Zakat Profesi itu tidak diakui oleh seluruh madzhab dan
tidak ada mengeluarkan zakat tiap bulan. Hal itu muncul sekarang karena ramai dimana –
mana diadakan mengeluarkan zakat. Zakat profesi tidak diakui oleh seluruh
madzhab karena terdapat riwayat hadits yang menjelaskan tentang haul dan nishab. Yang ada adalah zakat harta dan zakat tijarah (dagang).
Zakat itu sendiri dibagi menjadi:
Zakat itu sendiri dibagi menjadi:
1. Zakat Ma’din (tambang emas, perak, besi atau lainnya:) semua tambang itu ada zakatnya. Zakatnya begitu dapat langsung dikeluarkan zakatnya, bukan penghasilan tapi dari tambang bumi.
2. Zakat Rikaz (harta karun) pendaman harta kalau ditemukan ada zakatnya
3. Zakat Ni’am (hewan ternak) kalau memelihara hewan berupa kambing, unta, sapi, kerbau ada zakatnya
4. Zakat Tsimar (buah – buahan)
5. Zakat Maal (harta)
6. Zakat Tijarah (perdagangan)
7. Zakat Fitrah (badan)
Dan tidak ada lagi zakat penghasilan. Jadi sebagian orang
yang mengada–adakan tentang hal-hal yang sudah ditetapkan di masa sekarang
ini sungguh bukan hal yang benar, karena zakat adalah hal yang fardhu sehingga
tidak bisa ditambah atau dikurang-kurangi.
Dalil yang dipegang oleh mereka yang mengatakan bahwa
Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan ra menjalankan setiap bulan mengeluarkan zakat
atau shadaqah, Dikatakan oleh para muhaddits kita bahwa itu untuk dirinya.
Kalau untuk dirinya maka itu terserah yang mengeluarkan setiap bulannya.
Misalnya saya atau kalian tiap bulan mengeluarkan sekian, terserah, tapi ia
tidak memerintahkan untuk yang lainnya tapi untuk dirinya sendiri.
Dan dijelaskan oleh Hujjatul Islam wabarakatul anam Al Imam Nawawi menjawab tentang masalah ini bahwa orang–orang yang mengatakan adanya zakat selain haul dan nishob (haul : sempurna setahun, Nishab : batas minimal harta yg dikenai zakat) adalah mereka tidak memperhatikan hadits shahih riwayat Imam Malik dari Nafi’ dari ibn Umar yang ini dikatakan oleh Imam Bukhari sebagai silsilah Dzahabiyah (rantai sanad hadits tekuat), maksudnya silsilah perawi hadits yang paling shahih adalah dari Imam Malik dari Nafi dari Ibn Umar dari Rasulullah saw yang mengatakan tidak ada orang yang zakat harta kecuali melewati 1 tahun baru bisa dizakati kalau melewati nishob.
Apa itu nishob? Nishob
itu adalah batas minimal, kalau lebih dari itu maka wajib mengeluarkan
zakat harta. Jadi (jika) mempunyai (gaji/penghasilan) bulanan, tidak ada
kewajiban mengeluarkan zakat. Tapi kalau menaruh uang, terus disimpan sampai
setahun dan tidak kurang dari nishob.
Berapa nishob?, Nishob adalah harga
84gram emas murni. Jadi seharga 84gram emas murni itu berbeda – beda, setiap
hari berbeda. Berapa 84 gram emas murni itu? seandainya 84 juta (misalnya)
berarti kalau mempunyai harta lebih dari 84 juta sampai setahun tidak kurang,
kena zakatnya 2,5% itu zakat harta.
Orang kalau punya harta itu wajib mengeluarkan zakat kalau hartanya yang disimpan dengan 2 syarat: Yang pertama adalah nishab. Nishab batas wajib zakat, itu adalah harta yang disimpan lebih dari harga 84 gram emas murni. Saya tidak tahu pastinya harga emas murni 1 gram berapa? Tapi kalau lebih dari 84 gram emas murni harta yang kita simpan, harta berupa uang maksudnya bukan mobil, rumah namun berupa uang atau emas atau perak, yang melebih 84 gram sampai 1 tahun baru dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar