Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Tertidur Saat Khutbah Jumat

Tertidur Saat Khutbah Jumat

Tidur merupakan salah satu penyebab batalnya wudhu. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda, "Kedua mata merupakan penutup dubur, oleh karena itu, barang siapa tidur, maka (setelah itu) hendaknya dia berwudhu" (HR Abû Dâwûd, Ibnu Mâjah dan Ahmad).

Tetapi tidak semua orang yang tidur batal wudhunya. Seseorang yang tidur dalam posisi duduk yang mantap dengan pantat menempel ke lantai, wudhunya tidak batal. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda, Sesungguhnya wudhu berlaku bagi seseorang yang tidur dalam posisi berbaring. (HR Abû Dâwûd) 

Mengantuk juga tidak membatalkan wudhu. Seseorang yang masih dapat mendengar suara orang di sekitarnya akan tetapi sudah tidak dapat memahami ucapan mereka, berarti ia sekedar mengantuk dan belum tidur, sehingga wudhunya tidak batal (Ahmad Masyhûr bin Thâhâ Al-Haddâd, Ad-Durratul Yatîmah, Dârul Hâwî, hal.71).

Dalam Sunan Abû Dâwûd disebutkan :
Dari Anas bin Mâlik, beliau berkata, "Dahulu para sahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam menanti shalat Isya di waktu akhir, hingga kepala mereka terangguk-angguk (karena sangat mengantuk), kemudian mereka menunaikan shalat (Isya`) dan tidak berwudhu lagi. (HR Abû Dâwûd)

Seseorang yang tertidur dalam posisi duduk mantap ketika menyimak khutbah Jumat dan sejenisnya wudhunya tidak batal. Akan tetapi jika tidurnya tidak dalam posisi duduk yang mantap dengan pantat menempel ke lantai, maka wudhunya batal. Jika wudhunya batal, maka dengan sendirinya shalatnya pun batal.

Bagaimana hukum sholat jumatnya bila tertidur saat mendengarkan khutbah jumat?

و سادسها تقدم خطبتين على الصلاة___بسماع هو أولى من قوله بحضور من تنعقد بهم الجمعة أى من يتوقف إنعقادها عليهم وهم أربعون أو تسعة وثلاثون سواه فيرفع الخطيب صوته بأركانهما حتى يسمعها تسعة وثلاثون سواه بالقوة لا بالفعل___فلا تكفي الإسرار ولا إسماع دون من ذكر ولا من لا تنعقد بهم ولا الحضور مع صمم أو بعد أو نوم على ما مر. الشرقاوي ١/٢٦٥
Asalkan khuthbah jum'atnya sudah didengar oleh 40 orang ahlil jum'at maka shalat jum'atnya sah, tetapi orang yang tidur tadi tidak termasuk dari 40 ahli jum’at.

Bagaimana jika khotib batal wudhunya ketika sedang berkhutbah?

kitab Tsimarul Yani'ah:44

Pergantian dalam solat jumat itu adakalanya terjadi pada pertengahan khotbah atau antara khotbah dengan sholat atau didalamnya sholat maka untuk cara pertama disaratkan penganti harus mendengarkan rukun-rukun kotbah yang sudah dibaca. dan masalah kedua disaratkan penganti harus mendengarkan semua rukun khotbah karena orang yang tidak mendengarkan khotbah itu bukan termasuk ahli jumat. Adanya orang tersebut bisa menjadi ahli jumat pada waktu memasuki sholat.

Kitab Al Majmu' Juz 4 /579

Di dalam dua masalah yang paling ashoh adalah boleh. Adapun perselisihannya orang yang mengikuti sebelum hadast, maka ditinjau kembali. Apabila pergantian tersebut tidak hadir pada waktu khotbah maka hukumnya dua wajah salah satu dari dua wajah tersebut adalah tidak sah pergantiannya sebagaimana mengantikan sesudah khotbah untuk melakukan sholat bersama mereka. Adapun yang paling ashoh diantara kedua wajah adalah boleh. Hukum boleh ini ditetapkan ulama fiqih dan ketetapan ini jelas dari pengarang kitab ini dan sebagaian banyak ulama.



Sumber: sebagian berasal dari Dokumen PISS KTB
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger