Dalam kitab Fathul-Mu‘in pada Hamisy I‘anah ath-Thalibin juz III, disebutkan,
“Berkata guru kami di dalam Syarh al-Minhaj, ’Sah upah-mengupah untuk pembacaan
Al-Qur’an di pekuburan.’ Itulah keterangan mengenai kesimpulan hukumnya.”
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak kamu mengambil
upah darinya adalah Kitabullah.” (HR Al-Bukhari dari Ibnu Abbas RA).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa serombongan sahabat Nabi SAW sedang
berjalan pada sebuah tempat yang mempunyai sumber air, ketika itu ada orang
yang terkena sengatan binatang berbisa. Pada saat itu datanglah kepada mereka
seorang laki-laki dari penduduk kampung tempat air tersebut seraya berkata,
“Apakah ada di antara kalian orang yang dapat meruqyah atau membaca mantra,
karena di tempat ini ada seorang laki-laki yang terkena sengatan?”
Maka datanglah salah seorang di antara sahabat membacakan surah Al-Fatihah.
Kemudian ia diberi upah beberapa ekor kambing. Datanglah ia membawa kambing-kambing
itu kepada teman-temannya, tetapi mereka tidak menyukainya, dan mereka
berkata, “Apakah kamu mengambil upah untuk membaca Kitabullah?”
Ketika mereka datang ke Madinah menemui Rasulullah, mereka berkata, “Wahai
Rasulullah, dia mengambil upah atas pembacaan Kitabullah.”
Maka Nabi SAW bersabda, “Yang paling patut kamu mengambil upah darinya
adalah Kitabullah.” (HR Al-Bukhari). Hadits yang semakna dengan ini diriwayatkan
pula oleh Al-Jama`ah, kecuali An-Nasa`i.
Dengan demikian, upah-mengupah dengan aqad untuk pembacaan Al-Qur’an
hukumnya boleh dan sah dilakukan.
Berdasarkan keterangan di atas, apa yang dilakukan oleh orang tersebut sebagaimana
ditanyakan adalah tidak salah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Tapi ada yang perlu diperhatikan. Meskipun orang-orang lain telah dimintakan
bantuannya untuk membacakan Al-Qur’an untuk orang tuanya, alangkah patutnya dan
sudah semestinya jika ia sendiri juga ikut membacanya.
Bagaimana jika ia tidak mampu membacanya?
Ia tentu wajib mempelajarinya
agar setelah bisa nanti dapat membacakan Al-Qur’an untuk orangtuanya, yang
menjadi salah satu cara berbakti seseorang kepada orangtuanya setelah mereka
tiada.
Al Kisah
Posting Komentar