Semua kriteria ini terdapat dalam bulan Ramadhan. Terkumpul
bagi orang mukmin dalam bulan ini yaitu puasa, shalat malam, sedekah dan perkataan
baik. Karena pada waktu ini orang yang berpuasa dilarang dari perkataan kotor
dan perbuatan keji. Sedangkan shalat, puasa dan sedekah dapat menghantarkan pelakunya
kepada Allah Ta 'ala.
Puasa dan sedekah bila dikerjakan bersama-sama lebih dapat
menghapuskan dosa-dosa dan menjauhkan dari api Neraka Jahannam, terutama jika
ditambah lagi shalat malam. Dinyatakan dalam sebuah hadits bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Puasa itu merupakan perisai bagi
seseorang dari api Neraka, sebagaimana perisai dalam peperangan " ( Hadits
riwayat Ahmad, An-Nasa'i dan Ibnu Majah dari Ustman bin Abil-'Ash; juga
diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya serta dinyatakan shahih oleh
Hakim dan disetujui Adz-Dzahabi.) Hadits riwayat Ahmad dengan isnad hasan dan
Al-Baihaqi.
Diriwayatkan pula oleh Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Puasa itu perisai dan benteng
kokoh yang melindungi seseorang) dari api Neraka"
Dan dalam hadits Mu'adz radhiallahu 'anhu, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sedekah dan shalat seseorang di
tengah malam dapat menghapuskan dosa sebagaimana air memadamkan api"
(Hadist riwayat At-Tirmidzi dan katanya. "Hadits hasan shahih. ").
Dalam puasa, tentu terdapat kekeliruan serta kekurangan. Dan
puasa dapat menghapuskan dosa-dosa dengan syarat menjaga diri dari apa yang
mesti dijaga. Padahal kebanyakan puasa yang dilakukan kebanyakan orang tidak
terpenuhi dalam puasanya itu penjagaan yang semestinya. Dan dengan sedekah
kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dapat terlengkapi. Karena itu pada akhir
Ramadhan, diwajibkan membayar zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa
dari perkataan kotor dan perbuatan keji.
Orang yang berpuasa meninggalkan makan dan minumnya. Jika ia
dapat membantu orang lain yang berpuasa agar kuat dengan makan dan minum maka
kedudukannya sama dengan orang yang meninggalkan syahwatnya karena Allah,
memberikan dan membantukannya kepada orang lain. Untuk itu disyari'atkan
baginya memberi hidangan berbuka kepada orang-orang yang berpuasa bersamanya,
karena makanan ketika itu sangat disukainya, maka hendaknya ia membantu orang
lain dengan makanan tersebut, agar ia termasuk orang yang memberi makanan yang
disukai dan karenanya menjadi orang yang bersyukur kepada Allah atas nikmat
makanan dan minuman yang dianugerahkan kepadanya, di mana sebelumnya ia tidak
mendapatkan anugerah tersebut. Sungguh nikmat ini hanyalah dapat diketahui
nilainya ketika tidak didapatkan. (Larhaa'iful Ma'arif, oleh Ibnu Rajab, hlm.
172-178).
Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya (kepada kita semua).
Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan Allah kepada Nabi kita
Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya.
Ust. Hakam el Chudri – PISS KTB
Posting Komentar