Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Muhallil Setelah Talak Tiga

Muhallil Setelah Talak Tiga

Dalam aturan fiqih, pasangan suami istri yang telah bercerai sampai 3 kali atau langsung talaq 3 maka pasangangan tersebut tidak bisa rujuk kembali, kecuali si mantan istri tadi telah menikah lagi dengan laki-laki lain, dan jika si mantan istri tadi bercerai dengan suami keduanya tersebut maka si suami yang pertama tadi boleh menikahi lagi (bukan rujuk) si mantan istrinya tadi.

Terjadinya talak si mantan istri tadi dengan suami ke duanya menjadi sebab halalnya si mantan suami yang pertama untuk menikahi kembali si mantan istrinya tadi dan di dalam fiqh adanya suami kedua yang mentalaq mantan istrinya tadi dikenal dengan istilah "Muhallil".

Jadi dalam hakikatnya "Muhallil" bukanlah seorang laki-laki yang disewa untuk menikahi mantan istri yang tertalaq 3 lalu dipinta atau ada perjanjian baik dengan si mantan istri atau dengan si mantan suami, untuk bercerai setelah melakukan jima, melainkan orang yang menikahi mantan istri yang tertalaq 3 tapi menceraikannya juga. Jadi, ada sedikit kesalah fahaman dalam apa yang umumnya orang sekarang pahami tentang muhallil. 

Hikmah atau tujuan adanya muhallil adalah untuk memberikan pelajaran buat semuanya biar tak gampang-gampang mengucapkan lafadz tholak ( biar kapok / jera). Lihat Fath Al Muin ma'a Ianah Al Tholibin dijelaskan walhikmatu fisytirootit tahliili attanfiiru ministiifaai maa yamlikuhu minat tholaaki.

Faedah/ manfaat disyariatkannya muhallil :

Pertama, sebagai pelajaran bagi para suami agar berhati-hati dalam mengucapkan talak.

Kedua sebagai bahan pertimbangan bagi wanita agar bisa membandingkan apakah suaminya yang dulu cukup layak diterima kembali atau tidak.

Ketika telah ada pria lain dalam hidupnya maka ia akan mengerti apakah mantan suaminya itu pria yang baik atau tidak. Jika ia temukan muhallilnya tidak lebih baik maka ia akan mantap menerima kembali suami pertamanya, sebaliknya jika muhallil lebih baik maka menjadi pertimbangan bahwa mungkin ada pria lain yang lebih baik untuk menjadi suami ke-3 nya, atau malah ia puas dengan muhallilnya sehingga tetap langgeng dengan suami ke-2 nya

روضة الطالبين ج 6 ص 124
قلت: قال العلماء: الحكمة في اشتراط التحليل، التنفير من الطلاق الثلاث. والله أعلم.
فتح المعين مع إعانة الطالبين ج 3 ص 110
والحكمة في اشتراط التحليل التنَّفِيرُ مِنْ استيفاءِ ما يملِكَهُ من الطلاقِ
فتح الوهاب ج 2 ص 53
والحكمة في اشتراط التحليل التنفير من استيفاء ما يملكه من الطلاق، وسيأتي في الصداق أنه لو نكح بشرط أنه إذا وطىء طلق أو بانت منه، أو فلا نكاح بينهما بطل النكاح، ولو نكح بلا شرط وفي عزمه أن يطلق إذا وطىء كره، وصح العقد وحلت بوطئه.




www.fb.com/groups/piss.ktb/668178816538263 oleh Ustdah. Nabila Az Zahra dan Ust. Ichsan Nafarin
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger