Pendapat ini didukung oleh mazhab
Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani
dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146.
Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.
Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata
bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak
mengikutinya kecuali karena uzur.
Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab
Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain.
Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (kitab
Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).
Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab
Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu
berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil
jilid 1 halama 76.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu
yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat
Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83).
Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu
As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah
dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.
Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat
mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini: Dari Ibnu Umar ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat
sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)
Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam
jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits
ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.
Selain itu mereka juga menggunakan hadits
berikut ini: Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda,
`Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang
paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih
besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul
Bari jilid 2 halaman 278).
Koes Syafi'i (Forum PISS-KTB)
Posting Komentar