Sudah menjadi hal yang maklum bahwa
bersetubuh dengan istri (jima’) merupakan sebagian dari laku ibadah. Oleh
karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak
menanggung hadats besar.
Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?
Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak bersetubuh untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?
Jika seseorang telah usai jima’ dan
berkeinginan untuk mengulanginya lagi, hendaklah ia berwudhu terlebih dahulu.
Karena jika tidak diselengi dengan wudhu hukumnya makruh. Maka hilangkanlah
kemakruhan itu dengan istinja’ dan wudhu dan tidak harus mandi terlebih dahulu.
Bahkan disebutkan bahwa selagi kita belum mandi maka makruh hukumnya, makan,
minum, demikian pula tidur. Jadi sekurang-kurang menghilangkan
kemakruhan adalah wudhu.
Alhafidzul Iroqy mempunyai nadzam yang menerangkan beberapa hal dari pada tujuh
puluh delapan perkara yang disunnatkan berwudhu. Diantaranya;
وان جنبا
يختار اكـــــلا ونومـــة # وشربا وعودا للجماع المجدد
Artinya: dan sunnat wudhu jika orang
yang junub itu memilih makan atau tidur, minum dan mengulang jima’ yang
diperbaharui
Ini juga yang diterangkan dalam sebuah hadits riwayat Abi Said dari Nabi saw
beliau bersabda:
اذااتى
احدكم اهله ثم اراد ان يعود فليتوضاء (رواه الجماعة الا البخارى
Artinya: barang siapa telah
mempergauli istrinya, kemudian bermaksud mengulanginya lagi (untuk kedua kali)
maka hendaklah ia berwudhu
Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim,
menerangkan bahwa berwudhu sebelum jima’ dapat menambah semangat
فانه انشط
للعود
Artinya: bahwasannya wudhu itu dapat
menambah semangat untuk mengulangi (jima’)
Alhafidz selanjutnya menerangkan:
ويؤيد هذا
حديث أنس الثابت فى الصحيحين انه صلى الله عليه وسلم كان يطوف على نسائه بغسل واحد
Artinya:
hal ini diperkuat dengan hadits Anas dalam Shahihain, bahwa Nabi saw.
berkeliling mempergauli isteri-isterinya dengan Mandi yang satu.
Disarikan
dari Taudlihul Adillah, karya Muallim KH. Syafi'i Hadzami






Home
Posting Komentar