Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam
Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam
kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas)
ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin).
Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan
Al-Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya
adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain
untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat
jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat
jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.
Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya
Imam An-Nawawi disebutkan bahwa : Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain
untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa
pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang
mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil mereka ketika berpendapat
seperti di atas adalah :
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak
melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah
kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari
kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa
Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah
bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya.
Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan
dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 - 674).
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27
derajat. (HR Muslim 650, 249)
Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan
jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa
shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan
berdasarkan hadits ini.
Pendapat Kedua: Fardhu `Ain
Yang
berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu
Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho`
berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu
ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat.
(lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).
Dalilnya adalah hadits berikut:
Dari Aisyah
ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat),
maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya.
(Al-Muqni` 1/193). Dengan demikian bila seorang muslim
meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdosa namun shalatnya tetap syah.
Dari
Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan
untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang
untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat
kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar
rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim
651 dan lafaz hadits ini darinya).
Ust. Koes Syafi'i (Forum PISS-KTB)
Posting Komentar