Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Zakat Profesi ?? Bag. 2

Zakat Profesi ?? Bag. 2

Syarat bagi muslim untuk mengeluarkan zakat harta adalah dua, 


1. Nishab : Batas jumlah / nilai yang ditentukan syariah,
 
2. Haul : sempurna 1 tahun


Jadi, jika anda bekerja dan mendapat gaji yang setiap bulan itu tak ada zakatnya, tetapi anda dianjurkan untuk bersedekah saja.


Perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan jumlah yang anda simpan telah melebih nishab selama setahun, selain itu berupa barang, rumah, perhiasan zamrud, berlian, mobil dan lain-lain tidak terkena zakat, yang terkena zakat adalah uang, emas, atau perak 


Zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, mulai terhitung di hari sejak uang kita melebihi Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas murni 84 gram. Maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai melebihi harga emas murni 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun).


Bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober 2007 sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).


Bila uang kita setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob, jika uang kita berputar, keluar masuk rekening misalnya, maka tak terkena zakat, yg terkena adalah jika tersimpan tak terpakai selama satu tahun).


Orang yang mengatakan bahwa hadits itu dhaif, sungguh mereka itu sedikit punya kekurangan ilmu, karena hadits ini memang dhoif dari beberapa riwayat, namun ada juga diriwayatkan oleh Imam Malik (dalam Almuwatta) dari Nafi’, dari Ibn Umar dari Rasulullah Saw, dan Imam Bukhari mengatakan sanad ini sanad yang paling shahih dari semua sanad hadits. Yaitu sanad hadits yg dari Imam Malik, dari Nafi’ dari Ibn Umar.


Ini sanad hadits yang paling shahih hingga Imam Bukhari mengatakan sanad ini disebut sanad dzahabiyah, (sanad emas). Kenapa? karena sangat shahih. Jadi kalau ada yang mengatakan hadits ini dhaif, belajar hadits dulu. 


Dan seluruh madzhab yaitu Syafi’i, Hambali, Maliki dan Ahmad bin Hambal kesemuanya mengakui bahwa zakat harta adalah haul dan nishab, bukannya bulanan. Ketika ditanyakan kepada mereka yang mengatakan itu mereka berkata “karena muslimin banyak yang murtad, gara gara tidak ada yang mengeluarkan harta”. Kita menjawab : Ya.... jangan dinamakan “zakat” tapi “shadaqah”, misalnya shadaqah profesi tiap bulan.., silahkan. 

Tapi kalau “zakat”, zakat itu syari’ah dan hal yang fardhu, menambah hal yang fardhu adalah munkar (inilah yang disebut bid’ah yang sesungguhnya), apapun alasannya. Kalau seandainya banyak orang orang yang keluar dari islam gara gara orang muslim kurang bershadaqah lalu diadakan fardhu zakat yang baru. Berarti kalau ada orang yang banyak maksiat, kita tambah shalat Isya’ menjadi 10 rakaat..??. tentunya tidak seperti itu. 

Ini hal yang fardhu tidak boleh ditambah, beda dengan hal – hal yang bukan fardhu berupa hal yg baik. Kalau hal itu dikatakan zakat, zakat itu hukumnya fardhu, tidak dikeluarkan / dibayarkan maka orang itu halal darahnya (dihukum mati). 




Habib Munzir Al Musawwa
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger