Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » , , » Mencegah Kehamilan dengan ber KB

Mencegah Kehamilan dengan ber KB

Pada umum­nya yang terjadi pada wanita yang ikut program KB haidhnya menjadi tidak teratur. Mengenai hukum haidhnya, tidak­lah berubah, apa pun sebabnya. Karena­nya, jika sampai berakibat tidak keluar darah sama sekali, berarti bulan itu ia tidak haidh. Jika keluar darah melebihi ke­biasaannya setiap bulan, kita perhati­kan, jika tidak melebihi 15 hari 15 malam, ber­arti  semuanya dihukumi haidh, ka­rena maksimal masa haidh selama 15 hari 15 malam. Dan jika melebihi 15 hari 15 malam, berarti ada haidhnya dan ada istihadhahnya.


Untuk membedakan keduanya, kita harus mengetahui warna dan sifat da­rah­nya:


Jika darahnya satu sifat/warna, mi­salnya keluar darah selama 20 hari semuanya berwarna hitam atau me­rah, yang dihukumi haidh adalah masa kebiasaan terakhir sebelum mengalami istihadhah. Misalnya, haidh pada bulan lalu tujuh hari, ber­arti haidhnya selama tujuh hari, dan selebihnya adalah istihadhah.


Jika darah yang keluar dua sifat/war­na atau lebih, hari-hari yang menge­luarkan darah yang kuat dihukumi darah haidh dan yang lemah dihu­kumi darah istihadhah, dengan tiga syarat berikut ini:

1.   Darah yang kuat tidak kurang dari sehari semalam.

2.   Darah yang kuat tidak lebih dari sehari semalam.

3.   Antara darah yang kuat dan darah yang lemah tidak silih berganti.


Jika memenuhi syarat-syarat di atas, darah yang kuat dihukumi darah haidh; sedangkan jika tidak memenuhi syarat tersebut, yang dihukumi darah haidh ada­lah masa kebiasaan bulan sebelum­nya, sama seperti jika darah yang keluar satu sifat/warna.



Agama tidak mewajibkan setiap pa­sangan suami-istri untuk mempunyai anak. Kalau agama mewajibkan hal itu, tentunya Allah SWT tak akan mencipta­kan seorang perempuan yang mandul, atau akan ada larangan untuk menikahi wanita yang mandul. Tapi kenyata­an­nya, boleh seseorang menikah dengan seorang pria atau wanita yang man­dul tanpa khilaf di antara ulama.


Karenanya, mencegah kehamilan de­ngan alat kontrasepsi (KB) atau de­ngan mengeluarkan sperma di luar ke­maluan istri, hukumnya boleh, tapi mak­ruh, baik karena suami takut akan ke­cantikan istrinya yang akan berkurang se­bab kegemukan pasca-persalinan atau takut mati ketika melahirkan, takut banyak anak karena akan merepotkan pa­sangan suami-istri dalam mendidik atau mencari nafkahnya, maupun alasan yang lainnya. 

Namun demikian, akan le­bih baik jika mereka berdua bertawakkal dan yakin dengan janji Allah SWT yang akan memberi rizqi semua mahluk-Nya, sebagaimana disitir dalam firman-Nya:

Tidaklah ada binatang melata yang ada di atas bumi ini kecuali Allah yang menanggung rizqinya – QS Hud: 6.


Bolehnya menggunakan alat kontra­sepsi (KB) juga dengan syarat bahwa penggunaannya tidak membahayakan dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi alat-alat reproduksi tersebut dari asal­nya, seperti jika diangkat rahimnya atau diikatnya buah zakar dengan operasi steril, yang hukumnya haram.



Beberapa alat kontrasepsi khusus wanita:


1. Pil KB, boleh seorang wanita me­ngon­sumsinya, akan tetapi makruh, itu pun dengan syarat pil tersebut tidak ada efek yang berbahaya pada kesehat­an badannya dan dengan syarat ada­nya izin suami.


2. Steril, adalah mengikat atau memo­tong saluran yang menghubungkan air sperma ke dalam rahim. Jika meng­ikatkannya untuk sementara sampai waktu tertentu, yang bisa dilepas jika diinginkan, sehingga bisa hamil lagi, hukumnya boleh, tapi makruh. Tapi jika steril itu dilakukan dengan me­motong saluran tersebut sehing­ga hilang kemungkinan untuk hamil lagi, hukumnya haram, kecuali jika dua dokter mengatakan bahwa­sanya jika wanita tersebut hamil akan mem­bahayakan jiwanya, hukumnya bo­leh, karena alasan darurat.


Beberapa alat kontrasepsi khusus pria:


1. Kondom, memakai kondom bagi laki-laki sama hukumnya dengan azal, yaitu mengeluarkan sperma suami di luar kemaluan istri, hukumnya boleh tetapi makruh


2. Sterilisasi, baik sementara maupun seterusnya, hukumnya haram, ke­cuali dalam keadaan darurat. Harap diketahui, bukanlah termasuk dalam keadaan darurat jika seseorang me­lakukannya karena sudah tidak ingin punya anak lagi.




Fiqhun-Nissa’ Alkisah Diasuh oleh: Ustadz Segaf bin Hasan Baharun, M.H.I (Pengasuh Pondok Puteri Pesantren Darul Lughah wad Da’wah, Bangil, Jawa Timur)
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger