Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hukum Wanita Pakai Sandal Jinjit (Hak Tinggi)

Hukum Wanita Pakai Sandal Jinjit (Hak Tinggi)


Apa Hukum wanita menyambung kaki (pake sandal/ sepatu jinjit/ high heels) ?

ﺍﻥ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻨﻰ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺼﻴﺮﺓ ﻓﺎﺗﺨﺬﺕ ﻟﻬﺎ ﻧﻌﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺧﺸﺐ ﻓﻜﺎﻧﺖ ﺗﻤﺸﻲ ﺑﻴﻦ ﺍﻣﺮﺍﺗﻴﻦ ﻃﻮﻳﻠﺘﻴﻦ ﺗﻄﺎﻭﻝ ﺑﻬﻤﺎ

Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut.

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “ Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah:

1. Bahwasanya jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah.

2. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram.

Penjelasan dalam Kitab Syarh Shahih Muslim li Nawawi, juz.7 halaman.438 :

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻘﺼﻴﺮﺓ ﺭﺟﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺧﺸﺐ ﺣﺘﻰ ﻣﺸﺖ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻄﻮﻳﻠﺘﻴﻦ ، ﻓﻠﻢ ﺗﻌﺮﻑ ، ﻓﺤﻜﻤﻪ ﻓﻲ ﺷﺮﻋﻨﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺼﺪﺕ ﺑﻪ ﻣﻘﺼﻮﺩﺍ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﺷﺮﻋﻴﺎ ﺑﺄﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﺳﺘﺮ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﺌﻼ ﺗﻌﺮﻑ ﻓﺘﻘﺼﺪ ﺑﺎﻷﺫﻯ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ، ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺘﻌﺎﻇﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻼﺕ ﺗﺰﻭﻳﺮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ

wallahu a'lam



Ust. Aji Baskoro
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger