Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Orang Yang Berqurban Bolehkah Ikut Makan Daging Qurbannya?

Orang Yang Berqurban Bolehkah Ikut Makan Daging Qurbannya?


Hukum memotong hewan qurban, atau udhhiyyah dalam istilah fiqihnya, adalah sunnah muakkadah (sunnah yang dikuatkan). Dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dikatakan, “Aku diperintahkan menyembelih qurban dan qurban itu sunnah bagi kalian.” Dalam hadits lain yang diriwayatkan Ad-Daraquthni, Nabi SAW bersabda, “Diwajibkan atasku berqurban, tetapi ia tidak wajib atas kalian.” Namun, bila dinadzarkan, ia menjadi wajib.

Kata udhhiyyah sendiri berasal dari kata dhahwah, yang berarti datangnya waktu siang sesudah terbit matahari. Dinamakan demikian karena permulaan waktu udhhiyyah adalah setelah terbit matahari dan setelah dilakukan shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan pada hari nahar atau ‘Idul Adha, yaitu hari kesepuluh bulan Dzulhijah.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari disebutkan, “Barang siapa menyembelih hewan qurban sebelum shalat (yakni shalat Hari Raya ‘Idul Adha), sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih hewan qurban sesudah shalat dan dua khutbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan Islam.”

Yang dimaksud dengan shalat Hari Raya dalam hadits di atas adalah waktunya, bukan shalatnya. Karena, mengerjakan shalat tidak menjadi syarat menyembelih qurban. Jadi, seandainya seseorang yang berqurban tidak dapat melakukan shalat ‘Idul Adha karena suatu halangan, qurbannya tetap sah bila dilakukan sesuai ketentuan.

Waktu pelaksanaan qurban terus berlanjut hingga tanggal 11, 12, dan 13 bulan tersebut, yang disebut hari-hari tasyriq. Waktu udhiyyah berakhir bersamaan dengan terbenamnya matahari di hari tasyriq ketiga, yaitu hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Di dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Seluruh hari tasyriq adalah waktu menyembelih qurban.” Tentu hari ‘Idul Adha-nya juga.

Sedangkan makna udhhiyyah menurut istilah adalah na`am (hewan ternak) yang disembelih, baik kambing, domba, unta, kerbau, maupun sapi, pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq, sebagai taqarrub atau upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dari makna udhhiyah atau qurban ini kita dapat memahami bahwa hakikat qurban itu terdiri dari tiga perkara: Pertama, yang disembelih adalah hewan ternak, yaitu kambing, domba, unta, sapi, atau kerbau. Kedua, disembelihnya pada hari ‘Idul Adha dan hari-hari tasyriq. Ketiga, dilakukan sebagai taqarrub kepada Allah SWT.

Dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA disebutkan, Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu perbuatan pada hari nahar (hari ‘Idul Adha) yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah, yakni menyembelih qurban. Sesungguhnya qurbannya itu akan datang pada hari Kiamat bersama semua tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Maka merasa nyamanlah engkau dengan qurban-qurban itu.” (HR Ibn Majah dan At-Tirmidzi).

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam disebutkan, “Aku pernah berkata (atau mereka pernah berkata), ‘Wahai Rasulullah, apa sebenarnya qurban-qurban ini?’

Beliau menjawab, ‘Ia merupakan sunnah bapak (nenek moyang) kalian, Ibrahim.’

Aku (mereka) bertanya lagi, ‘Apa yang kami dapat darinya?’

Beliau menjawab, ‘Tiap helai rambutnya merupakan satu kebaikan.’

‘Bagaimana dengan  bulu halusnya?’ tanyaku (mereka) lagi.

Beliau menjawab, ‘Tiap rambut dari bulu halusnya juga satu kebaikan’.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Karena hukum melakukannya sunnah muakkadah, makruh apabila keluarga yang mampu tidak melakukannya. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mampu tapi tidak melakukan qurban, janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Bagi mereka yang akan melakukannya, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya sejak masuk tanggal 1 Zulhijah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian telah melihat bulan baru (awal bulan) dari bulan Zulhijah, dan salah seorang di antara kalian berkehendak menyembelih qurban, hendaklah ia menahan dirinya dari memotong rambutnya dan kukunya.” (HR Al-Jama`ah kecuali Al-Bukhari).

Sewaktu menyembelih hewan qurban, disunnahkan beberapa perkara berikut: membaca basmalah; membaca shalawat atas Nabi SAW; mengucapkan takbir (Allahu Akbar); berdoa supaya qurbannya diterima oleh Allah; dan hendaknya, ketika melakukan penyembelihan, binatangnya dihadapkan ke arah kiblat. Sunnah pula orang yang berqurban memotong sendiri hewan qurbannya.

Sekurang-kurangnya qurban untuk satu orang adalah seekor kambing yang tidak cacat. Sedangkan unta, kerbau, dan sapi, dapat untuk tujuh orang.

Untuk qurban yang wajib karena dinadzarkan, kita wajib menyedekahkan daging mentah dari seluruh bagian hewan qurban itu, termasuk kulit dan tanduknya, kepada orang-orang fakir. Adapun qurban yang sifatnya tathawwu’ atau sunnah, bolehlah dimakan sebagiannya oleh orang yang berqurban dan keluarganya, dan sebagian dagingnya yang mentah disedekahkan kepada orang-orang fakir, dan sebagiannya dihadiahkan atau diberikan makan kepada para tetangga meskipun bukan orang miskin. Karena, yang wajib disedekahkan dari qurban yang sunnah itu adalah sebagian dagingnya yang mentah walaupun sedikit.

Yang penting untuk diingat, seluruh bagian dari hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan oleh yang berqurban, meskipun kulitnya atau tanduknya. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Qatadah bin Nu`man, Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah oleh kalian (daging qurban) dan sedekahkanlah, dan nikmatilah pula kulitnya, tetapi janganlah kalian memperjualbelikannya.” (HR Ahmad).



Ponpes Langitan
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger