Pada umumnya yang terjadi pada wanita yang ikut program
KB haidhnya menjadi tidak teratur. Mengenai hukum haidhnya, tidaklah
berubah, apa pun sebabnya. Karenanya, jika sampai berakibat tidak keluar darah
sama sekali, berarti bulan itu ia tidak haidh. Jika keluar darah melebihi kebiasaannya
setiap bulan, kita perhatikan, jika tidak melebihi 15 hari 15 malam, berarti
semuanya dihukumi haidh, karena maksimal masa haidh selama 15 hari 15 malam.
Dan jika melebihi 15 hari 15 malam, berarti ada haidhnya dan ada istihadhahnya.
Untuk membedakan keduanya, kita harus mengetahui warna dan sifat darahnya:
Jika darahnya satu sifat/warna, misalnya keluar darah selama 20 hari
semuanya berwarna hitam atau merah, yang dihukumi haidh adalah masa kebiasaan
terakhir sebelum mengalami istihadhah. Misalnya, haidh pada bulan lalu tujuh
hari, berarti haidhnya selama tujuh hari, dan selebihnya adalah istihadhah.
Jika darah yang keluar dua sifat/warna atau lebih, hari-hari yang mengeluarkan
darah yang kuat dihukumi darah haidh dan yang lemah dihukumi darah istihadhah,
dengan tiga syarat berikut ini:
1. Darah yang kuat tidak kurang dari sehari semalam.
2. Darah yang kuat tidak lebih dari sehari semalam.
3. Antara darah yang kuat dan darah yang lemah tidak silih
berganti.
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, darah yang kuat dihukumi darah haidh;
sedangkan jika tidak memenuhi syarat tersebut, yang dihukumi darah haidh adalah
masa kebiasaan bulan sebelumnya, sama seperti jika darah yang keluar satu
sifat/warna.
Agama tidak mewajibkan setiap pasangan suami-istri untuk mempunyai anak.
Kalau agama mewajibkan hal itu, tentunya Allah SWT tak akan menciptakan
seorang perempuan yang mandul, atau akan ada larangan untuk menikahi wanita
yang mandul. Tapi kenyataannya, boleh seseorang menikah dengan seorang pria
atau wanita yang mandul tanpa khilaf di antara ulama.
Karenanya, mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi (KB) atau dengan
mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri, hukumnya boleh, tapi makruh, baik
karena suami takut akan kecantikan istrinya yang akan berkurang sebab
kegemukan pasca-persalinan atau takut mati ketika melahirkan, takut banyak anak
karena akan merepotkan pasangan suami-istri dalam mendidik atau mencari
nafkahnya, maupun alasan yang lainnya.
Namun demikian, akan lebih baik jika
mereka berdua bertawakkal dan yakin dengan janji Allah SWT yang akan memberi
rizqi semua mahluk-Nya, sebagaimana disitir dalam firman-Nya:
Tidaklah ada binatang melata yang ada di atas bumi ini kecuali Allah
yang menanggung rizqinya – QS Hud: 6.
Bolehnya menggunakan alat kontrasepsi (KB) juga dengan syarat bahwa
penggunaannya tidak membahayakan dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi
alat-alat reproduksi tersebut dari asalnya, seperti jika diangkat rahimnya
atau diikatnya buah zakar dengan operasi steril, yang hukumnya haram.
Beberapa alat kontrasepsi khusus wanita:
1. Pil KB, boleh seorang wanita mengonsumsinya, akan tetapi
makruh, itu pun dengan syarat pil tersebut tidak ada efek yang berbahaya pada
kesehatan badannya dan dengan syarat adanya izin suami.
2. Steril, adalah mengikat atau memotong saluran yang
menghubungkan air sperma ke dalam rahim. Jika mengikatkannya untuk sementara
sampai waktu tertentu, yang bisa dilepas jika diinginkan, sehingga bisa hamil
lagi, hukumnya boleh, tapi makruh. Tapi jika steril itu dilakukan dengan memotong
saluran tersebut sehingga hilang kemungkinan untuk hamil lagi, hukumnya haram,
kecuali jika dua dokter mengatakan bahwasanya jika wanita tersebut hamil akan
membahayakan jiwanya, hukumnya boleh, karena alasan darurat.
Beberapa alat kontrasepsi khusus pria:
1. Kondom, memakai kondom bagi laki-laki sama hukumnya dengan
azal, yaitu mengeluarkan sperma suami di luar kemaluan istri, hukumnya boleh
tetapi makruh
2. Sterilisasi, baik sementara maupun seterusnya, hukumnya haram, kecuali
dalam keadaan darurat. Harap diketahui, bukanlah termasuk dalam keadaan darurat
jika seseorang melakukannya karena sudah tidak ingin punya anak lagi.
Fiqhun-Nissa’ Alkisah Diasuh oleh: Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I (Pengasuh Pondok Puteri Pesantren Darul Lughah wad Da’wah, Bangil, Jawa Timur)
Posting Komentar