Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Bacaan Pengganti Sholat Tahiyatal Masjid dan Sujud Tilawah (4)

Bacaan Pengganti Sholat Tahiyatal Masjid dan Sujud Tilawah (4)

Pembahasan mengenai zikir sebagai alternatif pengganti sujud tilawah dihubungkaitkan dengan pembahasan utama mengenai zikir sebagai alternatif pengganti shalat sunnah tahiyyatul masjid. Artinya zikir alternatif pengganti sujud tilawah merupakan pembahasan cabang atau far’ul qiyas dari pembahasan zikir pengganti shalat tahiyyat.


Kebanyakan kalangan Syafi’iyyah dapat menerima pemberlakuan qiyas ini. Sementara sebagian yang lain seperti Al Haytami menolak pelaksanaan qiyas dalam dua masalah dimaksud. Bahkan beliau tampak menolak legalisasi zikir sebagai alternatif pengganti shalat tahiyyat, yang notabenenya adalah ashlul qiyaas dari legalisasi zikir sebagai alternatif pengganti sujud tilawah.


Lebih dari itu, Ibnu Hajar Al Haytsamiy tampak menolak validitas dalil al ashl, yaitu dalil yang digunakan untuk membangun hukum diizinkannya mengganti shalat sunnah tahiyyat dengan zikir subhanallah hingga seterusnya. Hal ini terlihat dari keraguan beliau terhadap validitas atau keshahihan informasi "yuqaal" dan informasi dari sebagian ulama salaf.


Jika dikaitkan dengan validitas dalil maka kecenderungannya memang seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al Haytsamiy.


Al imam Al Gahazali –yang dalam hal ini sering dijadikan rujukan oleh kalangan Syafi’iyyah generasi selanjutnya, dengan “gaya pemikiran fiqh-nya” yang khas- tampaknya ingin mendorong setiap orang yang masuk masjid agar memberikan penghormatan kepada tempat ibadah tersebut. Beliau menginginkan, jika tidak bisa dengan shalat sunnah tahiyyat paling tidak berzikir dan jangan sampai tidak melakukan penghormatan sama sekali terhadap masjid.


Keputusan hukum yang ditarik oleh Al Ghazaliy mengenai zikir alternatif pengganti shalat tahiyyatul masjid ini di kemudian hari -oleh sebagian ulama  Syafi'iyyah lain generasi selanjutnya- dijadikan sebagai "model" untuk menarik kesimpulan baru bahwa zikir yang sama -atau zikir lain seperti samii'naa hingga seterusnya- dapat mengganti posisi sujud tilawah atau sujud syukur.


Ketika membahas masalah, penulis menemukan kesalahan (kecil) dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaytiyyah yang memberikan  catatan bahwa Ibnu Hajar yang dimaksud di atas adalah Ibnu Hajar Al 'Asqalani. Ini tidak benar. Ulama Syafi'iyyah yang menolak  eksistensi zikir sebagai alternatif pengganti tahiyyatul masjid, sujud tilawah atau sujud syukur adalah Ibnu Hajar Al Haitsamiy atau Al Haytami (penulisan namanya bisa menggunakan taa` atau tsaa`).


Semoga Allah selalu memberikan kasih sayangNya untuk semua ulama  yang disebutkan di atas dan memberikan manfaat ilmu mereka kepada kita. Rahimahumullah.



Ust. Faishol Ponpes AL Muta'allimin Jakarta
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger