Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Polisi Tidur

Polisi Tidur

Bagaimana hukumnya membuat semacam gundukan (polisi tidur) melintang di bahu jalan namun dengan tujuan agar kendaraan berlalu lalangnya dengan mengurangi kecepatan. Sedang dalam hadist dianjurkan untuk membersihkan jalan dari rintangan?

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim) .

Menurut Imam Nawawy, Imam Rofi’I dan Jumhuur (mayoritas) ulama tidak boleh sedangkan menurut sebagian ulama lain membolehkannya bila tidak menimbulkan bahaya dan diletakkan untuk kemashlahatan bersama.

ولو وجدت دكة في شارع ولم يعرف أصلها كان محلها مستحقاً لأهلها ، فليس لأحد التعرض لها بهدم وغيره ما لم تقم بينة بأنها وضعت تعدياً كما صرح به ابن حجر ، ولا يجوز إحداثها كغيرها ، أي من نحو بناء وشجرة في الشارع وإن لم تضرّ بأن كانت في منعطف على المعتمد عند الشيخين والجمهور ، واعتمد جمع متقدمون ومتأخرون الجواز حيث لا ضرر وانتصر له السبكي. (BUGHYAH ALMUSTARSYIDIIN I/293).

فَصْلٌ الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِمَا يَضُرُّ الْمَارَّةَ وَلَا يُشْرَعُ فِيهِ جَنَاحٌ وَلَا سَابَاطٌ يَضُرُّهُمْ (ALMANHAJ LI AN-NAWAAWY I/187)

Hukum membuat polisi tidur tidak boleh, kecuali jalan pelosok,seperti gang ato jalan dalam kampung bukan jalan raya, itupun dengan catatan :
1. Para pengguna jalan tidak merasa terganggu,
2. Mendapat ijin resmi dari Pemerintah yang berwenang,
3. Memperoleh kesepakatan dari warga sekitar,
4. Dibuat sesuai dengan aturan negara yakni tertera dalam PP nomor 43 tahun 1993 pasal 35 ayat (1), yaitu; tinggi : maksimal 10 cm, lebar : min. 60 - 70 cm, diberi tanda Zebra Biru-Putih, dll.

Keterangan ini merujuk pada I’ànah ath Thòlibìn; III/84, al Muhadzdzab; II/193, al Bàjùrÿ, Is’àd ar Rofìq; II/133, dan al Iqnà’; II/320.

وَيَجُوزُ لِلْإِمَامِ إقْطَاعُ بَعْضِ الشَّارِعِ لِمَنْ يَرْتَفِقُ بِهِ حَيْثُ لَا ضَرَرَ
Qolyubi ‘umairoh, diperbolehkan bagi Imam (pemerintah) memotong/membagi jalan dan dialokasikan bagi orang yang bisa mengambil manfaat (dari kebijakan itu) sekira tidak menimbulkan madlorot.

مَنْ جَلَسَ لِلْمُعَامَلَةِ ( فِي شَارِعٍ وَلَمْ يُضَيِّقْ ) عَلَى الْمَارَّةِ ( لَمْ يُمْنَعْ ) ……( وَلَهُ ) أَيْ الْجَالِسِ لِلْمُعَامَلَةِ ( التَّظْلِيلُ ………..( لَا الْبِنَاءُ
Diperbolehkan bagi setiap orang memanfaatkan jalan (umum) untuk dipakai duduk dsb, sekira tidak mengganggu pengguna jalan yang lain…. Dan tidak diperkenankan membangun….(di jalan).

وَلِلْإِمَامِ أَنْ يُقْطِعَ بُقْعَةً مِنْ الشَّارِعِ لِمَنْ يَرْتَفِقُ فِيهَا بِالْمُعَامَلَةِ ؛ لِأَنَّ لَهُ نَظَرًا وَاجْتِهَادًا فِي أَنَّ الْجُلُوسَ فِيهِ مُضِرٌّ ، أَوْ لَا وَلِهَذَا يُزْعِجُ مَنْ رَأَى جُلُوسَهُ مُضِرًّا
Imam (pemerintah) berhak memotong (mengambil) sebagian jalan untuk dimanfaatkan sebagai arena jualan… karena pemerintah adalah pihak yang punya hak penuh dalam mengambil dan membuat kebijakan (ijtihad), termasuk berhak mengusir pihak-pihak yang mengganggu manfaat jalan.

Dari sini barangkali permasalahan polisi tidur, portal, dan segala sesuatunya bisa di ishlahkan dengan cara menunggu kebijakan dan keputusan pemerintah.

Tanpa polisi tidur, mungkin pejalan kaki akan merasa terancam akibat motor yang ngebut. Namun, dengan polisi tidur, pengguna motor/gerobak yang terancam (pada kejungkir). Ada dua madlorot bertabrakan, maka mungkin dengan mencari akhoffudl dlororain lah solusinya. Dan kekuasaan penuh berada di pihak ulil amri. Wallahu’alam.



http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/doc/235101659845983/ oleh Ust. Masaji Antoro, Mbah Jenggot, dan Yupiter Jet
Adv 1
Share this article :

+ comments + 1 comments

Anonim
16 Oktober 2017 pukul 10.50

Maraknya polisi tidur mengindikasikan kegagalan ulama(ustadz) dalam membentuk akhak terpuji. hanya membahas sifatnya fikih, bukan muamalah.kegagalan umaro yang hanya sibuk membangun materi bukan mental, kegagalan lingkungan masyarakat dalam mendidik anak-anaknya, yang diupayakan hanya masalah perut tapi melupakan pendidikan moral . tidak dibangun budaya persuasif, padahal cukup dengan informasi dilarang nngebut dan beri info mengenaainbatas kecepan max, dan info banyak anak-anak disekitar itu. intinya saling mengingatkan dan berkomunikasi yang baik. bukan paranoid seperti membuat polosi tidurr. makanya bangun mental yang baik dan bongkar polisi tidur, dengan akhlak mulia.

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger