Haid adalah suatu karunia yang
diberikan Allah SWT kepada wanita yang belum memasuki masa menopouse agar ia
menghentikan segala aktifitas ibadah ritualnya semacam sholat, puasa, termasuk
membaca dan memegang mushaf Alqur’an.
Namun, bagi remaja putri atau ibu-ibu yang berprofesi sebagai pengajar TPA misalnya, yang mengajarkan bacaan alqur’an dengan sarana buku-buku semacam iqra dan qiraati, bagaimana jika ia sedang haid, apakah boleh memegang buku-buku tersebut yang nota bene terdapat tulisan-tulisan bahkan ayat-
ayat qur’an di dalamnya?
Namun, bagi remaja putri atau ibu-ibu yang berprofesi sebagai pengajar TPA misalnya, yang mengajarkan bacaan alqur’an dengan sarana buku-buku semacam iqra dan qiraati, bagaimana jika ia sedang haid, apakah boleh memegang buku-buku tersebut yang nota bene terdapat tulisan-tulisan bahkan ayat-
ayat qur’an di dalamnya?
Hukum membawa buku buku TPA seperti Iqro’,
Qiraati, Dirosati, Tartili, An-Nahdhiyi ,dan sejenisnya bagi wanita yang sedang
haidl diperbolehkan (Tidak Haram) dikarenakan penyusunan dari buku-buku
tersebut memang dikhususkan untuk belajar/mengajar Al Qurán.
( والرابع مس المصحف ) وهو اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين ( وحمله ) إلا
إذا خافت عليه ( قوله وهو ) أى المصحف وقوله اسم للمكتوب من كلام الله بين الدفتين
أى بين دفتى المصحف وهذا التفسير ليس مرادا هنا وإنما المراد به هنا كل ما كتب
عليه قرآن لدراسته ولو عمودا أو لوحا أو نحوهما الى أن قال .... والعبرة بقصد
الكاتب إن كان يكتب لنفسه وإلا فقصد الآمر أو المستأجر
Berbeda dengan mushaf qur’an. Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lampiran. Juga haram membawanya kecuali saat ia menghawatirkannya (keterangan Mushaf ialah nama dari tulisan firman Allah diantara dua lampiran) yang dikehendaki adalah setiap perkara yang ditulis alQuran untuk dibaca meskipun berupa tiang, papan atau lainnya. Pertimbangannya diserahkankan pada penulis bila tujuan penulisannya untuk pribadi bila tidak maka diserahkan yang berwenang atau pun penyewa jasa (Haasyiyah al-Baajuri I/117).
( و ) حمل ومس ( ما كتب لدرس قرآن ) ولو بعض آية ( كلوح فى الأصح ) لأنه كالمصحف
وظاهر قولهم بعض آية أن نحو الحرف كاف وفيه بعد بل ينبغى فى ذلك البعض كونه جملة
مفيدة
Dan haram membawa serta memegang tulisan quran untuk dibaca meskipun hanya sebagian ayat seperti halnya yang berupa papan menurut pendapat yang paling shahih karena ia seperti mushaf.
(keterangan meskipun hanya sebagian ayat) tidak semacam huruf Kaaf. Pengertian
ini terlalu jauh. Semestinya batasan dikatakan sebagian ayat adalah susunan
kalimat yang berfaedah (Tuhfah al-Muhtaaj I/149).
Hukum membacanya (iqra' dan sejenisnya) juga diperbolehkan apabila tidak qoshdul qiroáh (bertujuan
membaca).
( مسألة ى ) يكره حمل التفسير ومسه إن زاد على القرآن وإلا حرم. وتحرم قراءة
القرآن على نحو جنب بقصد القراءة ولو مع غيرها لا مع الإطلاق على الراجح ولا بقصد
غير القراءة كرد غلط وتعليم وتبرك ودعاء .
Makruh membawa dan memegang Tafsir yang jumlahnya melebihi tulisan qurannya. Bila
tidak (artinya tulisan qur’annya lebih banyak dari tafsirnya) maka hal itu diharamkan.
Dan haram membacanya bagi semisal orang junub bila bertujuan untuk membacanya
meskipun alQurannya bersama tulisan lain tapi tidak haram baginya bila
memutlakkan tujuannya menurut pendapat yang kuat dan juga tidak haram tanpa
adanya tujuan membacanya seperti saat membenarkan bacaan yang salah, mengajar,
mencari keberkahan dan berdoa (Bughyah al-Mustarsyidiin hal 26)
وحكى وجه أن للجنب أن يقرأ ما لم يدخل فى حد الإعجاز وهو ثلاث آيات ونقل الترمذى
فى الجامع عن الشافعى أنه قال لا يقرأ الحائض والجنب شيئا إلا طرف الآية والحرف
ونحو ذلك أفاده فى البكرى.
Dihikayahkan sebuah pendapat bahwa bagi orang junub diperbolehkan membaca alQuran asal tidak dalam batasan ‘hal yang dapat melemahkan’ dari alQuran yakni berupa tiga ayat, Imam at-Turmudzi menyadur dari Imam Syafi’i yang berkata “Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari alQuran kecuali ujung ayat , huruf , dan sejenisnya (At-Turmusy hal. 427-428).
قوله: ( ولو بعض آية ) صادق بالحرف الواحد وهو كذلك لكون صورته فى الحرف أن يقصد
به القرآن فيأثم, وإن اقتصر عليه لأنه نوى معصية وشرع فيها, فالتحريم من هذه الجهة
لا من حيث إنه يسمى قرآنا كما فى حاشيته م ر على الروض .
(keterangan meskipun sebagian ayat) dapat berarti satu huruf, memang demikianlah adanya. Namun, penjabarannya satu huruf yang disengaja dengan tujuan membaca alQuran, maka berdosalah dirinya meskipun hanya berupa satu huruf karena ia telah berniat dan menjalani maksiat. Dengan demikian keharaman karena melihat unsur ini bukan karena melihat berupa quran atau tidaknya (Bujairomi alaa al-Khothiib I/314). Wallaahu A'lamu Bis Showaab.
Ust. Masaji Antoro Pengasuh Pustaka
Islam Sunniyah Salafiyah (PISS KTB)
Posting Komentar