Pembatasan
Shalat Jumat dan Kegiatan Keagamaan Lainnya
Oleh WHO dan pemerintah Indonesia
status Covid-19 memang telah ditetapkan sebagai pandemi. Namun di Indonesia
sejauh ini tidak menyebar secara menyeluruh dan hanya menjangkit daerah
tertentu. Berkaitan dengan hal itu, shalat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya
terdapat perincian hukum sebagai berikut:
1. Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib
melaksanakan shalat Jumat; dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan
lain seperti biasanya.
2. Bagi orang di daerah yang telah dinyakatan terdapat penyebaran
virus Corona, namun tetap dalam kondisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban
melakukan shalat jumat selama tidak khawatir terdampak virus tersebut.
3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus
Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan
banyak masa semisal shalat jumat.
4. Bagi orang yang suspect (diduga kuat terjangkit virus Corona) dan
PDP (Pasien Dalam Pengawasa: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi
pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.
Kebiasaan
Berjabat Jabat Tangan
Kebiasaan berjabat tangan atau
bersalaman ketika bertemu atau akan berpisah dengan orang lain tetap
dianjurkan, kecuali terhadap orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus
Corona.
Tajhiz
Janazah Penderita Covid-19
Proses tajhiz atau pemulasaran
janazah muslim termasuk yang terjangkit Covid-19, dari memandikan, mengafani,
menyolati dan memakamkan, wajib memenuhi ketentuan-ketentuan syariat sebisa
mungkin. Sebab tajhiz jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah sebagaimana
dijelaskan dalam Kifayah al-Akhyar (I/159):
“Tidak ada perbedaan pendapat di
kalangan para ulama bahwa masyarakat wajib melakukan tajhiz atau pemulasaran
terhadap jenazah muslim yang meliputi empat (4) hal yaitu: memandikan,
mengafani, menyolati dan memakamkannya. Pelaksanaann empat (4) hal ini hukumnya
adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma’ ulama.”
Secara lebih khusus, pemulasaran
Jenazah terjangkit Covid-19 wajib memenuhi beberapa hal sebagai berikut:
1. Dalam memandikan jenazah, setelah menggunakan disinfetan, jenazah
harus dibasuh dengan air yang suci-mensucikan, yang dapat dilakukan dengan
menggunakan tiga (3) wadah air. Wadah pertama berisi air bercampur disinfektan,
wadah kedua berisi air suci-mensucikan sebagai pembilas agar mendapat keabsahan
pemandian jenazah; dan wadah ketiga berisi air yang dicampur disinfektan.
2. Dalam menguburkan jenazah di liang kubur benar-benar
menghadapkannya ke arah kiblat yang dapat dilakukan dengan cara:
3. Meletakkan jenazah dalam peti dalam posisi miring ke kanan dan
diupayakan agar tidak berubah hingga sampai ke liang kubur, atau
4. Meletakkan jenazah dalam peti yang seukuran pas tubuh jenazah, dan
ketika sampai di liang kubur, peti dimiringkan menghadap kiblat.
Hasil Bahtsul Masa'il PWNU JAwa Timur

+ comments + 1 comments
ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483
Posting Komentar