Hukum syariat begitu
jelas dan tegas. Siapa yang melakukan tindak kriminal, maka sesuai ketentuan
Allah, had (hukuman) akan dilaksanakan. Diantara tindak kriminal yang akan mendapat
had adalah pencurian. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran bahwa hukuman
pencuri adalah dipotong tangannya.
Pencurian kerap terjadi di masyarakat kita, tak terkecuali di zaman Rasulullah
SAW. Suatu saat, seorang laki-laki dihadapkan kepada Rasulullah SAW karena
telah mencuri. Setelah bukti dan saksi dihadirkan, maka tidak ada keputusan
lain kecuali Nabi pun memerintahkan agar dia dipotong tangannya.
Namun apa yang disaksikan para sahabat?, setelah Nabi memerintahkan agar si
pelaku dipotong tangannya justru beliau SAW memalingkan wajah sambil menangis.
Kontan saja sikap ini menjadi tanda tanya para sahabat. "Engkau menagis
wahai Rasulullah?", tanya seorang sahabat.
Rasulullah SAW menjawab, "Bagaiamana aku tidak akan menangis, seorang
umatku akan dipotong tangannya di hadapan kalian?".
Sahabat bertanya
kembali, "Lalu tidakkah anda memaafkannya (melepaskannya) dari hukuman
ini?".
Beliau menjawab, "Sungguh merupakan keburukan seseorang yang
berusaha melepaskannya dari had (hukuman yang berlaku)" (HR. Abu Ya'la dari
sahabat Ali bin Abi Thalib)
Hukuman tetap hukuman, harus ditegakkan dan dilaksanakan. Demikianlah
kedisiplinan yang selalu dijaga oleh Nabi Muhammad SAW. Terbukti dalam riwayat
diatas, walapun dengan kasih sayang yang begitu besar kepada umatnya, beliau
tetap menjalankan hukum Allah sebagaimana mestinya.
Tidakkah anda melihat dengan seksama sabda beliau, "Seorang umatku akan
dipotong tangannya di hadapan kalian?". Lihatlah bagaimana beliau tetap
menyebut pelaku kriminal itu sebagai 'umatku'. Ya, bagaimanapun kemaksiatan dan
perbuatan dosa yang dilakukan, dia tetap umat Rasulullah SAW. Apalagi dosa itu
akan digugurkan karena sudah dijalankan had padanya.
Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim
Al Aydrus






Home
Posting Komentar