Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama Sejak Dini

Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama Sejak Dini

Teror semakin merebak di Indonesia. Tidak hanya teror bom maupun  teror yang dilakukan para pejabat melalui korupsinya yang membabibuta, tetapi kini kembali disuguhkan lagi  ke hadapan kita berupa teror lama berbentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau yang lebih kita kenal dengan narkotika. Banyak kita lihat di media massa, publik-publik figur , remaja, bahkan hingga yang masih bisa kita sebut sebagai anak-anak, satu per satu terjerat dengan barang haram ini. Tidak hanya itu, bahkan yang mengejutkan lagi ialah adanya keterlibatan oknum penegak hukum dibalik peredarannya. Lebih mencengangkan lagi, pabrik shabu-shabu besar kini di dominasi oleh para pembuat di negeri yang kita cintai ini. Tak heran jika banyak masyarakat internasional menyebut bahwa Indonesia sudah menjadi surga bagi peredaran narkoba. Maka, kita tidak begitu heran melihat usaha-usaha penyelundupan obat-obatan terlarang dari luar negeri ke Indonesia.

Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungna akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, eroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.

Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Golongan narkotika dibagi berdasarkan bahan pembuatannya yaitu :

1. Narkotika Alami

Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.

2. Narkotika Sintetis 

Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya. Narkotika sintetis dapa menimbulkan dampak Depresan (membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri), Stimulan (membuat pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar), dan Halusinogen (membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran).

3. Narkotika Semi Sintesis 

yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.

Say No to Drug !,  Ini merupakan slogan yang sangat sederhana, namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.

Say No to Drug, bukan hanya sebuah jargon. Ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia, banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di Barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, kita sebagai manusia yang beragama, percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian ke arah sana.

Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang, termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tembakau, terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan. Setiap orang, masyarakat, keluarga, dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak penggunaan narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.

Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deviciency Syndrome), kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan, bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan narkoba.

Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, dan masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan narkoba.

Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat, termasuk ketergantungan narkoba. Kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan. Kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan, dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.

Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistemik dalam industri ini. Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama sinergis antara pemerintah, organisasi keagamaan, LSM, organisasi sosial, dan masyarakat secara luas untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Kita perlu menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.

Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang kompleks yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa. Agama tentunya sangat memiliki peran, tetapi materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang objektif. Dengan demikian, pertukaran pandangan dan pengalaman di antara kita itu penting, guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.


Penulis adalah anggota Remaja Musholla RAPI. Sebagian tulisan ini diambil dari pidato H. M. Rozy Munir, SE, MSc yang disampaikan sebagai sambutan pembukaan pada International Conference of Faith Based Organizations/Islamic Scholars on Drug Policies and Strategies di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, 27 Februari 2006.
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger