ﻳَﺎ
ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ
ﻭَﺫَﺭُﻭﺍْ ﻣَﺎ
ﺑَﻘِﻲَ
ﻣِﻦَ
ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ ﺇِﻥ
ﻛُﻨﺘُﻢ
ﻣُّﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ ﻓَﺈِﻥ
ﻟَّﻢْ
ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍْ ﻓَﺄْﺫَﻧُﻮﺍْ ﺑِﺤَﺮْﺏٍ ﻣِّﻦَ
ﺍﻟﻠّﻪِ
ﻭَﺭَﺳُﻮﻟِﻪِ ﻭَﺇِﻥ
ﺗُﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻠَﻜُﻢْ ﺭُﺅُﻭﺱُ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟِﻜُﻢْ ﻻَ
ﺗَﻈْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻭَﻻَ
ﺗُﻈْﻠَﻤُﻮﻥَ
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS al-Baqarah 276, 278, 279)
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ
ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺹ ﺁﻛِﻞَ ﺍَﻟﺮِّﺑَﺎ ﻭَﻣُﻮﻛِﻠَﻪُ ﻭَﻛَﺎﺗِﺒَﻪُ
ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻳْﻪِ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﻫُﻢْ ﺳَﻮَﺍﺀٌ - ﺭَﻭَﺍﻩُ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ
Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah
SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, kedua orang saksinya dan
pencatatnya.(HR Muslim)
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍَﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻣَﺴْﻌُﻮﺩٍ
ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻦْ ﺍَﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺹ ﻗَﺎﻝَ : ﺍَﻟﺮِّﺑَﺎ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔٌ ﻭَﺳَﺒْﻌُﻮﻥَ
ﺑَﺎﺑًﺎ ﺃَﻳْﺴَﺮُﻫَﺎ ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻜِﺢَ ﺍَﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺃُﻣَّﻪُ
Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi
SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan
seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan
Al-hakim)
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺣﻨﻈﻠﺔ ﻏﺴﻴﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ
ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺩﺭﻫﻢ ﺭﺑﺎ ﻳﺄﻛﻠﻪ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﻫﻮ ﻳﻌﻠﻢ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺳﺖ
ﻭﺛﻼﺛﻴﻦ ﺯﻧﻴﺔ - ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ
Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul
malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Satu dirham uang riba yang
dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyah dari pada 36
wanita pezina. (HR. Ahmad)
Dalam termilogis Islam, riba (usury)
ialah transaksi barang ribawi ( nuqud, yakni emas dan perak, dan math’umat,
yakni makanan), dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila barang ribawi satu ‘illah
riba dan satu jenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan
beras, maka;
a. Transaksi dilakukan dengan cara
majhul at-tamatsul. Yakni tidak diketahui kesetaraan komoditi secara mi’yar
syar’i pada saat transaksi, dan disebut riba fadhli; atau
b. Transaksi dilakukan dengan cara
ta’khir al-qabdl. Yakni tidak terjadi serah terima (qabdl) di majlis akad, yang
disebut riba yadd ; atau
c. Transaksi dilakukan dengan cara
ta’khir al-istihqaq. Yakni tidak terjadi penerimaan hak kepemilikan komoditi di
majlis akad (tidak cash ), dan disebut riba nasa’.
Apabila barang ribawi satu ‘illah
riba tapi beda jenis, seperti emas dengan perak, beras dengan gandum, maka :
a. Transaksi dilakukan dengan cara
ta’khir al-qabdl. Yakni tidak terjadi serah terima ( qabdl) di majelis akad, yang
disebut riba yadd; dan atau
b. Transaksi dilakukan dengan cara
ta’khir al-istihqaq. Yakni tidak terjadi penerimaan hak kepemilikan komoditi
di majelis akad, dan disebut riba Nasa’.
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ ( /6 392
)
ﻭَﺷَﺮْﻋًﺎ : ﻋَﻘْﺪٌ ﻋَﻠَﻰ ﻋِﻮَﺽٍ
ﻣَﺨْﺼُﻮﺹٍ ﻏَﻴْﺮِ ﻣَﻌْﻠُﻮﻡِ ﺍﻟﺘَّﻤَﺎﺛُﻞِ ﻓِﻲ ﻣِﻌْﻴَﺎﺭِ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ ﺣَﺎﻟَﺔَ
ﺍﻟْﻌَﻘْﺪِ ، ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺗَﺄْﺧِﻴﺮٍ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺪَﻟَﻴْﻦِ ، ﺃَﻭْ ﺃَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ
Ust. Muchchin Nafifi
Posting Komentar