Ada kabar gembira bagi warga Kudus dan sekitarnya yang berada di Jakarta, pemerintah daerah Jawa Tengah akan mengadakan mudik gratis dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah tak terkecuali ke wilayah Kabupaten Kudus melalui jalur Pantai Utara (Pantura).
Program mudik gratis 2018 dari Pemprov
Jawa Tengah ini diperuntukan bagi masyarakat atau warga Jateng yang bekerja dan
tinggal di Jakarta, dan ingin mudik ke kampung halamannya.
Namun demikian tidak semua bisa daftar
mudik gratis 2018 dari Pemprov Jateng. Seperti yang diinfokan akun Twitter
resmi Penghubung Jateng, mudik gratis 2018 hanya untuk warga Jawa Tengah
(memiliki KTP Jawa Tengah) yang memiliki pekerjaan berikut :
- Asisten Rumah Tangga
- Pedagang
- Buruh Bangunan
- Buruh Pabrik
- Pengemudi Ojek / Bajaj
Mudik gratis ini akan menggunakan
sarana transportasi umum Bus dan Kereta Apidengan jadwal pendaftaran untuk bus mulai
Senin 7 Mei 2018 dan Kereta api mulai
Rabu 9 Mei 2018.
Untuk kereta api yang digunakan
adalah relasi
KA Gajah Wong, relasi Jakarta Pasar
Senen – Kutoarjo yang berangkat jam 06.45 WIB
KA Jaka Tingkir, relasi Jakarta
Pasar Senen – Puwosari Solo yang berangkat pukul 12.00 WIB- KA Menoreh, relasi
Jakata Pasar Senen – Semarang Tawang yang berangkat jam 20.30 WIB
Waktu keberangkatan untuk Bus pada
hari Minggu 10 Juni 2018 di Museum Bhakti Pertiwi Taman Mini Indonesia Indah.
Sementara itu, untuk moda transportasi Kereta api akan diberangkatkan pada hari
Selasa 12 Juni 2018 di Stasiun Pasar Senen sesuai jadwal keberangkatan kereta
masing-masing.
Persyaratan pendaftar harus mengisi
formulir pendaftaran, menyerahkan Foto Copy KTP/KK asal Jawa Tengah, membawa
KTP/SIM Asli pada saat pendaftaran. Pendaftar dengan KTP/SIM mendapatkan 1
Tiket, sedangkan Pendaftar dengan KK ( Kartu Keluarga ) juga akan mendapatkan
maksimal 1 tiket
Pendaftar Kereta Api harus sesuai
dengan KTP/Identitas lain yang masih berlaku. Tiket kereta api yang sudah
dipesan, tidak diubah nama, jadwal dan dibatalkan. KTP/SIM yang didaftarkan,
wajib berangkat ( kecuali sakit/kepentingan lain )
Jika terjadi penyalahgunaan tiket
KA, maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab PT.KAI sesuai dengan sanksi
yang telah ditetapkan. Calon pemudik tidak diperkenankan barang yang besar. Yang
perlu diingat adalah Tiket Bus maupun Kereta Api yang sudah didapat, tidak boleh
diperjual belikan.
Pendaftaran dilakukan secara offline
atau pendaftaran secara langsung di Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Jl Prapanca II/11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Informasi selanjutnya bisa anda tanyakan melalui telpon Badan Penghubung Jawa
Tengah di nomro telpon 021- 739 5238 atau melalui akun twitter resmi Badan
Penghubung Jawa Tengah https://twitter.com/perhubunganjtg
Posting Komentar