Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Halaqoh Dialogis MA NU TBS: Taqarrub Dengan Berqurban

Halaqoh Dialogis MA NU TBS: Taqarrub Dengan Berqurban



Meneruskan Halaqoh Kubro yang sudah menjadi tradisi, MA NU TBS Kudus kembali mengahdirkan acara bertajuk Halaqoh Dialogis dengan tema “Taqarrub Dengan Berqurban” pada hari Sabtu malam Ahad 26 Agustus 2017 mulai ba’da Isya.

Halaqoh dialogis adalah rangkaian dari Halaqoh TBS yang merupakan permintaan para santri, alumni dan masyarakat umum agar Halaqoh Kubro yang beberapa waktu lalu sukses menyedot perhatian masyarakat luas, agar diteruskan dan diselenggarakan secara rutin.


Halaqoh Madrasah TBS diharapkan dapat menjadi oase bagi masyarakat Kudus dan sekitarnya yang haus akan ilmu agama untuk mendapatkan referensi seputar permasalahan kehidupan menurut Islam, terutama dalam hal fiqih. Dalam halaqoh ini, masyarakat umum ditemukan dengan para Ulama untuk membahas permasalahan yang menjadi tren dalam masyarakat maupun yang ditanyakan pada saat acara berlangsung.

Pada Halaqoh Dialogis yang membawakan tema Qurban kali ini, sebagai pembawa materi adalah KH. Choirozyad, KH. M. Ulil Albab Arwani, KH. M. Arifin Fanani, KH. Hasan Fauzi, dan KH. Musthafa Imron.


Berikut ini adalah sedikit oleh-oleh ilmu dari Halaqoh dialogis yang berlangsung Sabtu malam Ahad itu yang dipublikasikan oleh MTs NU TBS Kudus dalam akun Twitter resminya dan beberapa santri/ alumni TBS:

Dawuh KH. M. Arifin Fanani:

1. Syirkah (kelompok) hewan kerbau, boleh untuk kurang dari tujuh orang

2. Hewan qurban yang bertarung hingga “pece”, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban. Namun, masih sah jika hanya putus tanduknya

3. Ketika qurban diserahkan kepada panitia, maka akan muncul banyak masalah. Oleh karena itu,Panitia qurban itu harus sembodo semuanya, sembodo juga ilmunya, sembodo hartanya, dan harus siap tekor (rugi)

4. Panitia qurban itu wakil dari pengkurban. Ibarat disuruh beli rokok, dia tidak boleh ambil walau sebatang, kecuali jika mendapat ijin dari yang menyuruhnya.

Dawuh KH. Amin Yasin:

1. Harus dibedakan antara ibadah qurban dengan mayoran (pesta)

2. Memutus kepala (dalam istilah Kudusnya: membolang), sebelum hewan benar-benar mati, hukumnya makruh

3. Usia kerbau bisa diketahui dari jumlah lingkar (seperti cincin) yang ada pada tanduknya. Jika jumlah nya satu, maka usianya satu tahun, dan seterusnya.

Dawuh KH. Khoiruyzad

1. Nadzar dan Janji itu pengertian yang berbeda

2. Satu kambing untuk niat qurban dan aqiqah itu tidak diperbolehkan, walaupun dilakukan oleh orang yang fakir

3. Hewan yang hamil tidak sah untuk qurban

4. Syarat kambing domba  yang diqurbankan, minimal satu tahun  atau sudah poel sebelum satu tahun. Jika kambing biasa minimal harus dua tahun dan tidak dapat berpatokan pada poel nya saja.

5. Hewan leher panjang, cara menyembelihnya adalah pada bagian bawah dekat tubuh. Sedangkan hewan leher pendek sembelihlah di bagian atas dekat kepala


Foto: MTs NU TBS Kudus
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger