Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hasil Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur Terkait Kegiatan Ibadah Dalam Wabah Corona

Hasil Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur Terkait Kegiatan Ibadah Dalam Wabah Corona

Pembatasan Shalat Jumat dan Kegiatan Keagamaan Lainnya


Oleh WHO dan pemerintah Indonesia status Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi. Namun di Indonesia sejauh ini tidak menyebar secara menyeluruh dan hanya menjangkit daerah tertentu. Berkaitan dengan hal itu, shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat perincian hukum sebagai berikut:

1. Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya.

2. Bagi orang di daerah yang telah dinyakatan terdapat penyebaran virus Corona, namun tetap dalam kondisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.

3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa semisal shalat jumat.

4. Bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasa: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.


Kebiasaan Berjabat Jabat Tangan


Kebiasaan berjabat tangan atau bersalaman ketika bertemu atau akan berpisah dengan orang lain tetap dianjurkan, kecuali terhadap orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona.


Tajhiz Janazah Penderita Covid-19


Proses tajhiz atau pemulasaran janazah muslim termasuk yang terjangkit Covid-19, dari memandikan, mengafani, menyolati dan memakamkan, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan syariat sebisa mungkin. Sebab tajhiz jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana dijelaskan dalam Kifayah al-Akhyar (I/159):

“Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa masyarakat wajib melakukan tajhiz atau pemulasaran terhadap jenazah muslim yang meliputi empat (4) hal yaitu: memandikan, mengafani, menyolati dan memakamkannya. Pelaksanaann empat (4) hal ini hukumnya adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ ulama.”

Secara lebih khusus, pemulasaran Jenazah terjangkit Covid-19 wajib memenuhi beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam memandikan jenazah, setelah menggunakan disinfetan, jenazah harus dibasuh dengan air yang suci-mensucikan, yang dapat dilakukan dengan menggunakan tiga (3) wadah air. Wadah pertama berisi air bercampur disinfektan, wadah kedua berisi air suci-mensucikan sebagai pembilas agar mendapat keabsahan pemandian jenazah; dan wadah ketiga berisi air yang dicampur disinfektan.

2. Dalam menguburkan jenazah di liang kubur benar-benar menghadapkannya ke arah kiblat yang dapat dilakukan dengan cara:

3. Meletakkan jenazah dalam peti dalam posisi miring ke kanan dan diupayakan agar tidak berubah hingga sampai ke liang kubur, atau

4. Meletakkan jenazah dalam peti yang seukuran pas tubuh jenazah, dan ketika sampai di liang kubur, peti dimiringkan menghadap kiblat.



Hasil Bahtsul Masa'il PWNU JAwa Timur
Adv 1
Share this article :

+ comments + 1 comments

5 April 2020 pukul 10.39


ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger