Keputusan Bupati Kudus nomor 141/196/2022 tanggal 6 September 2022 Tentang Pemberian Pemberian Izin Serta Penetapan Desa-Desa Penyelenggara Dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa Secara Serentak Di Kabupaten Kudus Tahun 2022 telah resmi ditetapkan. Keputusan Bupati tersebut memberi peluang bagi banyak Pemerintah Desa di Sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus untuk membuka lowongan perangkat desa tahun 2022 kali ini.
Salah satu kecamatan di Kabupaten Kudus yakni Kecamatan Mejobo yang terdiri dari 10 desa telah membuka setidaknya 32 lowongan perangkat desa untuk diisi sesuai SK Bupati tersebut. Sesuai dengan berita dari lingkarmuria.com, pengisian perangkat desa, Kecamatan Mejobo sepakat menggunakan tes CAT.
Namun begitu, kemungkinan adanya kecurangan dalam seleksi penerimaan perangkat desa tetaplah ada. Hal ini karena faktor manusia. Bagaimanapun juga, peran manusia dalam seleksi pengisian perangkat desa tersebut bisa jadi terdapat kekurangan maupun kekeliruan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi PAC GP Ansor Kecamatan Mejobo bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Ansor membuka hotline pengaduan. Dalam unggahannya di kanal facebook resmi GP Ansor Mejobo yang akrab dipanggil Kang Safif, mengajak masyarakat luas ikut mengawasi jalannya pengisian perangkat desa Mejobo agar transparansi terjadi.
“Yuk, awasi dalam pengisian perangkat desa. Laporkan jika anda mengetahui kecurangan dalam pengisian perangkat desa” begitulah isi unggahan PAC GP Ansor melalui media sosialnya.
PAC GP Ansor Bersama Lembaga Bantuan Hukum Ansor membuka dua nomor hotline untuk pengaduan yaitu 08562706707 dan 085727702839. Tentunya pengaduan harus disertai bukti yang valid dan kuat agar tidak terjadi kesalahan informasi di kemudian hari.
Sumber informasi dan foto: PAC GP Ansor Mejobo
Posting Komentar