Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Najis-Najis Yang DImaafkan Menurut Madzhab Hambali

Najis-Najis Yang DImaafkan Menurut Madzhab Hambali

Menurut madzhab hambali, kadar najis yang sedikit meskipun ia tidak dapat dilihat oleh mata seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang seumpamanya adalah tidak dimaafkan. Karena, firman Allah SWT dalam surah Al Muddatstsir:

 ِر َطَه َ َك ف اب َ ي ِ ث َ و  

Dan pakaianmu bersihkanlah (Qs: Al-Muddatstsir: 4)

Diperkuat dengan perkataan Ibnu Umar:

ا ً ع ب َ س َ اس َ ا ْلَ ْن َ ل سِ ن « َغ

"Kami disuruh membasuh najis sebanyak tujuh kali"

Namun para ulama madzhab ini juga berpendapat seperti halnya para ulama fiqih lainnya, memberi pengecualian jenis najis yang keberadaannya dimaafkan, dan sah shalat seseorang yang terkena najis tersebut tanpa perlu selalu membersihkannya, yaitu najis yang sangat sulit untuk dihindari.

Darah yang sedikit maupun yang seumpamanya seperti nanah, dan air luka selama najis ini tidak mengenai benda cair atau makanan. Darah dan semacamnya ini dimaafkan jika berasal dari makhluk hidup yang suci semasa hidupnya, seperti manusia atau binatang yang dagingnya boleh dimakan seperti unta dan lembu, ataupun tidak boleh dimakan dagingnya seperti kucing. Dan tidak yang keluar dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang. Asap, debu, ataupun uap yang mengandung najis, namun tidak nampak jelas wujudnya atau sifatnya juga dimaafkan.

Dimaafkan najis mughalazhah di tiga hal:

Pertama, najis yang tersisa dikemaluan setelah istijmar (bersuci dengan batu).

Kedua, najis yang tersisa dibawah telapak khuf, sepatu, dan sendal dimaafkan setelah mengosokkanya menurut pendapat ulama madzhab yang kuat sebagaimana hadis Abu Sa’id, rasulullah bersabda:

دِ جِ َس إََل ال م ُكم د ُ َ أَح َ اء َ َذا ج أَى ِِف إ َ ن ر ِ إ َ , ف ر ظُ ن َ َ لي ف ا َ ِهم ي ِ ِ ف َل ص ُ ل ي َ , و ُ ه ح َ س م َ َ لي ذى , ف ً أَ ا أَو ً ََذر ق ِ ه لَي َع ن

Jika kalian telah datang ke mesjid, lihatlah sendal kalian, jika ada kotoran atau najis, maka usap atau gosoklah dan shalatlah dengan sandal tersebut.

Hadis ini salah satu dalil yang menujukkan bahwa najis yang tersisa ditelapak sandal adalah dimaafkan, karena pada kenyataannya najis yang dihilangkan dengan hanya diusap tidak mengangkat zat najis seluruhnya.

Ketiga, tulang najis yang ditambalkan ditulang seseorang yang patah sehingga menyatu, maka keberadaan najis dalam hal ini dimaafkan, karena najis ini didalam, dan mengangkatnya menyebabkan dampak buruk atau mudharat.

Termasuk juga najis yang dimaafkan adalah air kencing yang jumlahnya sedikit bagi orang yang kencingnya terus menerus, maka dimaafkan. Misalkan seseorang shalat dalam keadaan najis itu ada ditubuhnya, padahal setiap sebelum shalat orang itu sudah berusaha menjaga kebersihannya dari najis, maka najis air kencingnya itu dimaafkan. Dimaafkannya karena najis ini memang sangat sulit dihindari.

Najis yang masuk ke mata juga dimaafkan, karena ketika matanya dibasuh itu bisa memudharatkan atau membahayakannya. Dan dimaafkan juga tanah di jalanan yang tercampur oleh najis.

Beberapa jenis zat dianggap suci oleh madzhab hambali. Diantaranya adalah darah yang masih ada dalam urat-urat daging binatang yang boleh dimakan dagingnya. Karena, darah-darah itu tidak mungkin dihindari. Darah orang yang mati syahid yang masih berada di badannya meskipun jumlahnya banyak. Darah ikan, darah kepinding, kutu, nyamuk, lalat, dan binatang lainnya yang darahnya tidak mengalir. Hati dan limpa binatang yang boleh dimakan dagingnya.

Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur ketika tidur seperti yang telah dijelaskan sebelum ini, uap yang keluar dari satu rongga atau lubang (badan), karena bentuknya tidak jelas di samping sulit menghindarinya. Demikian juga air kencing ikan boleh dimakan atau yang seumpamanya, semuanya dihukumi bersih.

Ludah meskipun ia berwarna biru, baik ia keluar dari kepala (seorang), ataupun dari dada, ataupun dari usus. Dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah secara marfu’, "Apabila seorang di antara kamu mengeluarkan ludahnya maka ludahkanlah di sebelah kirinya ataupun di bawah kakinya. Jika dia tidak dapat melakukannya, maka meludahlah seperti ini, lalu beliau meludahkannya ke pakaiannya. Kemudian beliau menggosokgosokkannya dengan pakaiannya."

Kalau ludah itu najis, tentulah Rasul tidak menyuruh menggosokkannya ke pakaian. Apalagi hal itu dilakukan Rasul ketika beliau hendak menunaikan shalat.



Ustdh. Isnawati (Rumah Fiqih)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger