Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.
Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal
Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di
kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama
mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan
kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits
Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan
membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada
orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan
orang yang telah meninggal tadi”.
Adapun hadits yang lebih spesifik
menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah
kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat
Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat
tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.
Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi
Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan),
menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti
orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.
Dengan demikian, jelaslah bahwa
membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. bahkan, membaca
al-Qur’an dengan pengetian tersebut disunnahkan.
KH.MA. Sahal Mahfudh
+ comments + 1 comments
AJOQQ agen jud! poker online terpecaya dan teraman di indonesia :)
gampang menangnya dan banyak bonusnya :)
ayo segera bergabung bersama kami hanya di AJOQQ :)
Posting Komentar