Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Hukum Adzan di Luar Waktu Sholat

Hukum Adzan di Luar Waktu Sholat

Dan sesungguhnya adzan dan iqomah ada digunakan untuk shalat. Memang betul demikian, tetapi kadang bisa di gunakan untuk selain sholat, seperti untuk mengadzani anak yang baru lahir, orang yang bingung, pingsan, sedang marah, jelek kelakuannya baik dari manusia atau dari hewan.

Juga biasa dilakukan ketika berkecambuk perang, ketika kebakaran, dan menurut sebagian ulama demikian juga ketika menurunkan mayat ke lubang lahat disamakan kepada waktu dilahirkan biasa diadzani, tapi qiyas ini di dalam kitab Al 'ubad diralat kembali, dan disunnahkan kembali ketika mengamuknya jin, karena ada hadits shahih yang menerangkan.

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ‏( ﺍﻟﺤﻄﺎﺏ ‏) ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺎﺷﺮﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻹﻳﻀﺎﺡ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻟﻤﺰﺩﺣﻢ ﺍﻟﺠﻦ ، ﻭﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﺤﺰﻳﻦ ﻭﺍﻟﺼﺒﻲ ﻋﻨﺪﻣﺎ ﻳﻮﻟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻤﻴﻦ ، ﻭﻳﻘﻴﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ، ﻭﺍﻷﺫﺍﻥ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ، ﻭﻓﻲ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻷﺻﺒﺤﻲ ، ﻫﻞ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻋﻨﺪ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺍﻟﻘﺒﺮ ﺧﺒﺮ ؟ ﻓﺎﻟﺠﻮﺍﺏ : ﻻ ﺃﻋﻠﻢ ﻓﻴﻪ ﻭﺭﻭﺩ ﺧﺒﺮ ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﻜﻰ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮﻳﻦ ، ﻭﻟﻌﻠﻪ ﻣﻘﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻲ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻮﻻﺩﺓ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻨﻬﺎ ﻭﻫﺬﺍ ﻓﻴﻪ ﺿﻌﻒ ﻓﺈﻥ ﻣﺜﻞ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﺇﻻ ﺗﻮﻗﻴﻔﺎ ﺍﻧﺘﻬﻰ .
) ﺍﻧﻈﺮ ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻮﺍﻫﺐ ﺍﻟﺠﻠﻴﻞ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺨﺘﺼﺮ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺧﻠﻴﻞ ‏» ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺼﻼﺓ ‏» ﻓﺼﻞ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ‏» ﺗﻨﺒﻴﻪ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ / ﻟﻠﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ‏( ﺍﻟﺤﻄﺎﺏ ))

Asy Syaikh Muhammad bin Muhammad bin 'Abdurrahman (Al Hathab) Al Malikiy rahimahullahu ta'ala berkata :

"An Nasyiriy salah satu pengikut Madzhab Syafi'iy berkata didalam Al Idlah : disunnahkan adzan karena mengamuknya makhluq sejenis jin, dan didalam mengadzani orang susah, dan bayi ketika dilahirkan pada telinga kanannya dan iqamah ditelinga kirinya, adzan dan iqamah dibelakang musafir (orang yang melakukan perjalanan untuk kebaikkan). 

Dan di dalam fatwa Al Ashbahiy : Apakah datang khabar kesunnahan (adzan dan iqamah) ketika memasukkan mayyit keliang kubur? 

Maka jawabannya : Aku tidak tahu menahu di dalam masalah itu datangnya khabar atau atsar, kecuali cerita yang diceritakan oleh sebagian orang-orang zaman sekarang (mutaakhirin), dan barangkali diqiyaskan (disamakan) dengan disunnahkannya mengumandangkan adzan ditelinga seorang anak yang baru saja dilahirkan, karena kelahiran adalah merupakan awwalnya keluar (dari perut ibunya) menuju dunia dan ini (memasukkan mayyit keliang lahat) adalah merupakan awwal keluarnya dari dunia.

Dan di dalam masalah ini adalah dla'if (tidak kuat), dikarenakan perumpamaan ini tidak bisa tetap kecuali hanyalah bersifat tauqifi (kecocokkan saja)." (Lihat Kitab Mawahibu Al Jalil 'Ala Mukhtashar Asy Syaikh Al Khalil / Kitabush Shalat / Fadlul Adzani Wal Iqamati / Tanbihul Adzani Khalfal Musafiri / Karya Syaikh Muhammad bin Muhammad bin 'Abdurrahman Al Hathab Al Malikiy).



Dinukil Dari Beberapa Sumber Oleh : Muhammed Abdel Hakeem (PISS-KTB)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger