Meneruskan Halaqoh Kubro yang sudah menjadi tradisi, MA NU
TBS Kudus kembali mengahdirkan acara bertajuk Halaqoh Dialogis dengan tema “Taqarrub
Dengan Berqurban” pada hari Sabtu malam Ahad 26 Agustus 2017 mulai ba’da Isya.
Halaqoh dialogis adalah rangkaian dari Halaqoh TBS yang
merupakan permintaan para santri, alumni dan masyarakat umum agar Halaqoh Kubro
yang beberapa waktu lalu sukses menyedot perhatian masyarakat luas, agar
diteruskan dan diselenggarakan secara rutin.
Halaqoh Madrasah TBS diharapkan dapat menjadi oase bagi masyarakat
Kudus dan sekitarnya yang haus akan ilmu agama untuk mendapatkan referensi
seputar permasalahan kehidupan menurut Islam, terutama dalam hal fiqih. Dalam
halaqoh ini, masyarakat umum ditemukan dengan para Ulama untuk membahas
permasalahan yang menjadi tren dalam masyarakat maupun yang ditanyakan pada
saat acara berlangsung.
Pada Halaqoh Dialogis yang membawakan tema Qurban kali ini,
sebagai pembawa materi adalah KH. Choirozyad, KH. M. Ulil Albab Arwani, KH. M.
Arifin Fanani, KH. Hasan Fauzi, dan KH. Musthafa Imron.
Berikut ini adalah sedikit oleh-oleh ilmu dari Halaqoh
dialogis yang berlangsung Sabtu malam Ahad itu yang dipublikasikan oleh MTs NU TBS Kudus dalam
akun Twitter resminya dan beberapa santri/ alumni TBS:
Dawuh KH. M. Arifin Fanani:
1. Syirkah (kelompok) hewan kerbau, boleh untuk kurang dari
tujuh orang
2. Hewan qurban yang bertarung hingga “pece”, maka hukumnya
tidak sah dijadikan hewan qurban. Namun, masih sah jika hanya putus tanduknya
3. Ketika qurban diserahkan kepada panitia, maka akan muncul
banyak masalah. Oleh karena itu,Panitia qurban itu harus sembodo semuanya,
sembodo juga ilmunya, sembodo hartanya, dan harus siap tekor (rugi)
4. Panitia qurban itu wakil dari pengkurban. Ibarat disuruh
beli rokok, dia tidak boleh ambil walau sebatang, kecuali jika mendapat ijin
dari yang menyuruhnya.
Dawuh KH. Amin Yasin:
1. Harus dibedakan antara ibadah qurban dengan mayoran (pesta)
2. Memutus kepala (dalam istilah Kudusnya: membolang), sebelum
hewan benar-benar mati, hukumnya makruh
3. Usia kerbau bisa diketahui dari jumlah lingkar (seperti
cincin) yang ada pada tanduknya. Jika jumlah nya satu, maka usianya satu tahun,
dan seterusnya.
Dawuh KH. Khoiruyzad
1. Nadzar dan Janji itu pengertian yang berbeda
2. Satu kambing untuk niat qurban dan aqiqah itu tidak
diperbolehkan, walaupun dilakukan oleh orang yang fakir
3. Hewan yang hamil tidak sah untuk qurban
4. Syarat kambing domba yang diqurbankan, minimal satu tahun atau sudah poel sebelum satu tahun. Jika
kambing biasa minimal harus dua tahun dan tidak dapat berpatokan pada poel nya
saja.
5. Hewan leher panjang, cara menyembelihnya adalah pada bagian
bawah dekat tubuh. Sedangkan hewan leher pendek sembelihlah di bagian atas
dekat kepala
Foto: MTs NU TBS Kudus
Posting Komentar