Membuat sutrah (pembatas dalam salat) adalah sunah. Tentunya
agar tidak ada yang lewat di depan orang salat. Nyaris kebanyakan kita tidak
melakukan sunah ini, sebab di masjid sudah ada karpet atau keramik yang
membedakan antara dua shaf, boleh jadi karena ada garis atau warna keramik nya
berbeda, seperti di beberapa masjid baru.
Apakah garis dan sajadah itu cukup sebagai sutrah? Kita
awali dengan hadis berikut:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ: «ﺇﺫا ﺻﻠﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﺠﻌﻞ ﺗﻠﻘﺎء ﻭﺟﻬﻪ ﺷﻴﺌﺎ, ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻠﻴﻨﺼﺐ ﻋﺼﺎ, ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻓﻠﻴﺨﻂ
ﺧﻄﺎ, ﺛﻢ ﻻ ﻳﻀﺮﻩ ﻣﻦ ﻣﺮ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﻭاﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ, ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam bersabda: "Jika diantara kalian melakukan salat, maka letakkan
sesuatu di hadapannya. Jika tidak ada maka tegakkan tongkat, jika tidak ada
maka gariskan. Dengan begitu boleh bagi orang lain untuk lewat di
depannya" (HR Ahmad, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulughul Maram:
ﻭﻟﻢ ﻳﺼﺐ ﻣﻦ ﺯﻋﻢ ﺃﻧﻪ ﻣﻀﻄﺮﺏ, ﺑﻞ ﻫﻮ ﺣﺴﻦ.
"Tidak benar orang yang menilai hadis ini sanadnya
goncang. Bahkan hadis ini Hasan."
Hadis ini dinilai dlaif oleh ulama salafi Syekh Albani dalam
Silsilah Dlaifah dengan banyak mengungkapkan alasan. Namun teman sejawat dari
Salafi justru mendukung Imam Ibnu Hajar, yaitu Syekh Bin Baz:
ﻓﺎﻟﺤﺪﻳﺚ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﺔ ﺗﻮﺟﺐ ﺭﺩﻩ.
Maka hadis ini tidak memiliki kecacatan yang menyebabkan
tertolak nya hadis ini (Majmu' Fatawa wa Rasail Ibni Baz 13/317)
Dari hadis diatas Syekh bin Baz berkata:
ﺑﻞ ﻗﺎﻝ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﺇﻧﻪ ﻳﻤﻜﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺮ ﺑﺎﻟﺨﻴﻂ ﻭﺑﻄﺮﻑ اﻟﺴﺠﺎﺩﺓ
"Bahkan ulama berkata bahwa boleh membuat pembatas
dengan benang dan ujung sajadah" (Majmu' Fatawa wa Rasail Ibni Baz 13/325)
Kutipan dari Ulama Salafi diatas adalah untuk membantah bagi
para pengikut Salafi di negeri kita. Lantas, bagaimana dengan pendapat ulama Syafi'iyah?
Imam Nawawi
berkata:
ﻭاﺧﺘﻠﻒ ﻗﻮﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻴﻪ ﻓﺎﺳﺘﺤﺒﻪ ﻓﻲ ﺳﻨﻦ ﺣﺮﻣﻠﺔ ﻭﻓﻲ
اﻟﻘﺪﻳﻢ ﻭﻧﻔﺎﻩ ﻓﻲ اﻟﺒﻮﻳﻄﻲ ﻭﻗﺎﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺑﺎﺳﺘﺤﺒﺎﺑﻪ
Pendapat Asy-Syafi'i ada dua. Dalam kitab Sunan Harmalah dan
Qaul Qadim beliau menganjurkan membuat sutrah dengan menulis garis. Namun
beliau meniadakan hal itu dalam kitab Al-Buwaithi dan mayoritas ulama
Syafi'iyah menganjurkan membuat garis pembatas (Syarah Muslim 4/217)
Ust. Ma'ruf Khozin, Anggota Aswaja NU Center PWNU Jatim






Home
+ comments + 1 comments
Peristiwa ini kami saksikan sendiri pada saat shalat di Masjidil Haram tahun 2012 yl.
Posting Komentar