Orang yang sudah lanjut usia dan
tidak kuat lagi untuk berpuasa, maka tidak wajib lagi berpuasa. Hanya saja dia
wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang
ditinggalkannya itu. Firman Allah SWT
“Dan bagi orang yang tidak
kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang
miskin.” (QS Al-Baqarah)
5. Lapar
dan Haus yang sangat
Islam memberikan keringanan bagi mereka
yang ditimpa kondisi yang mengharuskan makan atau minum untuk tidak berpuasa.
Namun kondisi ini memang secara nyata membahayakan keselamatan jiwa sehingga
makan dan minum menjadi wajib. Seperti dalam kemarau yang sangat terik dan
paceklik berkepanjangan, kekeringan dan hal lainnya yang mewajibkan seseorang
untuk makan atau minum.
Namun kondisi ini sangat situasional
dan tidak bisa digeneralisir secara umum. Karena keringanan itu diberikan
sesuai dengan tingkat kesulitan. Semakin besar kesulitan maka semakin besar
pula keringanan yang diberikan. Sebaliknya, semakin ringan tingkat kesulitan,
maka semakin kecil pula keringanan yang diberikan.
Allah SWT telah berfirman:
Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173).
Ini mengacu pada kaidah fiqih yang
berbunyi:
Bila tingkat kesulitan suatu masalah
itu luas (ringan), maka hukumnya menjadi sempit (lebih berat). Dan bila tingkat
kesulitan suatu masalah itu sempit (sulit), maka hukumnya menjadi luas
(ringan).
Kedaruratan itu harus diukur sesuai
dengan kadarnya (ukuran berat ringannya)
6. Dipaksa
atau Terpaksa
Orang yang mengerjakan perbuatan
karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan
dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya
sendiri.
Termasuk di dalamnya adalah orang
puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal.
Sedangkan pemaksaan itu berisiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan
dibunuh atau disiksa dan sejenisnya. Ada juga kondisi di mana seseorang
terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika
ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam.
Dalam upaya seperti itu, dia
terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat
kesulitan puasa itu sampai pada batas yang membolehkan berbuka. Namun tetap ada
kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.
7. Pekerja
Berat
Orang yang karena keadaan harus
menjalani profesi sebagai pekerja berat yang membutuhkan tenaga ekstra
terkadang tidak sanggup bila harus menahan lapar dalam waktu yang lama. Seperti
para kuli angkut di pelabuhan, pandai besi, pembuat roti dan pekerja kasar
lainnya. Bila memang dalam kondisi yang membahayakan jiwanya, maka kepada
mereka diberi keringanan untuk berbuka puasa dengan kewajiban menggantinya di
hari lain.
Tetapi mereka harus berniat dahulu
untuk puasa serta makan sahur seperti biasanya. Pada siang hari bila ternyata
masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa.
Sedangkan bila tidak kuat dalam arti
yang sesungguhnya, maka boleh berbuka. Namun wajib menngganti di hari lain
serta tetap menjaga kehormatan bulan puasa dengan tidak makan di tempat umum.
Selain itu yang bersangkutan harus mengupayakan untuk menyiapkan diri agar bisa
berpuasa Ramadhan sejak setahun sebelumnya.
Misalnya dengan menabung sedikit
demi sedikit agar terkumpul uang demi nafkahnya selama bulan Ramadhan di mana
dia tidak bekerja. Sehingga dia bisa ikut berpuasa bersama-sama dengan umat
Islam di bulan Ramadhan dengan libur bekerja dan hidup dari uang yang
ditabungnya.
Ust. Ahmad Sarwat
Posting Komentar