Komunitas Maiyahan (Pengajian yang dipimpin Cak Nun) di Kabupaten Kudus yang dikenal dengan sebutan Sedulur Maiyah Kudus, menggelar acara bertajuk Semak Tadabburan di Museum Kretek Kuduspada hari Selasa 29 Mei 2018. Acara yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang sahur tersebut mengambil bahasan Warta Sulaya atau lebih populer disebut hoax
Sejumlah tokoh hadir
dalam kegiatan tersebut, diantaranya Habib Anies Sholeh Ba’asyindari Pati dan
Ipda Subkhan dari Satuan Intelkam Polres Kudus dan para anggota Sedulur Maiyah
Kudus.
Ipda Subkhan dari Satuan
Intelkam Polres Kudus, memaparkan bahwa hoax dapat digolongkan menjadi tiga
yaitu propaganda, agitasi dan provokasi.
Ipda Subkhan menjelaskan
konsekuensi bagi para penyebar hoax. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan dengan
sampai 1 M sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE tidak
serta merta membuat takut dan menghentikan penyebaran hoax, karena hoax yang
ada dibalut dengan firman Tuhan, sehingga menyebarkannya dianggap sebagai
perintah Tuhan yang harus dilakukan,” imbuhnya.
Beliau juga menjelaskan
bahwa penyebar hoax hakikatnya adalah seorang pencuri karena pencuri itu
mengambil harta kita tanpa hak dan penyebar hoax itu mengambil akal dan pikiran
kita semua.
Setelah pemaparan dari
Ipda Subkhan, giliran Habib Anies Sholeh Ba’asyin yang menyampaikan
tausiyahnya. Beliau mengatakan bahwa hoax ada karena adanya kepentingan, yaitu
kepentingan ideologi, kepentingan ekonomi dan kepentingan kekuasaan.
Penerima informasi
adalah pion-pion yang digerakkan oleh dalang, dan dalangpun ternyata ada yang
membayarnya. Artinya lebih baik diam dari pada yang kita lakukan banyak
mudhorotnya.
Sumber
Berita dan Foto: Humas Polres Kudus
Posting Komentar