Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Saat Cabang Pohon Menjalar ke Pekarangan Tetangga

Saat Cabang Pohon Menjalar ke Pekarangan Tetangga

Saya punya pohon mangga yang ditanam pada halaman rumah. Pohon itu sangat subur dan buahnya banyak. Cabang (pang) pohon tersebut masuk dalam kawasan tetangga saya dan juga masuk dalam jalan umum. Boleh tidak hukumnya tetangga saya itu mengambil / memetik Buah mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan halaman dia ? dan Orang umum boleh tidak mengambil / memetik mangga saya yang sudah masuk dalam kawasan jalan umum ?

Tetangga dan orang umum tetap tidak boleh memetik buah pohon tersebut kecuali setelah mendapat izin dari pemilik pohon, karena buah-buahan yang menjalar keluar masih menjadi milik pemilik pohon tersebut.

Sedangkan hukum pohon yang akar atau dahannya menjalar ke pekarangan orang lain, maka pabila ada pohon yang akar dan batangnya menjalai kepekarangan tetangga, akar dan batangnya tetap kepunyaan pemilik pohon. Dan bila dirasa mengganggu maka tetangga harus lapor, dan atas laporan ini pemilik pohon wajib memotongnya. Jika pemilik pohon tidak mau , maka pemilik pekarangan diperbolehkan memotongnya.

بغية المسترشدين ١٤٢
و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلا اذنح حاكم كما فى التحفة و ان كانت قديمة بل لو كانت لهما مع الارض ................الى ان قال : و ان منعت الضوء عن الجار

Jika dalam hukum negara, orang-orang yang hidup bertetangga tentulah mempunyai hak dan kewajiban masing-masing satu sama lain. Termasuk menyangkut dahan atau pohon yang mentiung / menjorok di pekarangan orang lain. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan .

Pasal 666 (2) KUHPerdata : Barangsiapa mengalami bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan- dahan itu dipotongnya.

Pasal 666 (3) KUHPerdata : Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga setelahsatu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.

Ibarot ini sudah jelas bahwa dahan tersebut milik orang yang punya pohon. Jadi buah yang masih ada di dahan juga nasih milik nya yang punya pohon.

و لو انتشرت اغصان شجرة او عروقها الى هواء ملك الجار اجبر صاحبها على تحويلها فان لم يفعل فللجار تحويلها ثم قطعها ولو بلاذن حاكما
ني ، ولو وصل غصنه بشجرة غيره كانت ثمرة الغصن لمالكه وإن كان متعديا

Keterangan dalam  Hasyiyah Bujairomi :

حاشية البجيرمى على المنهج ج : 3 ص : 8وحاصل المعتمد فى الدكة والشجرة وحفر البئر أن الدكة يمنع منها ولو بفناء داره او دعامة لجداره سواء فى المسجد اوالطريق وان اتسع وانتفى الضرر وأذن الإمام وكانت لعموم المسلمين وان الشجرة فى الطريق كذلك. اهـ



fb.com/groups/piss.ktb/570137713009041/ oleh Ust. Abdurrahman As Syafi’I, Ust. Abdul Rofiq, dan Ust. Ulil Albab
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger