Adalah tabiat manusia manakala
dihadapkan pada dua pilihan atau lebih yang sangat sulit atau di luar kemampuan
analisanya untuk memilih, maka ia cenderung meminta pertolongan dari kekuatan
supra natural atau mencari tanda-tanda dari alam dalam menentukan pilihannya.
Ketika datang Islam, kebiasaan itu
diluruskan dengan diajarkannya shalat Istikharah. Istikharah artinya meminta
pilihan. Sholat istikharah adalah shalat untuk meminta pilihan kepada Allah.
Manusia adalah makluq yang dengan
kesempurnaannya tetap memiliki kekurangan, terutama dalam menentukan pilihan
yang di luar kemampuan analisanya. Ia tidak mampu melihat kegaiban masa depan
apakah itu baik atau buruk nantinya. Inilah hikmah dari disunnahkannya
Istikharah, agar manusia tetap menjalin hubungan dengan Tuhannya saat akan
menentukan pilihan, meminta pertolonganNya agar ia bisa memilih dengan baik dan
tepat.
Allah berfirman, ”Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan
memilihnya. Sekali-sekali tidak ada pilihan bagi mereka (apabila Allah telah
menentukan). Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan.
Dan Tuhamnu mengetahui apa yang disembunyikan dalam dada mereka dan apa yang
mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah)
melainkan Dia, bagiNyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNyalah
segala penentuan dan hanya kepadaNyalah kami dikembalikan (al-Qasas 68-70).
Hukum Istikharah
Para ulama sepakat mengatakan bahwa
shalat istikharah hukumnya sunnah pada saat seorang muslim dihadapkan pada
permasalahan yang memerlukan keputusan untuk memilih.
Dalil Shalat Istikharah
Dalil shalat Istikharah adalah ssebagai berikut:
. عن
جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله ( يعلمنا الاستخارة في
الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ
بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ
وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا
أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا
الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ
قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ
لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي
فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي
وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ
رَضِّنِي بِهِ)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata:
Rasulullah saw mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana
beliau mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian
dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat
fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku
meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku
meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada
daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa,
Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau
mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku
saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku
serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu
berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku
untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat
ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku
perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia
untukku”. (h.r. Ahmad, Bukhari dan Ashabussunan).
Dalil lain shalat Istikharah adalah
hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting
leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku
melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan
turunlah al-Qur’an.
Tatacara Shalat Istikharah
Para ulama menjelaskan bahwa
tatacara shalat istikharah adalah seperti sholat sunnah biasa, dijalankan dalam
dua rakaat. Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya, namun shalat
istikharah disunnah serta merta saat seseorang menghadapi masalah. Imam Nawawi,
Ibnu Hajar dan Imam Iraqi mengatakan, sah melaksanakan istikharah yang
dibarengkan dengan sholat sunnah lainnya asalkan dengan niat. Misalkan
seseorang hendak melaksanakan sholat sunnah rawatib lalu ia juga niat untuk istikharah
maka itu sah. (Fathul Bari 11/221).
Selesai melaksakan shalat lalu
membaca doa di atas. Tidak ada bacaan khusus atau surat khusus dalam shalat
Istikharah. Beberapa refrensi menyebutkan aada
raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat
al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat
al-Ikhlas. Itu mengikuti shalat hajat karena Istikharah termasuk shalat
hajat. Begitu juga diperbolehkan mengulang-ulang shalat Istikharah karena itu
termasuk doa dan dalam beberapa riwayat Rasulullah saw mengulang doa terkadang
sampai tiga kali.
Bagi yang berhalangan melaksanakan
shalat, misalnya perempuan yang sedang datang bulan, maka diperbolehkan baginya
untuk hanya membaca doa Istikharah.
Disusun oleh Ustadz
Muhammad Niam
Posting Komentar