Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Bahaya Tidak Menikah (2)

Bahaya Tidak Menikah (2)

Sungguh disayangkan kenyataan yang ada saat ini, bimbingan Nabi SAW sang pendidik agung ini telah di kesampingkan oleh banyak kaum muslimin khususnya para orang tua dengan berbagai macam alasan di antaranya :

1. Karena takut anaknya menanggung beban hidup berkeluarga yang berat sementara ia masih sangat muda.

2. Tidak mampu membiayai untuk mas kawin dan acara resepsi pernikahannya yang begitu mahal dan tinggi karena mengikuti adat yang ada di daerahnya. Padahal bila dipandang dari segi Syare’at ia termasuk orang yang mampu.

3. Karena ingin anaknya menyelesaikan studi di perguruan tinggi supaya masa depannya mapan, secara ekonomi maupun kedudukannya di masyarakat. Atau karena alasan-alasan lain yang berupa tradisi maupun ikut-ikutan.

Agama Islam tidak pernah melarang seseorang mengejar target title yang lebih tinggi dalam masalah duniawi. Namun Islam mengajarkan kepada kita agar kita harus lebih jeli lagi memperhatikan manakah yang lebih maslahat untuk diri kita, keluara dan anak-anak kita. Islam memerintahkan kita supaya berusaha mengarahkan diri dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam api neraka. Allah SWT berfirman :

قوا انفسكم و اهليكم نارا
“ Jagalah diri dan keluarga kalian dari api neraka “

Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya agar tidak menunda-nunda pernikahan. Beliau SAW bersabda :

ثلاث لا تؤخروهن الصلاة إذا اتت والجنازة إذا حضرت والايم إذا وجدت كفوءا
“ Tiga hal jangan kalian menunda-nundanya : Sholat jika telah tiba waktunya, janazah jika telah siap dikubur dan wanita yang sendirian jika telah menemukan pasangan yang sederajat dengannya “. (HR. Hakim).

Abdullah bin Abbas Ra berkata “ Tidak ada alasan seseorang untuk tidak menikah kecuali karena dua factor: Petama ketidak mampuannya untuk menikah baik dari segi materi atau fisik seperti impoten misalnya. Kedua kefasikan orang itu, karena ditakutkan agama istrinya menjadi rusak “ Dan juga Nabi SAW bersabda :

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ اِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى اْلاَرْضِ وَ فَسَادٌ عَرِيْضٌ
“ Bila datang meminang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia jika tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan kerusakan yang menyebar “. (HR.Tirmidzi).

Fitnah dan kerusakan apakah yang terjadi ? yaitu kemungkinan ia lama tidak menikah-menikah atau gejolak nafsu syahwatnya yang berkobar-kobar tidak mampu ia bendung lagi sehingga sangat menggelisahkan dan menyiksa bagi seorang remaja muslim yang menjaga kesuciannya, hingga pada akhinya mereka terjerumus pada perbuatan nista. Dengan sembunyi-sembunyi dari orang tua, mereka mencari kesempatan untuk berdua-duaan dan bermesraan dengan pasangannya sebagai penyaluran syahwat mereka yang membara dan tanpa diduga terjerumus dalam perbuatan zina. Atau finah dan kerusakan berupa jatuhnya wanita muslimah ke tangan kotor, pelamar yang tidak komit dengan nilai-nilai Islam, atau seorang suami atheis yang tidak menghiraukan kemulian dan kehormatan, dia bersikap liberalis dan lacur terhadap istrinya, bergaul secara bebas, meminum khomer dan lain sebagainya.

نعوذ باالله من ذالك كله
Namun semua itu kembali lagi kepada kita, apakah kita mau mendahulukan keselamatan agama kita daripada duniawi kita atau sebaliknya ?.

Hidup membujang atau tidak menikah diperbolehkan dalam Syare’at hanya karena beberapa alasan yaitu Agar ia lebih memfokuskan diri di dalam menuntut ilmu atau beribadah dan Menjauhi segala kesibukan dunia. Selain itu ia harus memenuhi syarat yaitu Hatinya kosong, tidak ada kecondongan kepada wanita dan Berniat menjaga agamanya dan mengutamakan segi keselamatan dan kehatian-hatiannya. Sehingga itu semua bernilai ibadah. Namun sedikit sekali orang yang membujang dengan alasan di atas dan memenuhi syarat tersebut di zaman sekarang ini.



Ust. Ibnu Abdillah Al Katiby
Adv 1
Share this article :

+ comments + 2 comments

Anonim
2 November 2012 pukul 09.31

aslkmwrwb, Hidup membujang atau tidak menikah diperbolehkan dalam Syare’at, bukankah yg tidak menikah bukan umat Rosul? juga dlm al Qur-an dijelaskan ttg kerahib an [hidup selibat] itu dilarang alloh subhanaHu wata'ala?

3 Desember 2012 pukul 06.10

Namun sedikit sekali orang yang membujang dengan alasan di atas dan memenuhi syarat tersebut di zaman sekarang ini.

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger