1. Nishab : Batas jumlah
/ nilai yang ditentukan syariah,
2. Haul : sempurna 1 tahun
Jadi, jika anda bekerja dan
mendapat gaji yang setiap bulan itu tak ada zakatnya, tetapi anda dianjurkan untuk bersedekah saja.
Perhitungan zakat harta
adalah jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan
uang itu sampai setahun, dan jumlah yang anda simpan telah melebih nishab selama
setahun, selain itu berupa barang, rumah, perhiasan zamrud, berlian, mobil dan lain-lain
tidak terkena zakat, yang terkena zakat adalah uang, emas, atau perak
Zakat maal / harta
dikeluarkan setahun sekali, mulai terhitung di hari sejak uang kita melebihi
Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas murni 84 gram. Maka
bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang
simpanan kita mulai melebihi harga emas murni 84 gram, maka sejak tanggal 4
oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu
tahun).
Bila uang kita
terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita
mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober
2007 sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita
bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan
2,5% darinya).
Bila uang kita setelah
melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari 2007 uang
kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita
tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari tsb, dan
itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas nishob,
jika uang kita berputar, keluar masuk rekening misalnya, maka tak terkena
zakat, yg terkena adalah jika tersimpan tak terpakai selama satu tahun).
Orang yang mengatakan bahwa hadits itu dhaif, sungguh
mereka itu sedikit punya kekurangan ilmu, karena hadits ini memang dhoif dari
beberapa riwayat, namun ada juga diriwayatkan oleh Imam Malik (dalam Almuwatta)
dari Nafi’, dari Ibn Umar dari Rasulullah Saw, dan Imam Bukhari mengatakan
sanad ini sanad yang paling shahih dari semua sanad hadits. Yaitu sanad hadits
yg dari Imam Malik, dari Nafi’ dari Ibn Umar.
Ini sanad hadits yang paling shahih hingga Imam Bukhari
mengatakan sanad ini disebut sanad dzahabiyah, (sanad emas). Kenapa? karena
sangat shahih. Jadi kalau ada yang mengatakan hadits ini dhaif, belajar hadits
dulu.
Dan seluruh madzhab yaitu Syafi’i, Hambali, Maliki dan
Ahmad bin Hambal kesemuanya mengakui bahwa zakat harta adalah haul dan nishab,
bukannya bulanan. Ketika ditanyakan kepada mereka yang mengatakan itu mereka
berkata “karena muslimin banyak yang murtad, gara gara tidak ada yang
mengeluarkan harta”. Kita menjawab : Ya.... jangan dinamakan “zakat”
tapi “shadaqah”, misalnya shadaqah profesi tiap bulan.., silahkan.
Tapi
kalau “zakat”, zakat itu syari’ah dan hal yang fardhu, menambah hal yang
fardhu adalah munkar (inilah yang disebut bid’ah yang sesungguhnya), apapun
alasannya. Kalau seandainya banyak orang orang yang keluar dari islam gara gara
orang muslim kurang bershadaqah lalu diadakan fardhu zakat yang baru. Berarti
kalau ada orang yang banyak maksiat, kita tambah shalat Isya’ menjadi 10
rakaat..??. tentunya tidak seperti itu.
Ini hal yang fardhu tidak boleh
ditambah, beda dengan hal – hal yang bukan fardhu berupa hal yg baik. Kalau hal
itu dikatakan zakat, zakat itu hukumnya fardhu, tidak dikeluarkan / dibayarkan
maka orang itu halal darahnya (dihukum mati).
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar