Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , » Membayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan

Membayar Fidyah dan Qadha Puasa Ramadhan


Mengenai cara pembayaran fidyah, fidyah boleh saja dibayar berupa uang (yang senilai dengan satu mud, atau sekitar 3/4 (tiga per empat) kg beras atau makanan pokok setempat), dan boleh saja dibayarkan sekaligus kepada satu orang (miskin).

Dalam keadaan berpuasa seorang istri yang sedang hamil, apabila khawatir terhadap kesehatan diriya dan anak yang dikandungnya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT, "Dan bagi orang yang mampu menjalankan puasa (tapi tidak menjalankannya karena merasa terlalu berat) maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah: 184) .

Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT melepaskan kewajiban shalat (pada waktunya) bagi musafir, dan melepaskan tanggungan puasa atas musafir, perempuan yang hamil, dan yang menyusui." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihaqi).

Para ulama berbeda pendapat dalam apakah perempuan yang hamil dan yang menyusui diwajibkan mengqadla' dan membayar fidyah, atau cukupkah dengan mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), atau sebaliknya hanya membayar fidyah saja? (Silahkan Anda memilih sendiri mana yang paling cocok dengan keadaan Anda).

Pendapat pertama (Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar), Jika keduanya (perempuan yang hamil dan yang menyusui) mengkhawatirkan kesehatan janin dan anaknya, maka hanya diwajibkan membayar fidyah (tanpa mengqadla').

Kedua (Imam Hanafi) Sebaliknya, keduanya hanya diwajibkan mengqadla' puasa yang diitinggalkan (tanpa membayar fidyah).

Ketiga (Imam Malik), Orang yang hamil hanya wajib mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), namun orang yang menyusui diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla.

Keempat (Imam Syafi'i dan Imama Ahmad), keduanya hanya diwajibkan mengqadla' saja jika mengkhawatirkan kesehatan diri dan anaknya. Namun jika hanya mengkhawatirkan kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqadla' dan membayar fidyah.

Mengenai mengakhirkan qadla' puasa Ramadlan hukumnya boleh-boleh saja selama tidak sampai menjelang Ramadlan berikutnya. Namun begitu, jika tidak ada halangan (seperti bepergian, bekerja keras, sakit, dan udzur-udzur lainnya), hendaknya secepatnya mengqadla'.

Adapun seperti yang dikisahkan Sayidah Aisyah bahwa kebiasaan istri-istri Rasulullah tidak segera mengqadla Ramadlan sampai datang bulan Sya'ban (HR. Muslim) itu tidak sepenuhnya bisa dijadikan landasan dalam persoalan penundaan qadla' puasa ini. Karena kebiasaan mereka (istri-istri Rasul) seperti itu hanya berdasar kekhawatiran jika sewaktu-waktu Rasulullah membutuhkan (hajat biologis) mereka. Karena mereka tidak tahu pasti kapan Rasul akan membutuhkan mereka. Mereka beri'tikad baik senantiasa menyiapkan diri kapan saja bila Rasul membutuhkan. Dan itu mesti tidak dengan melakukan puasa. Sehingga mereka baru melakukan qadla' puasa pada bulan Sya'ban, saat mana Rasul biasa berpuasa pada sebagian besar bulan Sya'ban tersebut. Dengan demikian, seorang istri yang sudah ditinggal mati suaminya tidak perlu ikut-ikutan mengqadla' puasa sampai datangnya Sya'ban.

Jika belum mengqadla' sampai memasuki/menjelang Ramadlan berikutnya, hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang tersisa (dari bulan Sya'ban) dan melanjutkan sisanya seusai Ramadlan. Apabila penundaan qadla' dikarenakan adanya halangan seperti sakit atau perjalanan yang berkepanjangan sampai datang bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadla' bisa dilakukan seusai bulan puasa berikutnya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun bila penundaan itu dilakukannya secara sengaja (tanpa ada halangan) maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla'.



Ust. Mutamakkin Billa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger