Jl. Kudus Colo Km. 5, Belakang Taman Budaya Bae Krajan, Kudus
Home » » Hukum Menangis Dalam Sholat

Hukum Menangis Dalam Sholat

1. Pendapat Kalangan Hanafiyyah


Bila sebab tangisannya adalah kepedihan dan musibah, maka batal sholatnya karena tangisan dianggap pembicaraan manusia. Apabila sebabnya ingat surga dan neraka, maka tidak membatalkan sholat karena berarti menunjukkan tambahnya khusyu’ yang menjadi tujuan dalam sholat. Tangisan seperti ini menduduki makna tasbih dan doa.
 
Menurut Abu Yusuf perincian di atas bila suara isak tersebut lebih dari dua huruf atau berupa dua huruf yang asal maka batal, sedang bila terdiri dari dua huruf tambahan atau salah satunya huruf asal dan lainnya huruf tambahan, maka tidak membatalkan sholat baik tangisannya karena kepedihan atau mengingat akhirat.  

Yang dimaksud huruf tambahan adalah huruf-huruf yang terkumpul dalam lafadz “Amaanun Wa Tashiilun” (Tabyiin alhaqaaiq I/155, Fath alQadiir I/281-282)
 
2. Pendapat Kalangan Malikiyyah


Tangisan dalam sholat ada kalanya berupa suara ada kalanya tidak. Tangisan tanpa suara tidak membatalkan sholat, baik tangisan yang tidak mampu ia kendalikan seperti dirinya dikuasai oleh kekhusyuan atau musibah atau tangisan yang mampu ia kendalikan selagi tidak banyak.


Tangisan yang bersuara, bila mampu ia kendalikan, maka membatalkan sholat baik karena khusyu atau musibah. Sedang yang tidak mampu ia kendalikan bila karena rasa khusyu’ meskipun banyak tidak membatalkan, bila bukan karena rasa khusyu’ membatalkan. (Hasyiyah as-Syaikh ‘alii al-‘Adawy ala Mukhtashor Kholil I/325, Jawaahir al-ikliil I/63, Mawaahib aljalil II/33
 
Sedang menurut adDasuuQy tangisan dengan suara karena musibah/kepedihan atau karena kekhusyuan bila tanpa ia kendalikan hukumnya seperti halnya berbicara saat sholat dalam arti dibedakan hukumnya antara kesengajaan dan tidaknya, bila sengaja membatalkan sedikit ataupun banyak, sedang bila lalai/tanpa sengaja juga membatalkan bila tangisannya banyak dan disunahkan sujud bila sedikit (Hasyiyah adDasuuqy alaa Syarh alkabiir I/284)
 
3. Pendapat Kalangan Syafiiyyah


Tangisan dalam sholat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya membatalkan sholat karena adanya hal yang menafikan sholat walau tangisan takut akan akhirat sekalipun. 

Sedang menurut Muqaabil pendapat yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dapat difahami, tangisan hanyalah serupa dengan suara murni (Nihayah almuhtaaaj II/34, Hasyiyah Qolyubi I/187, Mughni alMuhtaaj I/195)
 
4. Pendapat Kalangan Hanabilah.


Mereka berpendapat bila tampak dua huruf dari tangisan, aduhan ketakutan atau rintihan dalam sholat tidak membatalkan karena dihukumi sebagaimana dzikiran.  

Ada pendapat  hal itu bila menguasainya/tidak terkendali, bila mampu dikendalikan membatalkan seperti bila tangisannya tidak karena ketakutan (akhirat) karena berarti ia mengejek dalam sholatnya dan artinya dirinya mengerjakan pembicaraan.


Imam ahmad berkata dalam masalah rintihan, “Bila menguasainya/tidak terkendali, aku membencinya, sedang bila dapat terkendali aku tidak membencinya” (alFuruu’ I/370-371)



Diambil dari al Mausuu’ah alFiqhiyyah VIII/181 oleh Mbah Jenggot PISS KTB
Adv 1
Share this article :

Posting Komentar

 
Musholla RAPI, Gg. Merah Putih (Sebelah utara Taman Budaya Kudus eks. Kawedanan Cendono) Jl. Raya Kudus Colo Km. 5 Bae Krajan, Bae, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia. Copyright © 2011. Musholla RAPI Online adalah portal dakwah Musholla RAPI yang mengkopi paste ilmu dari para ulama dan sahabat berkompeten
Dikelola oleh Remaja Musholla RAPI | Email mushollarapi@gmail.com | Powered by Blogger