Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Menikahi Adik Mantan Istri

Menikahi Adik Mantan Istri

Apabila pernikahan dengan saudara mantan istri, baik kakaknya maupun adik­nya, dilakukan sesuai dengan yang di­persyaratkan dalam agama, hukumnya boleh dan halal. Hanya saja, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. 

Jika istri pertamanya itu sudah meninggal dunia, boleh saja per­kawinan kedua segera dilakukan. Ka­lau masih dalam keadaan sakratul maut, belum boleh. Misalnya saja istrinya yang dalam keadaan sakit yang sangat parah memintanya agar ia nanti menikah de­ngan adik atau kakaknya. Lalu karena ingin meyakinkan istrinya bahwa ia mau melakukan itu, di waktu istrinya dalam ke­adaan mendekati ajal ia menikahi sau­dara kandung istrinya, itu tidak sah dan haram. Jadi baru boleh dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri telah mening­gal dunia, meskipun baru beberapa jam atau beberapa hari meninggal dunia. Masalah pantas atau tidak pantas menu­rut penilaian orang lain, itu persoalan lain.

Demikian pula jika istrinya itu telah ditalaknya dengan talak bain (talak yang putus, yang tidak dapat rujuk lagi), se­perti talak khul’iy (talak atas permintaan istri) atau talak tiga, boleh saja perkawin­an dengan saudara perempuan istri itu se­gera dilakukan.


Akan tetapi jika istrinya itu diceraikan dengan talak rij’iy (talak yang dapat rujuk lagi), seperti talak satu yang biasa, um­pamanya, belum boleh mengawini sau­dara perempuan istrinya itu selama istri­nya masih berada dalam masa iddah. Se­bab, istri yang berada dalam masa iddah talak rij’iy masih dihukumi sebagai istri, karena sewaktu-waktu dapat rujuk kembali. Kalau sudah lewat masa iddah, boleh menikahi adik atau kakak mantan istrinya itu.


Syara‘ melarang seseorang meng­himpun atau menggabung dua saudara menjadi istri yang dimadu. Dalam surah An-Nisa’ ayat 23 Allah SWT berfirman, yang artinya, “.... Dan tidak boleh kamu himpunkan dua saudara perempuan, melainkan apa-apa yang telah lampau.”


Menurut Tafsir Ibnu Katsir pada juz I, penafsiran ayat itu adalah, “Dan di­haramkan atas kamu menghimpun dua saudara perempuan bersama-sama da­lam perkawinan, dan demikian pula pada pemilikan budak belian; kecuali apa-apa yang telah lalu pada kamu pada masa Jahiliyyah, maka sesungguhnya telah Kami ampuni kamu atas hal itu.”


Dalam hadits yang diriwayatkan dari Dhahhak bin Fairuz dari ayahnya, ia ber­kata, “Aku telah masuk Islam, sedang­kan padaku ada dua orang istri yang ber­saudara, maka Nabi SAW memerintah­kan aku untuk menceraikan salah se­orang dari keduanya.” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Dalam Hasyiyah al-Bajuri pada juz I di­sebutkan, “Maka menjadi halal sau­dara pe­rempuan istri atau ipar perempu­an, de­ngan sebab matinya istri atau ter­talak bain. Lain halnya jika ia mentalak­nya de­ngan talak rij`iy, maka tidaklah halal sau­dara perempuannya itu selama istrinya masih di dalam iddah, karena perempuan yang berada dalam masa iddah talak rij`iy masih dihukumi sebagai istri.”


Bagaimana jika mantan istrinya itu sakit hati karena mantan suaminya menikah dengan kakak atau adiknya? 

Itu masalah lain. Selama syarat dan rukun nikahnya dipenuhi, sah pernikahannya. Namun ka­lau memang tujuan ia menikahi kakak atau adiknya karena ingin menyakiti mantan istrinya, perbuatannya itu haram, mes­kipun pernikahannya sendiri sah jika dilakukan sesuai aturan agama.


Namun perlu pula kita perhatikan, banyak sekali hal yang boleh dilakukan namun tidak patut kita memperbuatnya. Misalnya saja, shalat dengan memakai kaus buntung yang tak ada lengannya, boleh saja kita melakukannya, tapi itu tak pantas. Menghadap Allah kok seperti itu, padahal menghadap orang yang kita hor­mati saja luar biasa kita menyiapkan penampilan kita. Masalah sahnya ya sah asalkan semua syarat dan rukun shalat­nya terpenuhi, tetapi itu tidak pantas.


Begitu juga masalah pernikahan dengan saudara mantan istri yang dicerai. Kalau memang ada pihak-pihak yang nan­ti akan tersakiti meskipun si laki-laki tidak bermaksud menyakiti, sebaiknya dipertimbangkan lagi, kecuali kalau sudah terjadi.


Selain itu yang juga sering tak dipikir­kan masak-masak oleh orang yang akan menikah adalah bahwa menikah dengan seseorang berarti kita akan berhu­bung­an dengan semua anggota keluarganya, orang­tuanya, kakaknya, adiknya, dan lain-lain. Tentu hubungan itu tak akan semulus dibandingkan bila menikah de­ngan yang lain. Begitu juga hubungan istri yang baru itu dengan saudaranya yang adalah mantan istri suaminya, tentu akan berubah dan hampir pasti menjadi ti­dak harmonis lagi. Jadi akan menimbul­kan banyak persoalan.



Majalah Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger