Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Walimah Kepulangan Haji

Walimah Kepulangan Haji

Walimah dalam rangka menyambut kedatangan orang dari perjalanan jauh, khazanah fikih menyebutnya dengan istilah “naqi’ah”. Salah satu rujukan yang disebutkan di sini adalah keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari salah karyanya Asnal Mathalib berikut ini.

*( ﻭَﻟِﻠْﻘُﺪُﻭﻡِ ‏) ﻣِﻦْ ﺍﻟﺴَّﻔَﺮِ ‏( ﻧَﻘِﻴﻌَﺔٌ ‏) ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨَّﻘْﻊِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻐُﺒَﺎﺭُ ﺃَﻭْ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮُ ﺃَﻭْ ﺍﻟْﻘَﺘْﻞُ ‏( ﻭَﻫِﻲَ ﻣَﺎ ‏) ﺃَﻱْ ﻃَﻌَﺎﻡٌ ‏( ﻳُﺼْﻨَﻊُ ﻟَﻪُ ‏) ﺃَﻱْ ﻟِﻠْﻘُﺪُﻭﻡِ ﺳَﻮَﺍﺀٌ ﺃَﺻَﻨَﻌَﻪُ ﺍﻟْﻘَﺎﺩِﻡُ ﺃَﻡْ ﺻَﻨَﻌَﻪُ ﻏَﻴْﺮُﻩُ ﻟَﻪُ ﻛَﻤَﺎ ﺃَﻓَﺎﺩَﻩُ ﻛَﻠَﺎﻡُ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ ﻓِﻲ ﺁﺧِﺮِ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﻤُﺴَﺎﻓِﺮِ *

(Untuk kenduri sambutan kedatangan) dari perjalanan (disebut naqi‘ah) berasal dari naqa’ yang artinya debu, penyembelihan, atau pemotongan. (Naqi‘ah itu suatu) makanan (yang dihidangkan dalam jamuan upacara penyambutan) terlepas dari jamuan itu disediakan oleh pihak yang datang atau orang lain. Hal ini disebutkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ di akhir bab shalat musafir (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhir Raudhatit Thalib, juz 15, halaman 407).*_

Ulama Syafi’iyah cenderung menganjurkan umat Islam untuk mengadakan walimah atau selamatan. Karena selamatan merupakan bentuk kebahagiaan yang dianjurkan untuk diungkapkan kepada publik. Karenanya hukum selamatan atau kenduri menyambut kedatangan bagi mereka adalah sunah. Kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar karya Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini menyebutkannya sebagai berikut.

* ﻓﺼﻞ ﻭﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺮﺱ ﻣﺴﺘﺤﺒﺔ ﻭﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻋﺬﺭ ﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﻌﺮﺱ ﻣﺸﺘﻘﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻢ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﻷﻥ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻳﺠﺘﻤﻌﺎﻥ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔ ﺗﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺩﻋﻮﺓ ﺗﺘﺨﺬ ﻟﺴﺮﻭﺭ ﺣﺎﺩﺙ ﻛﻨﻜﺎﺡ ﺃﻭ ﺧﺘﺎﻥ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ *

“Kenduri perkawinan (walimah) itu dianjurkan. Sedangkan hukum memenuhi undangan kenduri itu wajib kecuali bagi mereka yang udzur. Kata ‘walimah’ sendiri merupakan pecahan kata ‘walam’ yang maknanya berkumpul karena pasangan suami istri terhubung dalam satu ikatan perkawinan. Walimah sendiri, kata Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah, adalah sebutan untuk undangan kenduri apa saja yang diadakan sebagai wujud ungkapan kebahagiaan seperti perkawinan, khitanan, dan lain sebagainya,” (Lihat Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Darul Basya’ir, Damaskus, Tahun 2001, Cetakan Ke-9, Halaman 444)*_.

Hanya saja para ulama Syafi’iyah memberikan batasan terkait perjalanan seperti apa yang dianjurkan untuk diadakan selamatan penyambutan atau naqiah. Kalau hanya perjalanan dekat ke tepi kota atau lintas provinsi yang tidak jauh, kita tidak dianjurkan untuk mengadakan selamatan penyambutan. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami sebagai berikut ini.

* ﻭَﺃَﻃْﻠَﻘُﻮﺍ ﻧَﺪْﺑَﻬَﺎ ﻟِﻠْﻘُﺪُﻭﻡِ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺴَّﻔَﺮِ ﻭَﻇَﺎﻫِﺮٌ ﺃَﻥَّ ﻣَﺤَﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺴَّﻔَﺮِ ﺍﻟﻄَّﻮِﻳﻞِ ﻟِﻘَﻀَﺎﺀِ ﺍﻟْﻌُﺮْﻑِ ﺑِﻪِ ﺃَﻣَّﺎ ﻣَﻦْ ﻏَﺎﺏَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺃَﻭْ ﺃَﻳَّﺎﻣًﺎ ﻳَﺴِﻴﺮَﺓً ﺇﻟَﻰ ﺑَﻌْﺾِ ﺍﻟﻨَّﻮَﺍﺣِﻲ ﺍﻟْﻘَﺮِﻳﺒَﺔِ ﻓَﻜَﺎﻟْﺤَﺎﺿِﺮِ ﻧِﻬَﺎﻳَﺔٌ ﻭَﻣُﻐْﻨِﻲ ﺍ ﻩ * ـ .

Para ulama menyebutkan kesunahan walimah secara mutlak bagi jamuan penyambutan orang yang tiba dari perjalanan. Jelas ini berlaku bagi perjalanan jauh yang ditempuh untuk menunaikan kepentingan apa saja pada umumnya. Sedangkan kepergian seseorang sehari atau beberapa hari ke suatu daerah yang dekat, dihukumi seperti orang yang hadir menetap di dalam kota. Demikian disebut dalamNihayah dan Mughni,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 31, halaman 384).

Keterangan di atas jelas mengatakan kepada kita bahwa selamatan penyambutan orang yang pergi menunaikan ibadah haji ke kampung halaman dianjurkan dalam agama. Sementara tetangga yang menerima undangan diusahakan menghadiri selamatan tersebut.

Saran kami, jabatlah tangan tetangga kita yang baru menunaikan ibadah haji. Ucapkan selamat dan doakan mereka yang baru tiba di tanah air. Doakan mereka agar ibadah haji yang baru mereka tunaikan mabrur.



Ust. Eko Budi Priyono
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger