Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Sentuhan Kulit Dua Jenis Bukan Mahrom Saat Thowaf, Batalkah Wudhunya?

Sentuhan Kulit Dua Jenis Bukan Mahrom Saat Thowaf, Batalkah Wudhunya?

Ada solusi Qiil dalam madzhab syafi'i. Menurut imam Furoni dan Imam Haromain tidak batal bila tak disengaja, menurut imam Ibnu Suraij tidak batal bila tidak syahwat, menurut imam Al Auza'i tidak batal bila tidak menyentuh dengan tangan (Al Bahjah Juz 1).

Apakah itu mutlaq atau khusus dalam thowaf ?  Jawabnya mutlaq

Memang terdapat pendapat di kalangan Syafiiyah yang menyatakan tidak membatalkan wudhu bila persentuhan terjadi akibat tidak adanya kesengajaan, yaitu pendapat al-Furaani dan Imam Haramain. Solusinya adalah:

1. Mengikuti pendapat di atas

2. Pindah Madzhab, namun demikian harus mengikuti segala ketentuaan yang berlaku dalam madzhab yang diikutinya seperti syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

( قَوْلُهُ : وَسَوَاءٌ إلَخْ ) وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ لَا يُنْتَقَضُ وُضُوءُ الْمَلْمُوسِ ، وَوَجْهٌ أَنَّ لَمْسَ الْعُضْوِ الْأَشَلِّ أَوْ الزَّائِدِ لَا يَنْقُضُ ، وَوَجْهٌ لِابْنِ سُرَيْجٍ أَنَّهُ يُعْتَبَرُ الشَّهْوَةُ فِي الِانْتِقَاضِ قَالَ الْحَنَّاطِيُّ وَحُكِيَ هَذَا عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ ، وَوَجْهٌ حَكَاهُ الْفُورَانِيُّ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَآخَرُونَ أَنَّ اللَّمْسَ لَا يَنْقُضُ إلَّا إذَا وَقَعَ قَصْدًا ، وَأَمَّا تَخْصِيصُ النَّقْضِ بِأَعْضَاءِ الْوُضُوءِ فَلَيْسَ وَجْهًا لَنَا بَلْ مَذْهَبُ الْأَوْزَاعِيِّ وَحُكِيَ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يَنْقُضُ إلَّا اللَّمْسُ بِالْيَدِ كَذَا فِي الْمَجْمُوعِ

Dari kalangan Syafiiyah juga terdapat beberapa pendapat :

a.  Ada yang menyatakan tidak menjadi batal wudhunya orang yang disentuh

b. Ada yang menyatakan tidak membatalkan menyentuh anggota badan yang telah lumpuh atau anggota tambahan

c. Ada yang menyatakan (pendapat Ibn Suraij) yang membatalkan saat terjadi syahwat dalam persentuhan, berkata al-Hannaathy diceritakan ini adalah hukum yang telah ditetapkan oleh Imam Syafi’i

d. Ada yang menyatakan (Pendapat al-Furaani dan Imam Haramain dan ulama-ulama lain) persentuhan kulit tidak membatalkan kecuali bila terjadi unsur kesengajaan.

Sedang bersentuhan kulit yang membatalkan terbatas pada anggauta wudhu saja bukan merupakan pendapat kalangan syafi’i namun pendapat al-Auzaa’i yang juga diceritakan menurutnya bahwa tidak membatalkan wudhu kecuali menyentuhnya dengan tangan, inilah yang diuaraikan dalam kitab al-majmuu’. (Syarh alBahjah alWardiyyah II/44).

ومما تعم به البلوي في الطواف ملامسة النساء للزحمة ، فينبغي للرجل أن لا يزاحمهن ولها أن لا تزاحم الرجال خوفا من انتقاض الطهارة ، فإن لمس أحدهما بشرة الآخر ببشرته انتقض طهور اللامس وفي الملموس قولان للشافعي رحمه الله تعالي أصحهما أنه ينتقض وضوءه وهو نصه في أكثر كتبه ، والثاني لا ينتقض واختاره جماعة قليلة من أصحابه والمختار الأول .

Termasuk cobaan yang umum dalam thowaf adalah bersentuhan kulit dengan wanita karena berdesakan, maka sebaiknya bagi laki-laki tidak mendesaknya dan bagi wanita tidak mendesak kaum pria karena dikhawatirkan rusaknya bersuci, bila terjadi persentuhan kulit diantara keduanya maka batal kesuciannya orang yang menyentuh. Sedang bagi yang disentuh terdapat dua pendapat milik Imam Syafi’i Rahimahullah. Pendapat yang paling shahih menyatakan juga batal wudhunya ini teks keterangan beliau dibeberapa kitabnya, sedang menurut pendapat yang kedua tidak batal, pendapat ini dipilih oleh sebagian golongan dari pengikut beliau sedang pendapat yang terpilih adalah pendapat yang pertama (Al-Iidhooh Hal. 102). Wallahu A'lamu Bis Showaab.



Ust. Ghufron dan Ust. Masaji Antoro (PISS-KTB)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger