Wanita karier adalah wanita yang mempunyai kesibukan selain
kesibukan rumah tangga, baik itu dilakukan di dalam rumah atau di luar rumah,
baik itu bersifat bisnis atau sosial. Hanya saja pada umumnya wanita karier itu
hanya dihubungkan dengan wanita yang bekerja dan menghasilkan uang saja.
Sebenarnya wanita karir melakukan aktivitasnya karena didorong oleh keinginan
untuk maju, ingin mendapatkan ilmu pengetahuan, ingin mendakwahkan ajaran
agamanya, ingin hidupnya bermanfaat bagi orang lain, atau karena motivasi
tertentu.
Dalam ajaran Islam, istri atau ibu tidak diperintahkan atau
diwajibkan untuk bekerja, karena nafkahnya dicukupi suami demikian juga
anak-anak dan semua kebutuhan rumah tangganya. Kewajiban istri hanya taat dan
takut kepada Allah SWT dan suaminya, menjaga diri, keluarga dan harta suaminya
ketika ia pergi (ghaib) sesuai dengan Firman Allah dalam AlQur’an Surat An-Nisa‘
ayat 34:
“Kaum lelaki (suami) itu penanggung jawab/pelindung bagi wanita (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atau sebagian yang lain dan karena mereka telah memberi nafkah sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang baik adalah yang taat (kepada Allah dan suaminya) lagi memelihara diri ketika suaminya pergi sebagaimana Allah telah menjaga (mereka).”
Pada ayat tersebut jelaslah pembagian tugas antara suami dan
istri, suami sebagai penanggung jawab, pelindung dan pemimpin bagi istri.
Dijelaskan pula di sini karena suami memiliki kelebihan dan memberi nafkah,
maka kewajiban istri adalah taat dan menjaga diri dan rumah tangga suaminya
serta memimpin anak-anaknya sebagaimana sabda Nabi SAW :
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةُ
فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا وَهِيَ مَسْئُوْلَةُ عَنْ رَعِيَتِهَا
“Dan istri adalah pemimpin di rumah tangga suaminya
dan anak-anaknya dan ia dimintai pertanggungjawaban tentang mereka dalam
(kepemimpinannya).
Dengan demikian, maka istri tidak dituntut untuk bekerja
mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam kenyataan kita
banyak menemui wanita atau istri yang bekerja. Hal ini dimungkinkan karena
beberapa sebab antara lain:
1. Disuruh suami atau orang tua karena kondisi keuangan
keluarga masih belum mencukupi.
2. Karena keinginan istri atau wanita itu sendiri karena
memiliki ilmu dan keterampilan, meskipun keuangan keluarga tidak kekurangan dan
mendapat izin dari suami.
3. Keinginan wanita atau istri karena kekurangan keuangan
keluarga dan diizinkan suami.
Wanita istri yang bekerja karena sebab-sebab tersebut di
atas dibolehkan dalam ajaran Islam dengan syarat sebagai berikut :
1. Mendapat izin dari
suami atau orang tua (bagi wanita yang belum bersuami).
2. Dalam rangka taat
kepada Allah dan suaminya.
3. Dapat menjaga
diri.
4. Berjilbab atau
menutup aurat.
5. Tidak menimbulkan
fitnah danh ma’siat.
6. Tugas pokok
kodrati wanita, istri dan ibu tidak terabaikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diutarakan
di sini tentang beberapa hukum wanita /istri bekerja:
1. Wajib, jika disuruh oleh suami atau orang tuanya dan
dapat melaksanakan syarat-syaratnya.
2. Sunnah, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan dapat
melaksanakan syarat-syaratnya serta hasilnya dibutuhkan oleh keluarga.
3. Makruh, jika mendapat izin dari suami/orang tua dan dapat
melaksanakan syarat-syaratnya, tapi hasilnya tidak dibutuhkan oleh keluarga
karena sudah tercukupi dari hasil kerja suaminya.
4. Haram, jika tidak mendapatkan izin dari suami/orang tua
atau tidak dapat melaksanakan syarat-syaratnya. Karena hal ini akan menimbulkan
kerusakan di rumah anatra lain terjadinya PIL (Pria Idaman Lain), WIL,
perzinaan dan bentuk-bentuk kemaksiatan yang lain.
Y.P.P. Nurul Faizah

Posting Komentar