Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Najis-Najis Yang DImaafkan Menurut Madzhab Asy-Syafii

Najis-Najis Yang DImaafkan Menurut Madzhab Asy-Syafii

Ulama Syai’iyah menentukan bahwa kadar najis yang dianggap dimaafkan adalah najis yang tidak dapat dilihat oleh mata normal, sekalipun dia adalah termasuk najis mughalazhah. Begitupun kadar najis yang sedikit juga dimaafkan, namun kadar sedikit ini ditentukan berdasar adat.

Imam Asy-Syafii dalam kitabnya al-Umm mengatakan standar sedikit yang dimaafkan adalah kadar yang menurut adat sedikit. Dan pendapatnya dalam qaul qadim adalah yang tidak sampai telapak tangan.

Najis yang tersisa setelah buang air dan bersucinya dengan menggunakan batu. Karena kemungkinan bekas najis masih ada, namun kadarnya tak terlihat, sehingga ini dianggap dimaafkan.

Tanah jalan raya yang tercampur najis, maka jika tanah ini adalah najis, namun jika mengenai ujung pakaian dimaafkan, dengan syarat : Pertama, najis itu tidak nampak keberadaannya atau tidak terlihat jelas. Kedua, orang yang terkena najis telah berusaha menghindarkan diri dari najis itu, Seperti dengan tidak membiarkan ujung bajunya terurai ke bawah. Ketiga, najis itu mengenainya semasa dia sedang berjalan ataupun berkendara, bukannya ketika dia terjatuh ke tanah kemudian mengenai najis dan mengkotori pakaiannya. Keempat, najis itu mengenai dibaju atau pakaiannya.

Termasuk najis yang dimaafkan selanjutnya adalah darah yang tersisa di daging dan tulang. Asap dan uap yang mengandung najis juga dimaafkan, karena kadarnya yang sedikit, sehingga jika zat najis ini mengenai makanan atau pakaian dia dimaafkan. Begitupun dengan debu kering yang bercampur najis. Air liur yang berwarna kuning dan bau busuk, keluar dari usus saat seseorang sedang tidur. Darah jerawat, darah kepinding, darah bisul, darah kudis atau kurap, dan nanah adalah dimaafkan baik sedikit secara mutlak maupun banyak menurut pendapat yang kuat dari madzhab ini. Namun jika darah ini keluar karena sebab dipencet, maka dimaafkan jika hanya dalam kadar yang sedikit.

Darah kutu babi, kutu manusia, nyamuk, lalat, kepinding, dan binatang semacamnya yang darahnya tidak mengalir juga dimaafkan, namun jika binatang ini dengan sengaja dibunuh atau dipencet sehingga mengenai badan atau tempat, maka dimaafkan jika kadar darahnya sedikit saja.

Darah sisa di tempat bekam dan hisapan, najis lalat, air kencing kelalawar, kencing yang terus menerus, darah istihadhah, air luka atau kudis atau lainnya yang berbau dan juga yang tidak berbau menurut pendapat yang kuat, semuanya dimaafkan karena sulit untuk menghindarinya.

Darah manusia yang sedikit ataupun darah binatang selain darah anjing dan babi yang kadarnya juga sedikit dimaafkan. Adapun darah babi dan anjing tidak dimaafkan karena dia adalah najis mughalazhah, dan apapun yang termasuk bagian dari keduanya adalah najis yang tidak dimaafkan. Dimaafkan juga bulu najis yang sedikit seperti sehelai ataupun dua helai, asalkan bukan dari bulu anjing, babi.

Dimaafkan juga al-Infihah (zat dari perut anak sapi) yang digunakan untuk membuat keju, dan alkohol yang digunakan di dalam obat-obatan dan berbagai jenis pewangi. Kotoran burung yang bertebaran di tanah lapang maupun lantai rumah juga termasuk dimaafkan, karena sulitnya menghindari hal ini.

Bekas tato,kotoran ikan yang terdapat di dalam air jika ia tidak menyebabkan air berubah. Kotoran binatang yang mengenai pemeliharanya atau orang yang memanfaatkannya. Susu dan madu yang terkena najis saat mengambilnya juga dimaafkan.



Ustdh. Isnawati (Rumah Fiqih)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger