Kita tentu sering mendengar kabar bahwa banyak orang yang suka menyemir atau mencat rambutnya untuk menghitamkan. Masalah ini memang jarang sekali dibahas, tapi sebagai umat kita tentu perlu mengetahui hukumnya, khususnya dalam kaitan ibadah shalat. Yang ingin saya tanyakan:
Apakah hukumnya menggunakan semir atau
cat rambut itu?
Bila hal itu terkait dengan ibadah
shalat, apakah orang yang memakai semir rambut itu akan batal shalatnya?
Manusia hidup melalui proses, dari
bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai menjadi tua. Masing-masing masa itu
memiliki ciri-ciri secara fisik. Ciri fisik anak bayi misalnya tidak punya
gigi, lalu semakin besar dia maka dia akan memiliki lalu ganti gigi hingga
giginya kuat dan bila sudah tua maka gigi itu akan copot satu demi satu sampai
ada orang tua yang tidak punya gigi lagi seperti layaknya anak bayi.
Diantara tanda-tanda fisik orang yang
semakin tua adalah tumbuhnya uban di kepala atau rambut yang memutih pada
bagian lain, misalnya kumis, jenggot dan cambang. Dengan tumbuhnya uban itu,
maka manusia sebenarnya semakin diingatkan bahwa dia telah semakin tua dan
relatif semakin dekat pada kematian, sehingga orang yang sudah tumbuh uban
mestinya semakin sadar bahwa sebentar lagi dia akan kembali kepada Allah swt.
Ini pula yang menjadi salah satu sebab
mengapa seorang muslim dilarang mencabut uban karena uban itu juga akan menjadi
cahaya bagi seseorang dihari kiamat, Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Jangan
kamu mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim pada hari
kiamat” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasa’i dari Amru bin Syu’aib ra).
Kalau mencabut uban saja tidak
dibenarkan oleh Rasulullah saw, apalagi menyemir rambutnya dengan warna hitam,
karena hal itu akan membuat warna putih dari rambutnya itu akan hilang sehingga
seseorang yang sudah tua akan tetap kelihatan muda, dalam kaitan ini Rasulullah
saw melarang seseorang menyemir rambutnya dengan semir rambut yang berwarna
hitam, sedang warna lain tidak dilarang oleh Rasul saw.
Di dalam hadits shahih
diriwayatkan: “Jabir ra berkata: ketika Abu Quhafah,
ayah Abu Bakar Ash Shiddik dihadapkan kepada Rasulullah Saw pada waktu futuh
Makkah (Penaklukkan kota Makkah) sedang kepala dan jenggotnya bagaikan bunga
matahari yang amat putih, maka Rasullullah saw bersabda: rubahlah warna rambut
ini tetapi hindari warna hitam” (HR. Muslim).
Oleh sebagian ulama, masalah warna
adalah temporer; kata “hindari warna hitam” bukanlah isyarat mutlak haram,
tetapi makruh; maknanya masih ada pilihan. Akan halnya semir rambut yang tetap
terpakai pada waktu shalat, karena semir rambut tidak najis sifatnya, maka
tidak dilarang, tidak membatalkan shalat atau wudhu.
drs. H. Ahmad Yani
Posting Komentar