Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Suap Untuk Mendapat Pekerjaan

Suap Untuk Mendapat Pekerjaan

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap dalam suatu pengambilan keputus­an hukum. Hadits yang menyatakan itu diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, dan At-Tirmidzi. Dalam riwayat Ahmad dikatakan, “Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang menjadi perantara suap-menyuap di antara mereka berdua.”

Perkataan “melaknat” dalam hadits tersebut menunjukkan keharaman. Pe­ngertian suap (rasywah) pada mulanya adalah harta yang diberikan untuk mem­batalkan atau mempengaruhi sebuah keputusan hukum atau untuk melegiti­masi suatu kebathilan. Suap dalam dua pengertian tersebut telah disepakati ke­haramannya. Karena itu, seorang hakim dilarang menerima suap.

Orang yang menyuap agar diterima dalam suatu pekerjaan padahal ia tidak berhak, misalnya karena calon-calon lain lebih baik kemampuannya atau hasil tesnya, berarti ia melakukan perbuatan haram. Karena, ia mengambil hak orang lain yang seharusnya diterima. Begitu juga dengan orang yang menerima suapnya.

Allah SWT berfirman yang artinya, ”Dan janganlah sebagian kalian mema­kan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa padahal kalian mengetahui (QS Al-Baqarah: 188).

Adapun bila seseorang menyuap karena terpaksa dan hanya untuk mendapatkan apa yang sebenarnya telah menjadi haknya, atau untuk menghindari suatu perlakukan zhalim atas dirinya atau keluarganya, suap seperti itu tidak menjadi dosa.  

Beberapa orang dari kalangan tabi‘in berpendapat bahwa tidak mengapa seseorang me­nyuap untuk menghindari kezhaliman atas dirinya atau hartanya. Karena itu, apabila seseorang telah dinyatakan lulus atau diterima dalam suatu pekerjaan dan semua persyaratan telah dipenuhinya, pekerjaan itu telah menjadi haknya. Sehingga, jika ia terpaksa harus mem­beri­kan uang dalam jumlah tertentu, yang berarti menyuap, dan kalau tidak mau tidak akan diterima, ia boleh me­lakukan itu, karena ia hanya ingin mengambil haknya. Sedangkan yang berdosa adalah yang menerima atau meminta uang itu.

Adapun Imam Asy-Syaukani berpen­dapat bahwa suap-menyuap diharam­kan secara mutlak, tanpa ada penge­cualian. Namun para ahli fiqih menolak pendapatnya itu berdasarkan kaidah bahwa dalam kondisi darurat sesuatu yang haram boleh dilakukan.

Berkaitan dengan masalah yang di­tanyakan, Anda tetap tak boleh menyuap untuk diterima bekerja meskipun Anda dan keluarga membutuhkannya. Ke­cuali, bila pekerjaan itu telah menjadi hak Anda sebagaimana dijelaskan di atas. 

Yakinlah bahwa kesempatan bekerja dalam berbagai lapangan masih terbuka lebar asalkan kita mau berusaha, terus menambah pengetahuan dan keteram­pilan kita, serta selalu memohon kepada-Nya. Kami menyarankan agar Anda tak putus asa dalam mencari pekerjaan, se­lalu mencari informasi peluang-peluang kerja, menjalin silaturahim, dan terus memohon kepada Allah dan mengharap bimbingan-Nya. Dengan melakukan hal-hal itu, insya Allah Anda akan menda­pat­kan pekerjaan yang baik dan cocok se­bagaimana yang diharapkan.



Al Kisah
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger