Dilihat dari asalnya, celana jeans konon datang dari daerah barat Amerika, di masa para koboi menggembala sapi. Namun versi lain menyebutkan celana jeans sebenarnya adalah celana para penambang emas di benua Amerika.
Konon Levi Strauss (LeviS), demikian orang menyebut nama penemunya, mencoba membuat celana dari bahan yang tidak mudah robek dengan memesannya dari Genoa. Bahan itu di dunia pemintalan dikenal dengan istilah ‘genes’, yang sekarang orang lebih mengenalnya dengan sebutan ‘jeans’.
Strauss sendiri bukan koboi juga bukan penambang emas, dia hanyalah seorang penjual pakaian yang menjual pakaian buat para penambang emas. Tidak dinyata, celana jeans jualannya laku keras di kalangan penambang, dan kemudian malah menjadi genre tersendiri untuk pakaian bercorak western.
Lalu apakah celana jeans bisa diidentikkan dengan pakaian orang kafir? Dan apakah bila seorang muslim mengenakan celana jeans lantas bisa dikatakan telah mengikuti pakaian orang kafir?
Jawabnya begini, ketika Rasulullah SAW menegaskan bahwa siapa saja yang berpenampilan mirip orang kafir maka dia termasuk bagian dari mereka, tidak berarti segala pakaian yang dipakai orang kafir berarti haram dipakai umat Islam.
Mengapa demikian?
Sebab sebenarnya Rasulullah SAW dan para shahabat hidup di Mekkah dan Madinah saat itu juga mengenakan pakaian khas orang kafir. Baju panjang atau sering kita sebut baju gamis itu bukan hanya dipakai oleh Rasulullah SAW dan para shahabat saja, tetapi saat itu Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Sufyan, Utbah dan para gembong kafir Quraisy juga mengenakan baju gamis, lengkap dengan sorban yang melilit kepala. Kostum mereka sama dengan kostum Rasulullah SAW dan para shahabat saat itu dan tidak bisa dibedakan kalau hanya dilihat dari sekilas penampilan.
Kalau demikian kenyataannya, apakah kita akan mengatakan bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat saat itu telah melanggar ketentuan syariat Islam, lantaran pakaian mereka mirip dengan pakaian orang kafir?
Jawabnya tentu saja tidak. Kenapa tidak?
Karena sebenarnya yang dimaksud bahwa seorang muslim tidak boleh menyerupai orang kafir itu bukan semata-mata demikian, namun titik tekannya lebih kepada penampilan yang merupakan ciri khas yang hanya dimiliki oleh agama tertentu sebagai lambang atau syiar agama tertentu.
Rasulullah SAW sendiri punya banyak pakaian buatan dari beberapa negara yang saat itu masih kafir, seperti Mesir, Yaman, Syam dan lainnya. Bukan hanya modelnya bahkan bahannya pun impor dari negara yang notabene penduduknya masih kafir di masa itu.
Dengan demikian, kalau logika itu kita masukkan ke dalam masalah celana jeans, memang kita bisa terima bahkan celana itu awalnya dipakai dan ditemukan oleh orang-orang yang saat itu kebetulan belum atau tidak memeluk agama Islam. Tetapi sekedar fakta seperti itu belum cukup untuk menjadikan celana jeans itu sebagai kostum atau atribut khusus dan eksklusif milik agama tertentu, misalnya agama Kristen.
Celana jeans bukan pakaian khas agama Kristen, dan patung Yesus yang disembah oleh pemeluknya pun juga tidak pakai celana jeans. Maka tidak ada 'illat untuk mengharamkan celana jeans dengan alasan menyerupai pakaian orang kafir.
Seandainya saja, patung Yesus yang disembah itu pakai celana jeans, mungkin akan keluar fatwa bahwa celana Jeans haram hukumnya, karena merupakan pakaian khas agama Kristen. Wallahualam.
Ust. Ahmad Sarwat
+ comments + 2 comments
artikelnya sangat menarik bagi saya yg pedagang jeans, makasih.
Artikel celana jeans sangat informatif bagi saya, thx.
Posting Komentar