Pendapat keempat adalah pendapat yang
mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat.
Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak sah kalau tidak dikerjakan
dengan berjamaah.
Yang berpendapat seperti ini antara lain
adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23
halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil
dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman
265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu
Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.
Dalil yang mereka gunakan adalah :
Dari
Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi
tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada
uzur (HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim
1/245)
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah
shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari
kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak.
Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku
memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan
beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut
menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR
Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa
Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata,
"Ya
Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid.
Rasulullah SAW berkata
untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW
memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`.
`Ya`, jawabnya.
`
Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).
Ust. Koes Syafi'i (Forum PISS-KTB)
Posting Komentar