Dalam aturan fiqih, pasangan
suami istri yang telah bercerai sampai 3 kali atau langsung talaq 3 maka
pasangangan tersebut tidak bisa rujuk kembali, kecuali si mantan istri tadi
telah menikah lagi dengan laki-laki lain, dan jika si mantan istri tadi bercerai
dengan suami keduanya tersebut maka si suami yang pertama tadi boleh menikahi
lagi (bukan rujuk) si mantan istrinya tadi.
Terjadinya talak si mantan
istri tadi dengan suami ke duanya menjadi sebab halalnya si mantan suami yang
pertama untuk menikahi kembali si mantan istrinya tadi dan di dalam fiqh adanya
suami kedua yang mentalaq mantan istrinya tadi dikenal dengan istilah
"Muhallil".
Jadi dalam hakikatnya
"Muhallil" bukanlah seorang laki-laki yang disewa untuk menikahi
mantan istri yang tertalaq 3 lalu dipinta atau ada perjanjian baik dengan si
mantan istri atau dengan si mantan suami, untuk bercerai setelah melakukan
jima, melainkan orang yang menikahi mantan istri yang tertalaq 3 tapi
menceraikannya juga. Jadi, ada sedikit kesalah fahaman dalam apa yang umumnya
orang sekarang pahami tentang muhallil.
Hikmah atau tujuan adanya
muhallil adalah untuk memberikan pelajaran buat semuanya biar tak
gampang-gampang mengucapkan lafadz tholak ( biar kapok / jera). Lihat Fath
Al Muin ma'a Ianah Al Tholibin dijelaskan walhikmatu
fisytirootit tahliili attanfiiru ministiifaai maa yamlikuhu minat tholaaki.
Faedah/ manfaat disyariatkannya muhallil :
Pertama, sebagai pelajaran
bagi para suami agar berhati-hati dalam mengucapkan talak.
Kedua sebagai bahan
pertimbangan bagi wanita agar bisa membandingkan apakah suaminya yang dulu cukup
layak diterima kembali atau tidak.
Ketika telah ada pria lain
dalam hidupnya maka ia akan mengerti apakah mantan suaminya itu pria yang baik
atau tidak. Jika ia temukan muhallilnya tidak lebih baik maka ia akan mantap
menerima kembali suami pertamanya, sebaliknya jika muhallil lebih baik maka
menjadi pertimbangan bahwa mungkin ada pria lain yang lebih baik untuk menjadi
suami ke-3 nya, atau malah ia puas dengan muhallilnya sehingga tetap langgeng
dengan suami ke-2 nya
روضة
الطالبين ج 6 ص 124
قلت:
قال العلماء: الحكمة في اشتراط التحليل، التنفير من الطلاق الثلاث. والله أعلم.
فتح
المعين مع إعانة الطالبين ج 3 ص 110
والحكمة
في اشتراط التحليل التنَّفِيرُ مِنْ استيفاءِ ما يملِكَهُ من الطلاقِ
فتح
الوهاب ج 2 ص 53
والحكمة
في اشتراط التحليل التنفير من استيفاء ما يملكه من الطلاق، وسيأتي في الصداق أنه
لو نكح بشرط أنه إذا وطىء طلق أو بانت منه، أو فلا نكاح بينهما بطل النكاح، ولو
نكح بلا شرط وفي عزمه أن يطلق إذا وطىء كره، وصح العقد وحلت بوطئه.
www.fb.com/groups/piss.ktb/668178816538263
oleh Ustdah. Nabila Az Zahra dan Ust. Ichsan Nafarin
Posting Komentar