ﺍﻥ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻨﻰ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺼﻴﺮﺓ ﻓﺎﺗﺨﺬﺕ ﻟﻬﺎ ﻧﻌﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺧﺸﺐ ﻓﻜﺎﻧﺖ
ﺗﻤﺸﻲ ﺑﻴﻦ ﺍﻣﺮﺍﺗﻴﻦ ﻃﻮﻳﻠﺘﻴﻦ ﺗﻄﺎﻭﻝ ﺑﻬﻤﺎ
Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai
sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar
terlihat tinggi dengan sandal tersebut.
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, “
Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau
semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat
berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak
mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah:
1. Bahwasanya jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara', seperti
bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa
menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang
dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah.
2. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai
wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang
lainnya maka hukumnya adalah haram.
Penjelasan dalam Kitab Syarh Shahih Muslim li Nawawi, juz.7 halaman.438 :
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﻘﺼﻴﺮﺓ ﺭﺟﻠﻴﻦ ﻣﻦ ﺧﺸﺐ ﺣﺘﻰ ﻣﺸﺖ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻄﻮﻳﻠﺘﻴﻦ
، ﻓﻠﻢ ﺗﻌﺮﻑ ، ﻓﺤﻜﻤﻪ ﻓﻲ ﺷﺮﻋﻨﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﻗﺼﺪﺕ ﺑﻪ ﻣﻘﺼﻮﺩﺍ ﺻﺤﻴﺤﺎ ﺷﺮﻋﻴﺎ ﺑﺄﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﺳﺘﺮ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻟﺌﻼ
ﺗﻌﺮﻑ ﻓﺘﻘﺼﺪ ﺑﺎﻷﺫﻯ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ، ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﺑﻪ ﺍﻟﺘﻌﺎﻇﻢ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺎﻟﻜﺎﻣﻼﺕ
ﺗﺰﻭﻳﺮﺍ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﺎﻝ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ
wallahu a'lam
Ust. Aji Baskoro
Posting Komentar