Ada yang menyatakan bahwa hukum berqurban itu adalah Wajib, namun pendapat
seperti ini dibantah oleh ahli hadis bermadzhab Syafiiyah yaitu Imam al-Hafidz
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Diantara hadis yang menunjukkan Qurban adalah sunah sebagai
berikut:
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻲ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ، ﻗَﺎﻝَ
: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠِﻲَّ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮُ
ﻭَﺍﻟﺬَّﺑْﺢُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻜْﺘَﺐْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ )
“Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Menyembelih
qurban wajib bagiku dan tidak diwajibkan bagi kalian” (HR al-Thabrani). Hadis
ini juga memiliki banyak jalur riwayat meskipun dhaif
Terbukti juga seorang sahabat berkata:
ﻗَﺎﻝَ ﺍِﺑْﻦ ﻋُﻤَﺮ : ﻫِﻲَ ﺳُﻨَّﺔ ﻭَﻣَﻌْﺮُﻭﻑ ( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )
“Ibnu Umar berkata: Qurban adalah sunah dan telah diketahui”
(Riwayat al-Bukhari)
Imam Syafii juga berkata:
ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲ ﻭَﺑَﻠَﻐَﻨَﺎ ﺃَﻥَّ ﺃَﺑَﺎ ﺑَﻜْﺮٍ ﻭَﻋُﻤَﺮَ ﺭَﺿِﻲَ
ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ ﻛَﺎﻧَﺎ ﻻَ ﻳُﻀَﺤِّﻴَﺎﻥِ ﻛَﺮَﺍﻫِﻴَﺔَ ﺃَﻥْ ﻳُﺮَﻯ ﺃﻧَّﻬَﺎ ﻭَﺍﺟِﺒَﺔٌ
( ﻣﺨﺘﺼﺮ ﺍﻟﻤﺰﻧﻲ ﻣﻊ ﺍﻷﻡ /8 283 )
"Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar
(pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib"
(Mukhtashar al-Muzani 8/283)
Oleh karenanya ahli hadis Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:
ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺘِّﺮْﻣِﺬِﻱّ : ﺍﻟْﻌَﻤَﻞ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻋِﻨْﺪ ﺃَﻫْﻞ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢ
ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﺄُﺿْﺤِﻴَّﺔ ﻟَﻴْﺴَﺖْ ﺑِﻮَﺍﺟِﺒَﺔٍ
“Menurut para ulama bahwa Qurban tidak wajib”
Ada yang berpendapat jika hitungan Qurban itu per-keluarga, bukan per-orang.
Misal, 1 keluarga ada 45 anggota keluarga (1 ayah, 4 istri dan 40 anak) maka
cukup kewajibannya 1 kambing saja. Pendapat tersebut diambil berdasarkan pendapat beberapa ulama berikut ini:
ﻭَﺍﻟْﻌَﻤَﻞُ ﻋَﻠَﻰ ﻫَﺬَﺍ ﻋِﻨْﺪَ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻭَﻫُﻮَ
ﻗَﻮْﻝُ ﺃَﺣْﻤَﺪَ ﻭَﺇِﺳْﺤَﺎﻕَ .
“Inilah (satu kambing untuk 1 keluarga) yang diamalkan oleh
sebagian ulama. Ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih”
Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺑَﻌْﺾُ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻻَ ﺗُﺠْﺰِﺉُ ﺍﻟﺸَّﺎﺓُ ﺇِﻻَّ ﻋَﻦْ
ﻧَﻔْﺲٍ ﻭَﺍﺣِﺪَﺓٍ ﻭَﻫُﻮَ ﻗَﻮْﻝُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَﻙِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦْ
ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ . ( ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ - ﺝ 6 / ﺹ 136 )
“Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup
kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama
lainnya” (Sunan al-Tirmidzi, 6/136).
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab
Syafi'iyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
( ﻓﺮﻉ ) ﺗَﺠْﺰِﺉُ ﺍﻟﺸَّﺎﺓُ ﻋَﻦْ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺠْﺰِﺉُ ﻋَﻦْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ
ﻣِﻦْ ﻭَﺍﺣِﺪٍ ﻟَﻜِﻦْ ﺇِﺫَﺍ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺍﺣِﺪٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﺗَﺄَﺩَّﻯ ﺍﻟﺸِّﻌَﺎﺭَ
ﻓِﻲ ﺣَﻖِّ ﺟَﻤِﻴْﻌِﻬِﻢْ ﻭَﺗَﻜُﻮْﻥُ ﺍﻟﺘَّﻀْﺤِﻴَﺔُ ﻓِﻲ ﺣَﻘِّﻬِﻢْ ﺳُﻨَّﺔَ ﻛِﻔَﺎﻳَﺔٍ
( ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺝ 8 / ﺹ 397 )
“Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1
orang lebih. Namun jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka
ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan Qurban menjadi sunah kifayah
bagi mereka” (al-Majmu’, 8/397)
Lantas ada yang berprndapat jika dalam menyembelih hewan qurban, cukup menyebut Bismillah atas namaku dan
keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama satu persatu, di dalamnya sudah
termasuk untuk orang tua yang sudah meninggal.
Perihal menyebut nama tersebut, memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negara Indonesia,
hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan
kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut
nama-nama pemilik qurban:
ﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺭَﺿِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ : ﻻَ ﻳَﺬْﺑَﺢُ ﺃُﺿْﺤِﻴَّﺘَﻚَ
ﺇِﻻَّ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺫَﺑَﺤْﺖَ ﻓَﻘُﻞْ ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻣِﻨْﻚَ ﻭَﻟَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ
ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻦْ ﻓُﻼَﻥٍ ( ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ - ﺝ 2 / ﺹ 27 )
Ibnu Abbas berkata: “Hanya orang muslim yang menyembelih
qurbanmu. Jika kamu menyembelih, ucapkan: Bismillah, Ya Allah ini dari-Mu dan
untuk-Mu. Ya Allah terimalah qurban si fulan...” (HR al-Baihaqi).
Ust. Ma'ruf Khozin

Posting Komentar