Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Mengupah Orang Untuk Membacakan Al Quran

Mengupah Orang Untuk Membacakan Al Quran

Dalam kitab Fathul-Mu‘in pada Hamisy I‘anah ath-Thalibin juz III, disebut­kan, “Berkata guru kami di dalam Syarh al-Minhaj, ’Sah upah-meng­upah untuk pem­bacaan Al-Qur’an di pe­kuburan.’ Itu­lah keterangan me­ngenai kesimpulan hukumnya.


Ra­sulullah SAW bersabda, “Sesung­guh­nya yang paling berhak kamu meng­ambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR Al-Bukhari dari Ibnu Abbas RA).


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa serombongan sahabat Nabi SAW sedang berjalan pada sebuah tempat yang mempunyai sumber air, ketika itu ada orang yang terkena sengatan bina­tang berbisa. Pada saat itu datanglah ke­pada mereka seorang laki-laki dari pen­duduk kampung tempat air tersebut se­raya berkata, “Apakah ada di antara kalian orang yang dapat meruqyah atau mem­baca mantra, karena di tempat ini ada seorang laki-laki yang terkena sengatan?”


Maka datanglah salah seorang di antara sahabat membacakan surah Al-Fatihah. Kemudian ia diberi upah bebe­rapa ekor kambing. Datanglah ia mem­bawa kambing-kambing itu kepada te­man-temannya, tetapi mereka tidak me­nyukainya, dan mereka berkata, “Apakah kamu mengambil upah untuk membaca Kitabullah?”


Ketika mereka datang ke Madinah me­nemui Rasulullah, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, dia mengambil upah atas pembacaan Kitabullah.”


Maka Nabi SAW bersabda, “Yang pa­ling patut kamu mengambil upah darinya adalah Kitabullah.” (HR Al-Bukhari). Ha­dits yang semakna dengan ini diriwayat­kan pula oleh Al-Jama`ah, kecuali An-Nasa`i.


Dengan demikian, upah-mengupah dengan aqad untuk pembacaan Al-Qur’an hukumnya boleh dan sah dilaku­kan.


Berdasarkan keterangan di atas, apa yang dilakukan oleh orang tersebut se­bagaimana ditanyakan adalah tidak salah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.


Tapi ada yang perlu diperhatikan. Mes­kipun orang-orang lain telah diminta­kan bantuannya untuk membacakan Al-Qur’an untuk orang tuanya, alangkah pa­tutnya dan sudah semestinya jika ia sen­diri juga ikut membacanya.


Bagaimana jika ia tidak mampu mem­bacanya? 

Ia tentu wajib mempelajarinya agar setelah bisa nanti dapat membaca­kan Al-Qur’an untuk orangtuanya, yang menjadi salah satu cara berbakti sese­orang kepada orangtuanya setelah me­reka tiada.




Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger