah daripada rukuknya.



Buletin Fajar Ilmu oleh Habib Hasan Bin Ali As Saqaff
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger