Tidur merupakan salah satu penyebab
batalnya wudhu. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda, "Kedua mata merupakan penutup dubur, oleh
karena itu, barang siapa tidur, maka (setelah itu) hendaknya dia berwudhu" (HR
Abû Dâwûd, Ibnu Mâjah dan Ahmad).
Tetapi tidak semua orang yang tidur batal
wudhunya. Seseorang yang tidur dalam posisi duduk yang mantap dengan pantat
menempel ke lantai, wudhunya tidak batal. Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa
sallam bersabda, Sesungguhnya wudhu berlaku bagi seseorang
yang tidur dalam posisi berbaring. (HR Abû Dâwûd)
Mengantuk juga tidak
membatalkan wudhu. Seseorang yang masih dapat mendengar suara orang di
sekitarnya akan tetapi sudah tidak dapat memahami ucapan mereka, berarti ia
sekedar mengantuk dan belum tidur, sehingga wudhunya tidak batal (Ahmad Masyhûr
bin Thâhâ Al-Haddâd, Ad-Durratul Yatîmah, Dârul Hâwî, hal.71).
Dalam Sunan Abû Dâwûd disebutkan :
Dari Anas bin Mâlik, beliau berkata,
"Dahulu para sahabat Rasûlullâh shallallâhu 'alahi wa sallam menanti
shalat Isya di waktu akhir, hingga kepala mereka terangguk-angguk (karena
sangat mengantuk), kemudian mereka menunaikan shalat (Isya`) dan tidak berwudhu
lagi. (HR Abû Dâwûd)
Seseorang yang tertidur dalam posisi duduk
mantap ketika menyimak khutbah Jumat dan sejenisnya wudhunya tidak batal. Akan
tetapi jika tidurnya tidak dalam posisi duduk yang mantap dengan pantat
menempel ke lantai, maka wudhunya batal. Jika wudhunya batal, maka dengan
sendirinya shalatnya pun batal.
Bagaimana hukum sholat jumatnya bila tertidur
saat mendengarkan khutbah jumat?
و
سادسها تقدم خطبتين على
الصلاة___بسماع هو أولى
من قوله بحضور من
تنعقد بهم الجمعة أى
من يتوقف إنعقادها عليهم
وهم أربعون أو تسعة
وثلاثون سواه فيرفع الخطيب
صوته بأركانهما حتى يسمعها تسعة
وثلاثون سواه بالقوة لا
بالفعل___فلا تكفي الإسرار
ولا إسماع دون من
ذكر ولا من لا
تنعقد بهم ولا الحضور
مع صمم أو بعد
أو نوم على ما
مر. الشرقاوي ١/٢٦٥
Asalkan khuthbah jum'atnya sudah
didengar oleh 40 orang ahlil jum'at maka shalat jum'atnya sah, tetapi orang
yang tidur tadi tidak termasuk dari 40 ahli jum’at.
Bagaimana jika khotib batal wudhunya
ketika sedang berkhutbah?
kitab Tsimarul Yani'ah:44
Pergantian dalam solat jumat itu
adakalanya terjadi pada pertengahan khotbah atau antara khotbah dengan sholat
atau didalamnya sholat maka untuk cara pertama disaratkan penganti harus
mendengarkan rukun-rukun kotbah yang sudah dibaca. dan masalah kedua disaratkan
penganti harus mendengarkan semua rukun khotbah karena orang yang tidak
mendengarkan khotbah itu bukan termasuk ahli jumat. Adanya orang tersebut bisa
menjadi ahli jumat pada waktu memasuki sholat.
Kitab Al Majmu' Juz 4 /579
Di dalam dua masalah yang paling
ashoh adalah boleh. Adapun perselisihannya orang yang mengikuti sebelum hadast,
maka ditinjau kembali. Apabila pergantian tersebut tidak
hadir pada waktu khotbah maka hukumnya dua wajah salah satu dari dua wajah
tersebut adalah tidak sah pergantiannya sebagaimana mengantikan sesudah khotbah
untuk melakukan sholat bersama mereka. Adapun yang paling ashoh diantara
kedua wajah adalah boleh. Hukum boleh ini ditetapkan ulama fiqih dan ketetapan
ini jelas dari pengarang kitab ini dan sebagaian banyak ulama.
Sumber: sebagian berasal dari Dokumen PISS KTB
Posting Komentar