Pengarang kitab “Al-Fiqhu ‘Ala al-Madzahib al-Arbaah” menyatakan bahwa salat
tarawih adalah 20 rakaat menurut semua imam madzhab kecuali witir.
Dalam kitab “Mizan” karangan Imam asy-Sya’rani halaman 148 dinyatakan bahwa
termasuk pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafii, dan Ahmad, salat tarawih adalah
20 rakaat. Imam asy-Syafii berkata, “20 rakaat bagi mereka adalah lebih saya
sukai!”. Sesungguhnya salat tarawih secara berjamaah adalah lebih utama. Imam
Malik dalam salah satu riwayat menyatakan bahwa salat tarawih adalah 36 rakaat.
Dalam kitab “Bidayah al-Mujtahid” karangan Imam Qurthubi juz I halaman 21
diterangkan bahwa salat tarawih yang Umar bin Khattab mengumpulkan orang-orang
untuk melakukannya secara berjamaah adalah disukai; dan mereka berbeda pendapat
mengenai jumlah rakaat yang dilakukan orang-orang pada bulan Ramadlan. Imam Malik
dalam salah satu dari kedua pendapat beliau, Imam Abu Hanifah, Imam as-Syafii,
dan Imam Ahmad bin Hambal memilih 20 rakaat selain salat witir.
Akan tetapi ada yang berpendapat bahwa salat tarawih delapan rakaat adalah
berdasarkan hadits Aisyah ra. sebagaimana disebutkan di muka. Hadits tersebut tidak dapat dijadikan dasar salat tarawih, karena
maudlu’ dari hadits tersebut yang nampak jelas adalah salat witir. Sebagaimana
kita ketahui, salat witir itu paling sedikit adalah satu rakaat dan paling
banyak adalah sebelas rakaat. Rasulullah saw. pada waktu sesudah tidur
melakukan salat empat rakaat dengan dua salam tanpa disela, lalu melakukan
salat empat rakaat dengan dua salam tanpa disela, kemudian melakukan salat tiga
rakaat dengan dua salam juga tanpa disela. Hal ini menunjukkan bahwa hadits Aisyah
ra. adalah salat witir:
Ucapan Aisyah, “Apakah Engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?”
Sesungguhnya salat tarawih itu dikerjakan sesudah salat isyak dan sebelum
tidur. Sementara itu salat tarawih tidak didapati pada selain bulan Ramadlan. Dengan demikian tidak ada dalil yang menentang kebenaran salat tarawih 20
rakaat.
Imam al-Qasthalani dalam kitab “Irsyad as-Sari” syarah dari Sahih
Bukhari berkata, “Apa yang sudah diketahui, yaitu yang dipakai oleh “jumhur
ulama” adalah bahwa bilangan/ jumlah rakaat salat tarawih 20 rakaat dengan
sepuluh kali salam, sama dengan lima kali tarawih yang setiap tarawih empat
rakaat dengan dua kali salam selain witir, yaitu tiga rakaat.
Dalam Sunan al-Baihaqiy dengan isnad yang sahih sebagaimana ucapan Zainuddin
al-Iraqi dalam kitab “Syarah Taqrib”, dari as-Sa’ib bin Yazid ra. katanya,
“Mereka (para sahabat) melakukan salat pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin
Khattab ra. pada bulan Ramadlan dengan 20 rakaat.
Imam Malik dalam kitab “Al-Muwaththa” meriwayatkan dari Yazid bin Rauman
katanya, “Orang-orang pada zaman Khalifah Umar bin Khattab ra. melakukan salat
dengan 23 rakaat. Imam al-Baihaqi telah mengumpulkan kedua riwayat tersebut
dengan menyebutkan bahwa mereka melakukan witir tiga rakaat. Para ulama telah
menghitung apa yang terjadi pada zaman Umar bin Khattab sebagai ijmak.
Perlu kita ketahui bahwa salat tarawih adalah dua rakaat satu salam, menurut
madzhab Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Dalam hal ini madzhab Syafii berpendapat bahwa
wajib dari setiap dua rakaat; sehingga jika seseorang melakukan salat tarawih
20 rakaat dengan satu salam, maka hukumnya tidak sah”.
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bawa disunnahkan melakukan
salam pada akhir setiap dua rakaat. Jika ada orang yang melakukan salat tarawih
20 rakaat dengan satu salam, dan dia duduk pada permulaan setiap dua rakaat,
maka hukumnya sah tetapi makruh. Jika tidak duduk pada permulaan setiap dua
rakaat maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dari para imam madzhab”.
Adapun madzhab Syafii berpendapat bahwa wajib melakukan salam pada setiap
dua rakaat. Jika orang melakukan salat tarawih 20 rakaat dengan satu salam,
hukumnya tidak sah; baik dia duduk atau tidak pada permulaan setiap dua rakaat.
Jadi menurut para ulama Syafiiyyah, salat tarawih harus dilakukan dua rakaat
dua rakaat dan salam pada permulaan setiap dua rakaat.
Adapun ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa jika seseorang melakukan salat
empat rakaat dengan satu salam, maka empat rakaat tersebut adalah sebagai ganti
dari dua rakaat menurut kesepakatan mereka. Jika seseorang melakukan salat
lebih dari empat rakaat dengan satu salam, maka keabsahannya diperselisihkan.
Ada yang berpendapat sebagai ganti dari rakaat yang genap dari salat tarawih,
dan ada yang berpendapat tidak sah”.
Para ulama dari madzhab Hambali berpendapat bahwa salat seperti tersebut sah
tetapi makruh dan dihitung 20 rakaat. Sedangkan para ulama madzhab Maliki
berpendapat bahwa salat yang demikian itu sah dan dihitung 20 rakaat. Orang
yang melakukan salat demikian adalah orang yang meninggalkan kesunnahan
tasyahhud dan kesunnahan salam pada setiap dua rakaat; dan yang demikian itu
adalah makruh”.
Rasulullah saw. bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِــــــدَةً تُوْتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ عَبْدِ اللّهِ ابْنِ عُمَرَ .
“Salat malam itu dilakukan dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari
kamu sekalian khawatir akan subuh, maka dia salat satu rakaat yang menjadi
witir baginya dari salat yang telah dilakukan”.
Hal yang menunjukkan bahwa bilangan salat tarawih 20 rakaat selain dari
dalil-dalil tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Humaid dan
at-Thabrani dari jalan Abu Syaibah bin Usman dari al-Hakam dari Muqassim dari
Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. telah melakukan salat pada bulan Ramadlan
20 rakaat dan witir. Wallahualam.
drs. K.H. Achmad Masduqi Machfudh
Posting Komentar