Ulama Syai’iyah menentukan bahwa kadar najis yang dianggap
dimaafkan adalah najis yang tidak dapat dilihat oleh mata normal, sekalipun dia
adalah termasuk najis mughalazhah. Begitupun kadar najis yang sedikit juga
dimaafkan, namun kadar sedikit ini ditentukan berdasar adat.
Imam Asy-Syafii dalam kitabnya al-Umm mengatakan standar
sedikit yang dimaafkan adalah kadar yang menurut adat sedikit. Dan pendapatnya
dalam qaul qadim adalah yang tidak sampai telapak tangan.
Najis yang tersisa setelah buang air dan bersucinya dengan
menggunakan batu. Karena kemungkinan bekas najis masih ada, namun kadarnya tak
terlihat, sehingga ini dianggap dimaafkan.
Tanah jalan raya yang tercampur najis, maka jika tanah ini
adalah najis, namun jika mengenai ujung pakaian dimaafkan, dengan syarat :
Pertama, najis itu tidak nampak keberadaannya atau tidak terlihat jelas. Kedua,
orang yang terkena najis telah berusaha menghindarkan diri dari najis itu,
Seperti dengan tidak membiarkan ujung bajunya terurai ke bawah. Ketiga, najis
itu mengenainya semasa dia sedang berjalan ataupun berkendara, bukannya ketika
dia terjatuh ke tanah kemudian mengenai najis dan mengkotori pakaiannya.
Keempat, najis itu mengenai dibaju atau pakaiannya.
Termasuk najis yang dimaafkan selanjutnya adalah darah yang
tersisa di daging dan tulang. Asap dan uap yang mengandung najis juga
dimaafkan, karena kadarnya yang sedikit, sehingga jika zat najis ini mengenai
makanan atau pakaian dia dimaafkan. Begitupun dengan debu kering yang bercampur
najis. Air liur yang berwarna kuning dan bau busuk, keluar dari usus saat
seseorang sedang tidur. Darah jerawat, darah kepinding, darah bisul, darah
kudis atau kurap, dan nanah adalah dimaafkan baik sedikit secara mutlak maupun
banyak menurut pendapat yang kuat dari madzhab ini. Namun jika darah ini keluar
karena sebab dipencet, maka dimaafkan jika hanya dalam kadar yang sedikit.
Darah kutu babi, kutu manusia, nyamuk, lalat, kepinding, dan
binatang semacamnya yang darahnya tidak mengalir juga dimaafkan, namun jika
binatang ini dengan sengaja dibunuh atau dipencet sehingga mengenai badan atau
tempat, maka dimaafkan jika kadar darahnya sedikit saja.
Darah sisa di tempat bekam dan hisapan, najis lalat, air
kencing kelalawar, kencing yang terus menerus, darah istihadhah, air luka atau
kudis atau lainnya yang berbau dan juga yang tidak berbau menurut pendapat yang
kuat, semuanya dimaafkan karena sulit untuk menghindarinya.
Darah manusia yang sedikit ataupun darah binatang selain
darah anjing dan babi yang kadarnya juga sedikit dimaafkan. Adapun darah babi
dan anjing tidak dimaafkan karena dia adalah najis mughalazhah, dan apapun yang
termasuk bagian dari keduanya adalah najis yang tidak dimaafkan. Dimaafkan juga
bulu najis yang sedikit seperti sehelai ataupun dua helai, asalkan bukan dari
bulu anjing, babi.
Dimaafkan juga al-Infihah (zat dari perut anak sapi) yang
digunakan untuk membuat keju, dan alkohol yang digunakan di dalam obat-obatan
dan berbagai jenis pewangi. Kotoran burung yang bertebaran di tanah lapang
maupun lantai rumah juga termasuk dimaafkan, karena sulitnya menghindari hal
ini.
Bekas tato,kotoran ikan yang terdapat di dalam air jika ia
tidak menyebabkan air berubah. Kotoran binatang yang mengenai pemeliharanya
atau orang yang memanfaatkannya. Susu dan madu yang terkena najis saat
mengambilnya juga dimaafkan.
Ustdh. Isnawati (Rumah Fiqih)






Home
Posting Komentar