Afdhalnya sedekah adalah pada keluarga sendiri. Demikian sabda rasulullah SAW ketika seorang wanita bertanya : apakah kalau aku punya harta lebih, boleh kusedekahkan pada suamiku yang miskin?
Maka Rasul SAW menjawab : betul, bahkan mendapat dua pahala, yaitu pahala
sedekah dan pahala berbaik pada kerabat.
Demikian pula firman Allah SWT
“Mereka betanya tentang siapa yang akan
mereka beri infak? Maka katakanlah, apa apa yang kalian nafkahkan terbaik untuk
ayah bunda, lalu kaum kerabat, dan anak yatim, ….sampai akhir ayat (QS Al
baqarah 215)
Dan sudah merupakan kesepakatan yang masyhur dalam seluruh madzhab bahwa
zakat dan sedekah paling berhak adalah ayah bunda, lalu kerabat, lalu
selainnya, tentunya jika mereka miskin, bukan keluarga yang berkecukupan.
Mengenai guru, maka ia bukanlah dari orang-orang yang berhak menerima zakat,
kecuali kalau ia miskin maka masuk kelompok miskin. Namun untuk guru adalah
boleh dan sebaiknya diberi bantuan dana semampunya, karena Rasul SAW juga
bersabda, Yang paling berhak diberi upah dari semua yang diberi upah adalah
pengajar alqur’an (Shahih Bukhari).
Hadits ini menjelaskan bahwa sebaiknya murid memberi dan membantu gurunya,
dan dalam madzhab syafii dijelaskan bahwa boleh saja guru meminta upah atas apa
yang diajarkannya, karena tentu ia harus menyita waktunya yang mungkin
semestinya ia mencari nafkah, teteapi tersita sebab mengajar.
Namun, Guru Mulia
kita mengatakan salah satu kiat untuk kesuksesan dakwah adalah tidak mengambul
upah dari mengajar atau berdakwah.
Habib Munzir Al Musawwa
Posting Komentar