Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » 22 Hal Makruh Dalam Sholat (1)

22 Hal Makruh Dalam Sholat (1)

عُرِضَتْ عَلَيَّ أُجُورُ أُمَّتِي حَتَّى اَلقَذَاةُ يُخْرِجُهَا الرَّجُلُ مِنْ اَلمَسْجِدِ - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

Pahala ummatku diperlihatkan kepadaku, termasuk ketika seseorang membersihkan mesjid  dari setitik noda. (HR Abu Daud)

وَالمَكْرُوْهاَتُ فىِ الصَّلاَةِ إِثْنَى وَعِشْرُوْنَ ؛

Hal makruh dalam melaksanakan shalat ada 22 macam :

أَحَدُهاَ جَعْلُ يَدَيْهِ فىِ كَمَّيْهِ فىِ خَمْسَةِ أَشْياَءَ عِنْدَ تَحَرُمِهِ وَرُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ وَقِياَمِهِ مِنْ تَشَهُدِهِ وَجُلُوْسِهِ لَهُ

Pertama ; Kedua tangan masuk semua ke dalam lengan tangan di lima posisi, yaitu saat Takbiratul Ikhram, Ruku’, Sujud, Berdiri dari Tasyshud dan saat Duduk Tasyahud.

وَثاَنِيْهاَ إِلْتِفتَاتٌ بِوَجْهِهِ بِلاَ حاَجَةٍ أَماَّ إِذاَ كاَنَ لَهاَ كَحِفْظِ مَتاَعٍ فَلاَيُكْرَهُ

Kedua ; Memalingkan muka tanpa hajat, adapun ketika ada hajat seperti menjaga harta maka itu tidak makruh.

وَثاَلِثُهاَ إِشاَرَةٌ بِنَحْوِ عَيْنٍ أَوْحاَجِبٍ أَوْشَفَةٍ بِلاَحاَجَةٍ , وَلَوْ مِنْ أَخْرَسَ وَلاَ تَبْطُلُ بِهاَ الصَّلاَةُ ماَ لَمْ تَكُنْ عَلَى وَجْهِ اللَّعْبِ وَإِلاَّ أَبْطَلَتْ , أَمَّا إِذاَ كاَنَتْ لِلْحاَجَةِ كَرَدِّ السَّلاَمِ وَنَحْوِهِ فَلاَيُكْرَهُ

Ketiga ; Memberi isyarat, seperti dengan mata, alis mata atau bibir dan tanpa hajat. Ini meskipun dari seorang bisu. Ini tidak membatalkan shalat sebatas tidak ada unsur bercanda, bila ada unsur bercanda maka shalat batal. Adapun isyarat itu diperlukan seperti karena menjawab salam maka membri isyarat itu tidak makruh.

وَراَبُِهاَ جَهْرُ بِمَحَلِ إِسْراَرٍ وَعَكْسِهِ حَيْثُ لاَ عُذْرَ فَإِنْ حَصَلَ عُذْرٌ كَأَنْ كَثُرَ اللَّغْطُ عِنْدَهُ فاَحْتاَجَ لِلْجَهْرِ لِيَأْتِىَ بِالقِرَاءَةِ عَلَى وَجْهِهاَ فَلاَكَراَهَةَ

Keempat ; Mengeraskan suara di saat harus bersuara pelan, juga sebaliknya, ini apabila tidak ada udzur (kendala). Tapi apabila ada uzdur, seperti gaduh atau berisik, maka ia perlu untuk mengeraskan suara karena memenuhi hak bacaan sesuai keharusan, ini ini tidak makruh.

وَخاَمِسُهاَ إِخْتِصاَرٌ بِأَنْ يَجْعَلَ يَدَهُ أَوْ يَدَيْهِ عَلَى خاَصِرَتِهِ ماَ لَمْ يَكُنْ لِحاَجَةٍ كَعِلَّةٍ بِجَنْبِهِ وَإِلاَّ فَلاَ كَراَهَةَ , لِخَبَرِ أَبىِ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ T نَهَى أَنْ يُصَلِّى الرَّجُلُ مُخْتَصِراً رَواَهُ الشَّيْخاَنِ , وَالمَرْأَةُكاَلرَّجُلِ وَمِثْلُهاَ الخُنْثَى وَيُكْرَهُ ذَلِكَ الإِخْتِصاَرُ خاَرِجَ الصَّلاَةِ أَيْضاً , ِلأَنَّهُ فَعْلُ الكُفاَرِ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلاَةِ وَفَعْلُ المُتَكَبِّرِيْنَ خاَرِجَهاَ وَفَعْلُ المُخْنِثِيْنَ وَالنِّساَءِ لِلْعُجْبِ وَأَنَّ الإِبْلِيْسَ لَماَّ أُهْبِطَ مِنَ الجَنَّةِ فَعَلَ كَذَلِكَ وتَفْسِيْرُ الإِخْتِصاَرِ بِذَلِكَ هُوَ المَشْهُوْرُ وَقَدْ يُفَسِّرُ بِاخْتِصاَرٍ السَّجَدَةُ ِلأَنَّهُ مَنْهِىٌ عَنْهُ أَيْضاً

Kelima ; Kelima, Ikhtishor (mengerutkan diri) yaitu menjadikan salah satu atau kedua tangannya di atas lambung atau pinggangnya, selagi hal itu tidak diperlukan, seperti ada rasa sakit di lambungnya, namun apabila sangat diperlukan maka hal itu tidak makruh.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairoh yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim, bahwa Rasulullah Saw melarang shalat dari seorang lelaki sambil Ikhtishor mengerutkan diri (mendekap perut dengan satu atau dua tangan).

Perempuan dengan lelaki dalam hal ini sama, termasuk juga waria. Mengerutkan diri seperti ini juga makruh dilakukan di luar shalat. Karena hal semacam itu adalah salah satu perlakuan orang-orang kafir, ini nisbat dalam keadaan shalat, dan termasuk perlakuan orang-orang takabur adalah nisbat di luar shalat, serta salah satu perlakuan waria dan wanita dalam keadaan Ujubnya (angkuh).

Dan sesungguhnya, Iblis ketika terusir dan turun dari sorga, ia melakukan hal semacam itu. Ikhshor ditafsirkan dengan mengerutkan diri (menjadikan salah satu atau kedua tangannya di atas lambung atau pinggang) adalah tafsiran yang masyhur para Ulama. Penafsiran Ikhshor terkadang makna dari sujud, karena sujud semacam itu juga di larang.

قاَلَ الأَزْهَرِى يَحْتَمِلُ وَجْهَيْنِ أَحَدُهُماَ أَنْ يَخْتَصِرَ الآيَةَ الَّتِى فِيْهاَ السُّجُوْدُ فَيَسْجُدُ لَهاَ , وَالثَّانىِ أَنْ يَقْرَأَ السُّوْرَةَ فَإِذاَ انْتَهِىَ إِلىَ السَّجْدَةِ جاَوَزَهاَ وَلَمْ يَسْجُدْ لَهاَ

Syekh Al-Azhari berkata ; Ikhshor mengandung dua sisi makna :

Pertama, mempersingkat (tidak membaca) ayat yang terdapat sujud (ayat sajadah) dan dapat melakukan sujud karenanya.

Kedua, membaca salah satu surat, dan ketika sampai pada ayat sajadah dia melewatinya dan tidak melakukan sujud.



Sumber: Kitab Kasyifatus Saja Syekh Nawawi Banten, dikutip oleh Ust. Ahmad Daerobiy
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger