Salah
satu peristiwa penting dalam perkembangan sejarah Islam adalah peristiwa hijrah
Nabi Muhammad SAW yang dilakukan pada tanggal 16 Juli 622 Masehi / 2 Rabiul
Awal 1 H. Secara teologis, hijrah ini merupakan perintah langsung Allah kepada
Nabi, dimana Allah berperan dalam menyiapkan, merencanakan dan memberikan
perlindungan kepada Nabi (QS 8:30; QS 9:40).
Secara
sosiologis, hijrah dilaksanakan sebagai upaya untuk keluar dari tekanan yang
sangat kuat, yang dilancarkan oleh kaum kafir Quraisy. Pembentukan opini publik
berupa fitnah, pengasingan, tekanan secara fisik dan mental, embargo ekonomi,
dan penyiksaan-penyiksaan sangat gencar dilakukan. Sehingga dalam konteks
demikian, hijrah menjadi momentum yang sangat tepat.
Perubahan
Sosial
Kondisi
masyarakat Madinah yang penuh dengan permusuhan dan kebencian antar suku, serta
perasaan superioritas kelompok tertentu terhadap kelompok lainnya, menjadi
tantangan awal yang dihadapi Nabi setelah berhijrah. Untuk menghadapi kondisi
tersebut, Rasulullah memiliki stategi yang sederhana namun cukup ampuh, yaitu
mempersaudarakan satu orang dengan orang lain tanpa memperdulikan asal usul
mereka. Abdurrahman bin Auf ra misalnya, dipersaudarakan dengan seorang Anshor
bernama Sa’ad bin Rabi’ ra. Sa’ad kemudian menawarkan separuh hartanya kepada
Abdurrahman sebagai perwujudan rasa cinta terhadap saudara barunya. Namun
beliau menolak dan hanya minta ditunjukkan jalan menuju pasar untuk memulai
bisnis.
Kemudian,
Nabi SAW melakukan upaya perbaikan akhlak pengikutnya, yang pada saat itu masih
mewarisi mental jahiliyah, sebagai upaya untuk melakukan proses transformasi
sosial di tengah komunitas masyarakat Madinah. Beliau menekankan pada setiap
sahabatnya untuk berlaku sopan terhadap siapa saja, saling menghormati, bekerja
keras untuk mencukupi kebutuhannya dan bukan dengan meminta-minta, serta
keharusan membantu tetangga yang membutuhkan tanpa memandang agama dan suku.
Penguatan akhlak dan moralitas para sahabat ternyata menjadi sarana yang
efektif di dalam mengakselerasi proses transformasi sosial pada tataran
individual. Sehingga perlahan tapi pasti, peradaban Madinah pun mulai tumbuh dan
berkembang.
Pada
tataran masyarakat, perubahan dilakukan melalui proses islah (perbaikan)
terhadap berbagai suku yang ada. Rasul SAW menekankan perlunya toleransi
terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap
tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan
ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di
Madinah, sebagai upaya pelembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih
formal, yaitu negara.
Membangun
Ekonomi
Yang
juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang
telah berjalan, Rasulullah SAW melakukan proses transformasi ekonomi dengan
menjadikan mesjid dan pasar sebagai sentra pembangunan negara. Rasul menyadari
bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Setelah
mendirikan mesjid, fokus perhatian Rasul pun ditujukan kepada pasar. Mengetahui
bahwa pasar di Madinah dikuasai orang-orang Yahudi, dan mereka berusaha untuk
menciptakan barrier terhadap masuknya para pedagang Muslim, maka Rasulullah pun
merespon dengan segera membangun pasar baru. Maka terjadilah proses transisi
penguasaan aset-aset ekonomi dari kaum Yahudi kepada kaum Muslimin.
Meski
demikian, pasar kaum Muslimin ini terbuka bagi siapa saja. Tidak bisa seseorang
melakukan monopoli dan praktek-praktek yang merugikan lainnya. Keadilan,
kebebasan dan akses pasar sangat dijamin oleh Rasulullah. Abdurrahman bin ‘Auf
ra, yang pada saat itu menguasai pasar, juga memberikan kesempatan bagi siapa
saja untuk berdagang, dengan menyediakan tempat (pasar) sebagai media
bertransaksi melalui sistem bagi hasil.
Kalau
kita melihat sejarah, maka nilai perdagangan yang dilakukan masyarakat Arab
pada saat itu cukup besar. Sebuah kafilah perdagangan saja misalnya, rata-rata
menggunakan 2 ribu ekor unta sebagai alat transportasi untuk mengangkut barang
senilai lebih dari 50 ribu dinar. Namun demikian, kesenjangan ekonomi di masa
jahiliyah sangat lebar. Kekayaan hanya terkonsentrasi di kalangan elit saja.
