Memanggil istri dengan sebutan
ummi, mama, ibu dengan tujuan menghormati bukan termasuk dzhihar, namun makruh
untuk diucapkan. Namun, jika ada niat dhihar maka terjadi dhihar, karena
termasuk kinayah dhihar. Untuk permasalahan memanggil suami dengan sebutan abi,
papa, ayah dan lain-lain. belum ada ibarat yang sharih/jelas. sementara
hukumnya sama yakni tidak apa-apa untuk tujuan menghormati.
Kalau dilihat dari pengertian
dzihar secara syara' dzihar bisa terjadi andai dari panggilan kepada istri
mengandung unsur mengharamkan istri seperti keharaman orang-orang yang
diharamkan digauli (ibu kandung, saudara perempuan, ibu mertua, dll). Kalau
kita tinjau yang terjadi di masyarakat bahwa panggilan ummi, ibu, mama, itu adalah
memberi contoh kepada anaknya, tidak ada unsur menyamakan istri dengan ibunya.
والظهار شرعا: تشبيه المرأة أو عضو منها بامرأة محرمة نسبا أو رضاعا أو مصاهرة بقصد التحريم لا بقصد الكرامة، ولهذا المعنى نزلت الآية، « إِنْ أُمَّهاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ »: أي ما أمهاتهم، والمنكر: ما ينكره الشرع والعقل والطبع, تفسير المراغى المجادلة اية 2
Dalam Kitab Ianutthalibin dijelaskan bahwa Dzhihar ada
empat syarat:
1. Adanya ucapan itu dari suami
2. Adanya wanita itu istrinya
sendiri
3. Adanya musyabbah bih, yaitu
anggota-anggota dhahir dari perempuan yang tidak halal dinikah, seperti ibu,
adik, kakak, dll.Anggaota-anggota dhahir seperti punggung, tangan, kaki, wajah,
dll.Contoh: Kau bagiku seperti punggung ibuku, kau bagiku seperti tangan ibuku,
kau bagiku seperti kaki ibuku, dll.Sedangkan menyerupakan istri dengan anggota
batin tidak termasuk dhihar. Seperti contoh: Kau seperti mata ibuku, kau
seperti perut ibuku. Dua kata itu jika tidak diniatkan dhihar, maka tidak
terjadi dhihar. sebab termasuk kata kinayah.
4. Adanya shigat (kata-kata)
dhihar. Sighat (kata-kata) ada yang jelas (sharih) dan ada yang tidak jelas
(kinayah).
Untuk kata yang jelas seperti,
"kau bagiku seperti punggung ibuku", maka kata tersebut menjadi
dhihar, baik diniatkan dhihar atau tidak. Sedangkan kata yang tidak jelas
(kinayah) seperti; "Kau seperti ibuku". Perkataan ini termasuk
perkataan yang tidak jelas, sebab jika hanya "seperti ibuku" akan
mencakup anggota dhahir dan batin, juga mencakup perbuatan atau tingkah laku.
Maka jika demikian dibutuhkan niat. Jika ketika mengatakan "kau seperti
ibuku" tidak niat dhihar, maka tidak terjadi dhihar, namun bila ada niat
dhihar, maka terjadilah dhihar.
Dari keterangan tersebut, jika
ada seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan "ummi", atau
"mama", atau "adek", atau "ibu", maka tidak
termasuk dhihar. Sebab tidak memenuhi unsur penyerupaan, hanya panggilan, yang
jika dijelaskan memuat "ibu dari anaknya". Jika melihat keterangan
dalam Al-Mahally, kata-kata itu tidak sesuai dengan dhihar yang masyhur di
kalangan orang jahiliyah. Padahal, keharaman dhihar itu karena menyerupai
perkataan orang jahiliyyah dalam mencerai istrinya. ( I'anatutthalibin. 4. 35-36).
Dalam Kitab Minhaj At-Tarbiyah
Ash-Shalihah panggilan abi dan umi memang termasuk hal yang mesti dibiasakan
saat seseorang mendidik anaknya diusia pertama hingga 6 tahun, namun demikian
bila panggilan tersebut tidak berlaku atau sesuai dengan kondisi setempat dapat
diubah disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Apa tidak termasuk dzihar ?
tidak, karena pada umumnya, panggilan itu mengajarkan / mencontohkan pada anak,
bukan berarti memanggil Ibu nya, tidak ada unsur menyamakan dengan ibunya.
Majmu' Lin-Nawawi XVIII / 434
Cet Daar El-Fikr :
: قال المصنّف رحمه الله: (وإن قال: أنتِ عليَّ كأمِّي أو مثْل أمي، لم يكنْ ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُجْعَلْ ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
Tafsir rawa-i'ul bayan syekh
ali shabuni Jil 2 hal 522 ;
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ: ﻳﺎ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﻳﺎ ﺃﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ اﻟﻜﺮاﻣﺔ ﻭاﻟﺘﻮﻗﻴﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻈﺎﻫﺮا، ﻭﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ
Maka jika demikian dibutuhkan
niat. Jika ketika mengatakan "kau seperti ibuku" tidak niat dhihar,
maka tidak terjadi dhihar, namun bila ada niat dhihar, maka terjadilah dhihar
(Dzihar Kinayah). Wallahu a'lam bishshowab.
www.fb.com/groups/piss.ktb/340401529315995
oleh Ust. Ibnu Al-Ihsani, Afif Yang
Khoir, Fajar Bashir, Toni Imam Tontowi, Nimas, dan Brojol Gemblung
Posting Komentar