Yang pertama adalah Al-Muhbithaat yaitu suatu hal yang dapat membatalkan pahala puasa meskipun puasanya sah sehingga tidak wajib mengqadha' nya, puasanya tidak batal namun pahala yang seharusnya ia dapat Menjadi hilang karena melakukan hal-hal yang dapat merusak kualitas puasa.
Hal-hal yang dapat membatalkan pahala puasa tersebut berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan pahala puasanya kecuali hanya rasa haus dan lapar.”
Adapun perkara - perkara yang dapat membatalkan pahala puasa itu disebutkan oleh Al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Saalim Al-Kaaf terdapat enam perkara yaitu:
1. Ghibah, yaitu menceritakan orang lain, apabila yang diceritakan itu dengar maka ia akan marah meskipun cerita itu benar
2. Namimah, Yaitu berucap yang tidak benar dengan tujuan memunculkan fitnah (Adu domba).
3. Berdusta, yaitu memberikan berita yang tidak sesuai dengan kenyataan nya.
4. Melihat hal-hal yang haram disertai nafsu birahi (syahwat) menikmati apa yang ia lihat.
5. Sumpah palsu.
6. Berkata jelek/dusta dan berbuat kejelekan contohnya mencaci dan memaki. Dalam hadits disebutkan, “ Bagi siapapun yang berpuasa tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta, maka Allah SWT tidak butuh terhadap apa yang ia lakukan dengan tidak makan dan minum.“
Selanjutnya yang kedua adalah Al-Mufthirat yakni suatu hal yang dapat membatalkan puasa begitu juga pahalanya (tanpa udzur) sehingga wajib baginya untuk Mengqodho puasa nya itu.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa disebutkan oleh Al-Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Saalim Al-Kaaf terdapat enam perkara yaitu:
1. Murtad, yaitu memutuskan Islam dengan niat,ucapan, atau perbuatan meskipun murtad yang terjadi hanya sebentar.
2. Haid, nifas, dan melahirkan pada siang hari
3. Gila walaupun sebentar
4. Pingsan dan mabuk, jika keduanya terjadi seharian. Menurut Imam Ibnu Hajar hukum puasanya batal jika kedua hal itu terjadi karena kecerobohan meskipun terjadinya hanya sebentar
5. Jima' (Hubungan Badan)
6. Masuknya benda ('ain) ke dalam tubuh melalui jalan atau rongga yang terbuka di badan. Maka Memasukkan sesuatu melalui telinga, hidung, mulut, dan lainnya melewati batas-batasannya, maka batal puasanya.
Kitab At-Taqrirot As-Sadiidah Fii Masaail Al-Mufiidah
Posting Komentar