Para pembesar banyak yang mengeksploitasi rakyat miskin melalui rentenir dan
perbudakan. Sehingga, Rasul pun kemudian menggunakan pendekatan persaudaraan
dan ta’awwun (tolong menolong) di antara kaum Muhajirin dan Ansor sebagai
langkah awal membangun kekuatan ekonomi Madinah. Selanjutnya di antara para
sahabat muncullah sinergi dalam bentuk mudarabah dan musyarakah.
Sistem
Ekonomi Syariah
Kalau
kita melihat perjalanan Rasul di dalam membangun perekonomian Madinah, maka ada
tiga hal mendasar yang harus mendapat perhatian, jika kita ingin menerapkannya
dalam konteks Indonesia kontemporer. Ketiga hal tersebut adalah landasan
filosofis, prinsip operasional, dan tujuan yang ingin dicapai dalam sebuah
sistem ekonomi.
Secara
filosofis, sistem ekonomi syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang dibangun di
atas nilai-nilai Islam, dimana prinsip tauhid yang mengedepankan nilai-nilai
Ilahiyyah menjadi ‘inti’ dari sistem ini. Ekonomi bukanlah sebuah entitas yang
berdiri sendiri, melainkan sebuah bagian kecil dari bingkai ibadah kepada Allah
SWT. Rasulullah telah berhasil menanamkan secara kuat di dalam benak para
sahabat bahwa berekonomi pada hakekatnya adalah beribadah kepada Allah.
Sehingga, sebagai sebuah ibadah, ada rambu-rambu yang harus ditaati agar dapat
diterima di sisi Allah SWT. Dan yang namanya ibadah, harus pula dikerjakan
secara maksimal dan tidak asal-asalan. Wajarlah jika kemudian para pedagang
Muslim mampu menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk berdagang sekaligus
berdakwah.
Pantas pula jika Adam Smith, yang dianggap sebagai bapaknya ekonomi
kapitalis, menganggap bahwa contoh terbaik masyarakat berperadaban tinggi yang
kuat secara ekonomi dan politik adalah masyarakat Arab (Madinah) di bawah
pimpinan Muhammad. Oleh karena itu, mengadopsi nilai-nilai moralitas Islam dalam
sistem ekonomi kita merupakan syarat mutlak untuk membangun sistem ekonomi
Indonesia yang kuat dan berkah.
Kemudian
selanjutnya, harus disadari bahwa salah satu prinsip utama berjalannya sistem
ekonomi syariah pada tataran operasional adalah prinsip keadilan (al-’adl).
Islam adalah adil dan adil itu adalah Islam. Diharamkannya bunga juga dalam
bingkai keadilan. Kebijakan Rasul untuk membuka pasar baru juga dalam konteks
keadilan. Jika mekanisme pasar berjalan dalam bingkai keadilan, maka intervensi
pemerintah tidak diperlukan.
Hal ini dapat dilihat ketika Rasulullah menolak
permintaan para sahabat, sebagaimana diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, untuk
menurunkan harga pada saat harga bergerak naik. Intervensi malah justru
menciptakan ketidakadilan. Tetapi sebaliknya, jika terjadi kolusi antara oknum
penguasa dan kalangan dunia bisnis, maka akan terjadi ketidakseimbangan pasar
yang akan menyebabkan kehancuran perekonomian. Untuk itu, intervensi negara
menjadi sebuah kebutuhan. Jadi, tindakan pemerintah atau negara dalam
mengintervensi perekonomian harus dilakukan dengan kacamata keadilan.
Sistem
ekonomi syariah juga menjamin keselarasan antara pertumbuhan ekonomi dan
keadilan distribusi. Selama ini kita melihat seolah-olah ada trade-off antara
pertumbuhan ekonomi dan distribusi pendapatan. Tingginya pertumbuhan tidak
otomatis menjamin adilnya distribusi pendapatan. Bahkan sebaliknya, keduanya
seringkali bertolak belakang. Disinilah indahnya ajaran Islam.
Di satu sisi, ia
mendorong pengikutnya untuk mencari rezeki dan karunia Allah hingga ke berbagai
penjuru bumi. Tetapi di sisi lain, ia pun mengingatkan pengikutnya untuk
memiliki kepedulian terhadap sesama manusia. Bentuk kepedulian tersebut antara
lain melalui mekanisme zakat, infak dan shadaqah yang berfungsi sebagai
penjamin keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Disinilah letak
keseimbangan ajaran Islam.
Karena
itulah, penulis memandang sekaranglah momentum yang tepat bagi bangsa Indonesia
untuk berhijrah dari sistem ekonomi konvensional menuju sistem ekonomi syariah
secara gradual dan bertahap. Selamat
Tahun Baru Hijriyah. Wallahu’alam.
Ditulis oleh Irfan Syauqi Beik dan Wahibur
Rokhman






Home
Posting Komentar